Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta menegaskan, tidak ada alasan sama sekali baik secara politik, ekonomi, hukum dan pandemi untuk melakukan penundaan Pemilu 2024 seperti yang diusulkan oleh tiga ketua umum partai koalisi pro pemerintah.
“Pada dasarnya di Partai Gelora Indonesia tidak tertarik, karena tidak ada alasan yang cukup memadai untuk melakukan penundaan pemilu, baik alasan politik, ekonomi, hukum, pandemi. Tidak satu satupun alasan dari semua alasan itu, yang cukup untuk melakukan penundaan pemilu,” kata Anis Matta dalam Gelora Talk bertajuk “Heboh Gonjang-ganjing Tunda Pemilu 2024, Apa kata Survei?”, Rabu (23/3).
Menurut Anis Matta, sejak awal isu tersebut digaungkan tidak ada alasan atau logika menarik yang dipakai. Sehingga Partai Gelora enggan terburu-buru mengambil sikap ketika isu penundaan pemilu digulirkan.
Kendati begitu, Anis mengakui masih akan tetap mengikuti perkembangan isu penundaan pemilu agar mendapatkan gambaran secara detil.
“Dari awal kita tidak melihat isu ini sebagai isu yang menarik karena logika yang diangkat dibalik. Dan dalam banyak situasi, krisis ekonomi sebenarnya bukan alasan untuk menunda pemilu, tapi kadang justru alasan untuk mempercepat pemilu,” katanya.
Berdasarkan hasil survei, kata Anis Matta, juga ada perbedaan jauh antara opini publik di sosial media (sosmed) yang menolak penundaan pemilu dengan pernyataan para elit yang menghendaki penundaan pemilu.
“Upaya menekan arus opini publik secara terus menerus, menurut saya jauh lebih berbahaya ketimbang wacana penundaan pemilunya sendiri,” katanya.
Ketua KPU Ilham Saputra mengaku tak mau ambil pusing dengan isu penundaan pemilu 2024. Dia menegaskan KPU bekerja dengan taat menjalani konstitusi.
“Kalau terkait dengan penundaan pemilu, KPU enggak mau ambil pusing dengan isu itu, karena KPU ini penyelenggara bekerja berdasarkan konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ilham.
Ilham mengingatkan ada dua tahapan pemilu krusial tahun ini, yaitu pendaftaran partai politik peserta pemilu dan penentuan daerah pemilihan. Oleh karena itu, KPU membutuhkan kepastian dan ketersediaan anggaran untuk memulai kedua tahapan itu.(*)
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.