Ombudsman Lampung Terima 6 Laporan Jalan Provinsi Yang Rusak

Selasa, 2 Mei 2023 | 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Vina

BANDAR LAMPUNG – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menerima 6 laporan masyarakat terkait kerusakan jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung. Laporan masyarakat terkait kerusakan jalan tersebut berada di ruas jalan Simpang Randu – Seputih Surabaya.

Hal itu disampaikan Nur Rakhman Yusuf, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung melalui rilis kepada awak media pada Selasa, (02/05/2023) di Kantor Ombudsman Lampung, Jalan Cut Mutia.

Nur Rakhman menjelaskan terkait laporan mengenai kerusakan Jalan Simpang Randu – Seputih Surabaya diterima Ombudsman melalui kegiatan Ombudsman on the spot, “Tim Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan sudah turun ke lokasi menerima laporan masyarakat secara langsung dan melihat langsung kondisi jalan. Selain itu, seluruh Pelapor meminta identitas dirahasiakan demi keamanan, sehingga sesuai Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 maka wajib kami rahasiakan, “ jelasnya.

Baca Juga:  Gubernur Lampung Minta BPKAD Siapkan Penyaluran Gaji Ketiga Belas ASN

Menurut Nur Rakhman, dari penjelasan masyarakat yang diterima, ruas jalan Simpang Randu – Seputih Surabaya memang dalam kondisi rusak dan sudah lama belum dilakukan perbaikan, sudah lebih dari 7 tahun akses jalan tersebut tidak diperbaiki.

“Masyarakat adalah warga selaku pengguna jalan yang kesehariannya menggunakan jalan tersebut, bahkan menurut masyarakat karena kerusakan jalan tersebut sudah sering terjadi kecelakaan,” pungkasnya.

Terkait persyaratan, lanjut Nur Rakhman, telah memenuhi persyaratan baik formil dan materiil, “Setelah kami cek, secara persyaratan sudah lengkap, laporan dilanjutkan dalam tahap pemeriksaan. Untuk itu, kami meminta pihak-pihak terkait bisa kooperatif dalam kegiatan pemeriksaan yang akan dilakukan,” paparnya.

Baca Juga:  Idul Adha, Bupati Ayu Shalat Ied Di Kecamatan Bumi Agung 

Nur Rakhman juga menghimbau kepada masyarakat yang mengalami permasalahan terkait kerusakan jalan di derahnya agar berani menyampaikan laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, baik melalui datang langsung ke alamat Ombudsman di Jl. Cut Mutia No. 137, Pengajaran, Telukbetung Utara, Bandar Lampung, via WA pengaduan : 08119803737 atau email pengaduan : pengaduan.lampung@ombudsman.go.id.

“Silahkan masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan ke kanal pengaduan Ombudsman Lampung, gratis atau tidak dipungut biaya,” tutupnya.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

JMSI Jambi Bertemu Gubernur Al Haris
Dikunjungi Panitia HUT JMSI, UAS: JMSI Berperan Besar Cerahkan Umat
Persiapan Capai 80 Persen, Lampung Siap Sambut Delegasi 11 Provinsi di Rakernas PJ91
Delapan Anggota TPNPB-OPM Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi
Salah Dua Peroleh PAD, gak Ambil Upah Pungut, APBD Rasional
Salah Satu Cara Genjot Perolehan PAD
WTP 12 Kali, Gubernur: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
Gubernur Mirza Beri Apresiasi atas Dedikasi dalam Mendukung Pembangunan Lampung

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:58 WIB

JMSI Jambi Bertemu Gubernur Al Haris

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:56 WIB

Dikunjungi Panitia HUT JMSI, UAS: JMSI Berperan Besar Cerahkan Umat

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:54 WIB

Persiapan Capai 80 Persen, Lampung Siap Sambut Delegasi 11 Provinsi di Rakernas PJ91

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:38 WIB

Delapan Anggota TPNPB-OPM Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:38 WIB

Salah Dua Peroleh PAD, gak Ambil Upah Pungut, APBD Rasional

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

JMSI Jambi Bertemu Gubernur Al Haris

Minggu, 14 Jun 2026 - 12:58 WIB

#indonesiaswasembada

Dikunjungi Panitia HUT JMSI, UAS: JMSI Berperan Besar Cerahkan Umat

Minggu, 14 Jun 2026 - 12:56 WIB

#indonesiaswasembada

Delapan Anggota TPNPB-OPM Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

Sabtu, 13 Jun 2026 - 19:38 WIB

oplus_2

#indonesiaswasembada

Salah Dua Peroleh PAD, gak Ambil Upah Pungut, APBD Rasional

Sabtu, 13 Jun 2026 - 06:38 WIB