Pasutri Diamankan Jatanras Polda lampung

Kamis, 28 Juli 2022 | 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Kusuma

BANDAR LAMPUNG – Sepasang suami istri (Pasutri) asal Gedong Tataan, Pesawaran, ditangkap Polda Lampung karena kompak mencuri di Toko Butik Sikus di Desa Tanjung Sari, Natar, Lampung Selatan, Senin (11/7/2022). Ada pun keduanya istri inisial SR (43) dan suaminya DM (45).

Hal tersebut di ungkapkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Sumantri, saat melakukan Konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (28/7/2022).

Dalam konferensi pers yang juga dihadiri Kasubid Penmas Bidhumas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat, dan Kasubdit Jatanras Kompol. Rosef Efendi, Wadir Krimum Polda Lampung mengatakan, terduga pelaku berpura pura belanja di toko tersebut, setelah pemilik toko tidak memperhatikan terduga pelaku SR karena sedang melayani terduga pelaku DM, ujar Hamid.

Saat korban lengah, terduga pelaku SR langsung mengambil tas yang diletakkan di lemari toko tersebut, setelah berhasil mengambil tas, kemudian terduga pelaku langsung pergi menggunakan mobil jenis Datsun GO panca warna merah BE 1709 RC, Sementara korban baru sadar, kehilangan tas berisi identitas, Ponsel, dan uang Rp400 ribu, ungkapnya.

Baca Juga:  Andi Arief: Mirza-Marindo, Membangun Mungkin dan yang Tak Mungkin

Selanjutnya, kata Hamid, setelah korban mengetahui kejadian itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Natar Polres Lampung Selatan, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Dari laporan korban, TEKAB 308 Unit III Subdit III / Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung melakukan koordinasi dengan TEKAB 308 Polres Lampung Selatan dan TEKAB 308 Polsek Natar untuk melakukan penyelidikan.

“Saat keduanya beraksi, mereka terekam Kamera CCTV, dari rekaman tersebut Tim kita mengidentifikasi terhadap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut,” ungkap Wadir Krimum.

setelah mengidentifikasi terduga pelaku dan mengetahui tempat tinggalnya, selanjutnya Tim kita dari TEKAB 308 Unit III Subdit III / Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penangkapan terhadap yang diduga pelaku dengan inisial SR dan DM, di daerah Kutoarjo Kec. Gedung Tataan Kab. Pesawaran, katanya.

Dari keterangan keduanya, motif mereka beraksi karena kebutuhan ekonomi dan kebutuhan anak sekolah. Sementara dari pengakuannya, mereka baru sekali beraksi, namun Polda Lampung masih mendalami apakah ada lokasi dan korban lainnya.

Baca Juga:  Peternakan Lampung Selatan Juara Nasional! Bukti Kerja Nyata Bismillah BISA!

Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa satu unit mobil Datsun Go BE 1709 RC, 1 (satu) unit HP Merk OPPO A83 warna putih gold, 1 (satu) buah kotak HP merk OPPO A83 warna putih.

Atas perbuatan Terduga pelaku berinisial SR dan DM, keduanya terancam sanksi Pidana pasal 363 Ayat (1) ke – 4 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara, tegas Hamid.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat, menghimbau kepada masyarakat, apabila menjadi korban terhadap kedua pelaku, untuk segera melaporkan ke pihak Kepolisian.

“Kasus seperti ini kerap terjadi di masyarakat, terutama pelaku usaha toko, yang minim dari pengawasan, disaat lengah seperti itu bisa saja para pelaku kejahatan, melancarkan aksinya,” tutup Rahmad. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pemprov Ajak Muslimah Ambil Peran Strategis
Ketua TP PKK Dorong Inovasi Sambel Seruit
Usai Rolling Jabatan, Elfianah Roadshow Sertijab 5 Camat yang Baru Di Lantik
Dibimbing Nurul, Mahasiswa FP UNILA Raih Hibah PKM-RE DIKTI 2025 dan Siap Melaju ke PIMNAS
Sinergi Pemprov Lampung dan TNI, Kodam XX/Radin Inten Menuju Kenyataan, Lampung Siap Jadi Sentra Pertahanan Strategis di Sumatera
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Bupati Tanggamus Buka Musda MUI
Keluarga Korban Tragedi Semanggi I Tolak Penulisan Ulang Sejarah Oleh Fadli Zon

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:59 WIB

Pemprov Ajak Muslimah Ambil Peran Strategis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:54 WIB

Ketua TP PKK Dorong Inovasi Sambel Seruit

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:48 WIB

Usai Rolling Jabatan, Elfianah Roadshow Sertijab 5 Camat yang Baru Di Lantik

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:52 WIB

Dibimbing Nurul, Mahasiswa FP UNILA Raih Hibah PKM-RE DIKTI 2025 dan Siap Melaju ke PIMNAS

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:24 WIB

Sinergi Pemprov Lampung dan TNI, Kodam XX/Radin Inten Menuju Kenyataan, Lampung Siap Jadi Sentra Pertahanan Strategis di Sumatera

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Pemprov Ajak Muslimah Ambil Peran Strategis

Sabtu, 5 Jul 2025 - 22:59 WIB

#CovidSelesai

Ketua TP PKK Dorong Inovasi Sambel Seruit

Sabtu, 5 Jul 2025 - 22:54 WIB