Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – DPR RI menyatakan sepakat untuk memperpanjang waktu pembahasan terhadap 6 (enam) Rancangan Undang-Undang (RUU). Adapun masing-masing dari RUU tersebut akan diperpanjang hingga pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 mendatang.
“Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam Rapat Paripurna hari ini, apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap 6 (enam) Rancangan Undang-Undang dimaksud sampai dengan Masa Sidang I yang akan datang?” Tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dalam Rapat Paripurna ke-30 Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Selanjutnya, seluruh Anggota DPR yang hadir menyatakan setuju untuk memperpanjang waktu pembahasan 6 (enam) RUU tersebut. Diketahui, kesepakatan perpanjangan waktu RUU berlandaskan permintaan dari Pimpinan Komisi II, Pimpinan komisi III, Pimpinan Komisi IV, dan Pimpinan Komisi VII DPR saat menyampaikan laporan dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus tanggal 12 Juli 2023.
Sebagai informasi, berikut 6 (enam) RUU yang disepakati akan diperpanjang oleh DPR di antaranya RUU Tentang Energi Baru dan Energi Terbaru (RUU EBT), RUU Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE), RUU Tentang Perubahan atas RUU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), RUU Tentang Hukum Acara Perdata, RUU Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, RUU Tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh 312 Anggota Dewan secara fisik. Di mana, turut dihadiri oleh jajaran Pimpinan DPR RI mulai dari Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel, dan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar. (*)
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.