PMII Tulangbawang Nilai, Abolisi dan Amnesti Politisasi Penegakan Hukum

Senin, 4 Agustus 2025 | 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG — Bidang Kaderisasi SDM dan Kelembagaan PC PMII Tulang Bawang (Yuda Suhendar) menyampaikan tanggapan kritis terhadap pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Ia menilai langkah tersebut sebagai bagian dari permainan politik di ranah hukum yang sarat kepentingan kekuasaan.

Pemberian abolisi kepada Tom Lembong, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara atas kasus impor gula pada periode 2015–2016, dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, yang dijatuhi hukuman 3,5 tahun dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI, dianggap mencederai prinsip keadilan.

“Keputusan ini tidak semestinya diberikan terhadap perkara korupsi. Korupsi adalah kejahatan serius dan bentuk pengkhianatan terhadap negara. Memberikan abolisi dan amnesti kepada pelaku korupsi justru memperlemah komitmen kolektif bangsa dalam pemberantasan korupsi,” tegas Yuda.

Baca Juga:  Bupati Muara Enim Di OTT KPK

Menurutnya, penegakan hukum di Indonesia semakin terkesan dipolitisasi, terlebih jika instrumen hukum seperti abolisi dan amnesti digunakan untuk menyelamatkan elit politik. Ia menyebut, seharusnya proses hukum dilakukan secara transparan dan konsisten sejak awal, tanpa harus melalui serangkaian drama politik di pengadilan.

Dalam sistem hukum Indonesia, amnesti merupakan bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Sedangkan abolisi berarti peniadaan proses pidana terhadap seseorang. Namun, keduanya tetap memerlukan persetujuan DPR RI.

“Ketika aparat penegak hukum seperti Polri, TNI, Kejaksaan hingga KPK berada di bawah kendali Presiden, publik tentu akan mempertanyakan independensi dan arah penegakan hukum. Kondisi ini menjadi celah bagi para politisi untuk memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadi atau kelompok,” ujarnya.

Baca Juga:  Seluruh Siswa SMAN 14 Bandar Lampung Lolos PTN, Pemprov Lampung Perkuat Mutu Pendidikan

Ia menambahkan bahwa kebijakan seperti ini berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan memperkuat persepsi bahwa keadilan hanya berlaku bagi mereka yang punya kekuasaan.

PMII Cabang TULANG BAWANG menyerukan agar pemerintah menjaga marwah hukum dengan tidak menjadikan lembaga peradilan sebagai alat transaksi politik. Mereka menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh dikompromikan demi kepentingan elit, melainkan harus dijalankan secara tegas, konsisten, dan berkeadilan.

*Adabi


Penulis : Adabi


Editor : Rudi


Sumber Berita : Tulangbawang

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Delapan Anggota TPNPB-OPM Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi
Salah Dua Peroleh PAD, gak Ambil Upah Pungut, APBD Rasional
Salah Satu Cara Genjot Perolehan PAD
WTP 12 Kali, Gubernur: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
Gubernur Mirza Beri Apresiasi atas Dedikasi dalam Mendukung Pembangunan Lampung
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Pimpin Rapat Pengembangan Ekonomi Daerah
Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi PAD dan Penertiban Retribusi Infrastruktur Telekomunikasi
Fatikhatul Khoiriyah dan Agus Sulistio Dipercaya Pimpin DPC PKB Lampung Utara Periode 2026–2031

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:38 WIB

Delapan Anggota TPNPB-OPM Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:38 WIB

Salah Dua Peroleh PAD, gak Ambil Upah Pungut, APBD Rasional

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:07 WIB

Salah Satu Cara Genjot Perolehan PAD

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:28 WIB

WTP 12 Kali, Gubernur: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:24 WIB

Gubernur Mirza Beri Apresiasi atas Dedikasi dalam Mendukung Pembangunan Lampung

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Delapan Anggota TPNPB-OPM Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

Sabtu, 13 Jun 2026 - 19:38 WIB

oplus_2

#indonesiaswasembada

Salah Dua Peroleh PAD, gak Ambil Upah Pungut, APBD Rasional

Sabtu, 13 Jun 2026 - 06:38 WIB

#indonesiaswasembada

Salah Satu Cara Genjot Perolehan PAD

Sabtu, 13 Jun 2026 - 06:07 WIB

#indonesiaswasembada

WTP 12 Kali, Gubernur: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Jumat, 12 Jun 2026 - 21:28 WIB