Pembahasan PPHN Harus Tuntas Agustus 2025

Rabu, 5 Februari 2025 | 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Ketua Badan Pengkajian (BP) MPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan pembahasan substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) harus tuntas paling lambat pada Agustus 2025.

Dia mengatakan bahwa pembahasan tersebut merupakan tugas pokok dari Badan Pengkajian MPR RI, selain melakukan kajian komprehensif terhadap UUD NRI Tahun 1945 dan pelaksanaannya.

“Pengkajian dilakukan melalui Focus Group Discussion untuk melakukan uji sahih terhadap rancangan substansi PPHN dan memilih bentuk hukum PPHN. Untuk kemudian Badan Pengkajian menuntaskan rumusan substansi PPHN dan memilih bentuk hukum yang tepat sesuai masukan dari para pakar,” kata Andreas saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, pembahasan substansi dan bentuk hukum PPHN perlu dilaporkan kepada Pimpinan MPR paling lambat awal Juli 2025 untuk selanjutnya dibahas dalam rapat gabungan MPR untuk diputuskan pada Agustus 2025.

Dia mengatakan materi dan substansi PPHN sebenarnya sudah diselesaikan MPR periode yang lalu. Hanya saja dalam periode yang lalu, menurut dia, belum diputuskan tentang bentuk hukum (payung hukum) PPHN, baik dalam bentuk UU, Ketetapan MPR, atau dimasukkan dalam pasal UUD NRI Tahun 1945.

Baca Juga:  Jalin Sinergi dengan Pemda, Aktifkan Peran Generasi Muda Perempuan

“Jadi kita selesaikan dahulu PPHN ini karena menjadi tugas Badan Pengkajian MPR untuk menyelesaikan PPHN ini sampai Agustus 2025. Setelah itu, Badan Pengkajian MPR akan fokus melakukan kajian komprehensif terhadap UUD NRI Tahun 1945,” katanya.

Selain itu, dia menjelaskan menurut Keputusan MPR Nomor 3 Tahun 2024, tugas Badan Pengkajian MPR RI adalah mengkaji UUD NRI Tahun 1945 serta pelaksanaannya secara komprehensif sebagai bahan rekomendasi perubahan terbatas UUD NRI Tahun 1945.

“Ini dilakukan oleh Badan Pengkajian MPR melalui metode Focus Group Discussion (FGD) sesuai tema utama yang telah ditentukan untuk menampung aspirasi atau masukan dari para pakar sebagai bahan rekomendasi perubahan UUD NRI Tahun 1945,” kata dia.

Lalu hasil pembahasan itu, kata dia, adalah menyiapkan naskah akademik untuk perubahan UUD NRI Tahun 1945. Sehingga tugas Badan Pengkajian hanya melakukan kajian dan menyampaikan hasil kajian itu kepada Pimpinan MPR.

Baca Juga:  Hendri Satrio: Prabowo Punya Visi Besar, Tapi Komunikasi Publik Masih Seliweran

Kemudian tugas lain Badan Pengkajian, menurut dia, adalah meninjau dan mengevaluasi pelaksanaan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS/MPR RI dari Tahun 1960 sampai dengan tahun 2002, khususnya Pasal 2 dan Pasal 4; menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang tentang MPR.

Berikut tema utama kajian komprehensif terhadap UUD NRI 1945 dan pelaksanaannya tersebut, antara lain:

1. Kedaulatan Rakyat dalam perspektif demokrasi Pancasila;

2. Wewenang dan pola hubungan antarlembaga negara dalam struktur ketatanegaraan Indonesia;

3. Keuangan negara, sistem perekonomian nasional, dan kesejahteraan sosial;

4. Pemerintahan daerah dan desa; dan

5. Pertahanan dan keamanan negara.


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Hadi


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Siapa Peduli Saat Pers Lokal Sekarat?
GP Ansor Lampung Dikukuhkan, Siap Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah
Perkuat Komitmen Kesehatan, Pemprov Lampung Rayakan Hari Bidan Internasional Melalui Kegiatan Fun Run
GREAT Institute Menyembelih Kurban di Tanah Terluka: Simbol Perlawanan Warga Pesisir Banten
*Idul Adha 1446 H: Gubernur Lampung Ajak Masyarakat Aktualisasikan Nilai Keikhlasan dan Pengorbanan*
Dandim 0426 TB, Laksanakan Sholat Idul Adha 1446 H/ 2025 Bersama Forkopimda
Pemkab Lampung Utara Gencar Gaet Investor
Pemkab Tanggamus Waspadai SARS-Cov-2

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 10:08 WIB

Siapa Peduli Saat Pers Lokal Sekarat?

Minggu, 8 Juni 2025 - 21:54 WIB

GP Ansor Lampung Dikukuhkan, Siap Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Minggu, 8 Juni 2025 - 20:48 WIB

Perkuat Komitmen Kesehatan, Pemprov Lampung Rayakan Hari Bidan Internasional Melalui Kegiatan Fun Run

Minggu, 8 Juni 2025 - 20:28 WIB

GREAT Institute Menyembelih Kurban di Tanah Terluka: Simbol Perlawanan Warga Pesisir Banten

Sabtu, 7 Juni 2025 - 21:48 WIB

*Idul Adha 1446 H: Gubernur Lampung Ajak Masyarakat Aktualisasikan Nilai Keikhlasan dan Pengorbanan*

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Siapa Peduli Saat Pers Lokal Sekarat?

Senin, 9 Jun 2025 - 10:08 WIB

#indonesiaswasembada

GP Ansor Lampung Dikukuhkan, Siap Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Minggu, 8 Jun 2025 - 21:54 WIB