Pembahasan PPHN Harus Tuntas Agustus 2025

Rabu, 5 Februari 2025 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Ketua Badan Pengkajian (BP) MPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan pembahasan substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) harus tuntas paling lambat pada Agustus 2025.

Dia mengatakan bahwa pembahasan tersebut merupakan tugas pokok dari Badan Pengkajian MPR RI, selain melakukan kajian komprehensif terhadap UUD NRI Tahun 1945 dan pelaksanaannya.

“Pengkajian dilakukan melalui Focus Group Discussion untuk melakukan uji sahih terhadap rancangan substansi PPHN dan memilih bentuk hukum PPHN. Untuk kemudian Badan Pengkajian menuntaskan rumusan substansi PPHN dan memilih bentuk hukum yang tepat sesuai masukan dari para pakar,” kata Andreas saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, pembahasan substansi dan bentuk hukum PPHN perlu dilaporkan kepada Pimpinan MPR paling lambat awal Juli 2025 untuk selanjutnya dibahas dalam rapat gabungan MPR untuk diputuskan pada Agustus 2025.

Dia mengatakan materi dan substansi PPHN sebenarnya sudah diselesaikan MPR periode yang lalu. Hanya saja dalam periode yang lalu, menurut dia, belum diputuskan tentang bentuk hukum (payung hukum) PPHN, baik dalam bentuk UU, Ketetapan MPR, atau dimasukkan dalam pasal UUD NRI Tahun 1945.

Baca Juga:  Samsudin Bersama RMD Ikut Memeriahkan Soekarno Fun Run

“Jadi kita selesaikan dahulu PPHN ini karena menjadi tugas Badan Pengkajian MPR untuk menyelesaikan PPHN ini sampai Agustus 2025. Setelah itu, Badan Pengkajian MPR akan fokus melakukan kajian komprehensif terhadap UUD NRI Tahun 1945,” katanya.

Selain itu, dia menjelaskan menurut Keputusan MPR Nomor 3 Tahun 2024, tugas Badan Pengkajian MPR RI adalah mengkaji UUD NRI Tahun 1945 serta pelaksanaannya secara komprehensif sebagai bahan rekomendasi perubahan terbatas UUD NRI Tahun 1945.

“Ini dilakukan oleh Badan Pengkajian MPR melalui metode Focus Group Discussion (FGD) sesuai tema utama yang telah ditentukan untuk menampung aspirasi atau masukan dari para pakar sebagai bahan rekomendasi perubahan UUD NRI Tahun 1945,” kata dia.

Lalu hasil pembahasan itu, kata dia, adalah menyiapkan naskah akademik untuk perubahan UUD NRI Tahun 1945. Sehingga tugas Badan Pengkajian hanya melakukan kajian dan menyampaikan hasil kajian itu kepada Pimpinan MPR.

Baca Juga:  Elfianah-Yugi, Qudrotul-Hankam Tinggal Ditetapkan KPU Jadi Bupati dan Wakil Bupati

Kemudian tugas lain Badan Pengkajian, menurut dia, adalah meninjau dan mengevaluasi pelaksanaan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS/MPR RI dari Tahun 1960 sampai dengan tahun 2002, khususnya Pasal 2 dan Pasal 4; menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang tentang MPR.

Berikut tema utama kajian komprehensif terhadap UUD NRI 1945 dan pelaksanaannya tersebut, antara lain:

1. Kedaulatan Rakyat dalam perspektif demokrasi Pancasila;

2. Wewenang dan pola hubungan antarlembaga negara dalam struktur ketatanegaraan Indonesia;

3. Keuangan negara, sistem perekonomian nasional, dan kesejahteraan sosial;

4. Pemerintahan daerah dan desa; dan

5. Pertahanan dan keamanan negara.


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Hadi


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pj Gubernur Lampung Gelar Silaturahmi di Landasan Lapangan Udara Gatot Subroto
Pj. Gubernur Lampung Samsudin dan Pj. Gubernur Sumatera Utara Bertemu di Ponpes Al Hikmah Way Kanan
Ibas : Sampah Harus Dikelola dengan Terpadu
Pemprov Lampung Ajak Turunkan Angka Kecelakaan Kerja
Raker Dengan Menag Dan BPH, HNW: Layanan Haji Harus Ditingkatkan
Wakil Ketua MPR Rusdi Kirana Dorong Kerjasama Indonesia- Singapura Terus Ditingkatkan
Pj. Gubernur Hadiri Peringatan Isra Mi’raj di Ponpes Al Hikmah Istiqomah
Setelah Tegur Bahlil Lahadalia, Prabowo Minta Kebijakan Sri Mulyani Dikoreksi

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 22:50 WIB

Pj Gubernur Lampung Gelar Silaturahmi di Landasan Lapangan Udara Gatot Subroto

Rabu, 5 Februari 2025 - 21:15 WIB

Pj. Gubernur Lampung Samsudin dan Pj. Gubernur Sumatera Utara Bertemu di Ponpes Al Hikmah Way Kanan

Rabu, 5 Februari 2025 - 21:03 WIB

Ibas : Sampah Harus Dikelola dengan Terpadu

Rabu, 5 Februari 2025 - 20:03 WIB

Pemprov Lampung Ajak Turunkan Angka Kecelakaan Kerja

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:06 WIB

Wakil Ketua MPR Rusdi Kirana Dorong Kerjasama Indonesia- Singapura Terus Ditingkatkan

Rabu, 5 Februari 2025 - 18:58 WIB

Pembahasan PPHN Harus Tuntas Agustus 2025

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:07 WIB

Pj. Gubernur Hadiri Peringatan Isra Mi’raj di Ponpes Al Hikmah Istiqomah

Rabu, 5 Februari 2025 - 11:07 WIB

Setelah Tegur Bahlil Lahadalia, Prabowo Minta Kebijakan Sri Mulyani Dikoreksi

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Ibas : Sampah Harus Dikelola dengan Terpadu

Rabu, 5 Feb 2025 - 21:03 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Ajak Turunkan Angka Kecelakaan Kerja

Rabu, 5 Feb 2025 - 20:03 WIB