Pembahasan PPHN Harus Tuntas Agustus 2025

Rabu, 5 Februari 2025 | 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Ketua Badan Pengkajian (BP) MPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan pembahasan substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) harus tuntas paling lambat pada Agustus 2025.

Dia mengatakan bahwa pembahasan tersebut merupakan tugas pokok dari Badan Pengkajian MPR RI, selain melakukan kajian komprehensif terhadap UUD NRI Tahun 1945 dan pelaksanaannya.

“Pengkajian dilakukan melalui Focus Group Discussion untuk melakukan uji sahih terhadap rancangan substansi PPHN dan memilih bentuk hukum PPHN. Untuk kemudian Badan Pengkajian menuntaskan rumusan substansi PPHN dan memilih bentuk hukum yang tepat sesuai masukan dari para pakar,” kata Andreas saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, pembahasan substansi dan bentuk hukum PPHN perlu dilaporkan kepada Pimpinan MPR paling lambat awal Juli 2025 untuk selanjutnya dibahas dalam rapat gabungan MPR untuk diputuskan pada Agustus 2025.

Dia mengatakan materi dan substansi PPHN sebenarnya sudah diselesaikan MPR periode yang lalu. Hanya saja dalam periode yang lalu, menurut dia, belum diputuskan tentang bentuk hukum (payung hukum) PPHN, baik dalam bentuk UU, Ketetapan MPR, atau dimasukkan dalam pasal UUD NRI Tahun 1945.

Baca Juga:  Melalui Haul Syaikh Abdul Qodir Al-Jailani, Pemprov Lampung Dorong Penguatan Spirit Keagamaan dan Moral Masyarakat

“Jadi kita selesaikan dahulu PPHN ini karena menjadi tugas Badan Pengkajian MPR untuk menyelesaikan PPHN ini sampai Agustus 2025. Setelah itu, Badan Pengkajian MPR akan fokus melakukan kajian komprehensif terhadap UUD NRI Tahun 1945,” katanya.

Selain itu, dia menjelaskan menurut Keputusan MPR Nomor 3 Tahun 2024, tugas Badan Pengkajian MPR RI adalah mengkaji UUD NRI Tahun 1945 serta pelaksanaannya secara komprehensif sebagai bahan rekomendasi perubahan terbatas UUD NRI Tahun 1945.

“Ini dilakukan oleh Badan Pengkajian MPR melalui metode Focus Group Discussion (FGD) sesuai tema utama yang telah ditentukan untuk menampung aspirasi atau masukan dari para pakar sebagai bahan rekomendasi perubahan UUD NRI Tahun 1945,” kata dia.

Lalu hasil pembahasan itu, kata dia, adalah menyiapkan naskah akademik untuk perubahan UUD NRI Tahun 1945. Sehingga tugas Badan Pengkajian hanya melakukan kajian dan menyampaikan hasil kajian itu kepada Pimpinan MPR.

Baca Juga:  Miris, Kasus Anak Cacingan Terjadi di Sukabumi dan Bengkulu

Kemudian tugas lain Badan Pengkajian, menurut dia, adalah meninjau dan mengevaluasi pelaksanaan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS/MPR RI dari Tahun 1960 sampai dengan tahun 2002, khususnya Pasal 2 dan Pasal 4; menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang tentang MPR.

Berikut tema utama kajian komprehensif terhadap UUD NRI 1945 dan pelaksanaannya tersebut, antara lain:

1. Kedaulatan Rakyat dalam perspektif demokrasi Pancasila;

2. Wewenang dan pola hubungan antarlembaga negara dalam struktur ketatanegaraan Indonesia;

3. Keuangan negara, sistem perekonomian nasional, dan kesejahteraan sosial;

4. Pemerintahan daerah dan desa; dan

5. Pertahanan dan keamanan negara.


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Hadi


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Santiaji Jurnalistik dan Kehumasan 2025, Dorong Sinergi Pers dan Praktisi Kehumasan Bangun Kredibilitas Pemerintah di Masyarakat
JMSI Lampung Dukung Gubernur Mirza Bangun Jembatan Kepercayaan Antara Pemerintah dan Masyarakat
Raih Gelar Doktor Dengan Nilai cumlaude, Ariawan : Semoga dapat memberikan motivasi kepada teman” jurnalis lainya
Pemprov Lampung Tingkatkan Kualitas Pelaksanaan Program Nasional, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Kebermanfaatan bagi Masyarakat Lampung
Mahasiswa Hukum Didorong Wujudkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Berempati melalui National Moot Court Competition Piala Prof. Hilman Hadikusuma Tahun 2025
Tinjau Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru, Pemprov Lampung Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045
Kapolres Kukuhkan Nomenklatur Pamapta Mesuji
Ancang-Ancang Hadapi Demo, Polres Lampura pun Berlatih

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 21:01 WIB

Santiaji Jurnalistik dan Kehumasan 2025, Dorong Sinergi Pers dan Praktisi Kehumasan Bangun Kredibilitas Pemerintah di Masyarakat

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 18:55 WIB

JMSI Lampung Dukung Gubernur Mirza Bangun Jembatan Kepercayaan Antara Pemerintah dan Masyarakat

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 17:19 WIB

Raih Gelar Doktor Dengan Nilai cumlaude, Ariawan : Semoga dapat memberikan motivasi kepada teman” jurnalis lainya

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:31 WIB

Pemprov Lampung Tingkatkan Kualitas Pelaksanaan Program Nasional, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Kebermanfaatan bagi Masyarakat Lampung

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Mahasiswa Hukum Didorong Wujudkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Berempati melalui National Moot Court Competition Piala Prof. Hilman Hadikusuma Tahun 2025

Berita Terbaru