Ombudsman Lampung Akan Pantau Langsung SPMB dan PPDBM Tahun Ajaran 2025/2026

Selasa, 17 Juni 2025 | 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung akan melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun Ajaran 2025/2026. Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan, Nur Rakhman Yusuf (17/06), di Kantor Jalan Cut Mutia.

Salah satu fokus pengawasan Ombudsman adalah memastikan tindak lanjut terhadap saran perbaikan, tindakan korektif, dan/atau rekomendasi yang telah diberikan kepada Kementerian Pendidikan serta Kementerian Agama dalam penyelenggaraan SPMB dan PPDBM sebelumnya.

Nur Rakhman Yusuf, menyatakan bahwa SPMB dan PPDBM merupakan tahap awal dalam pemenuhan hak warga negara atas pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.

“SPMB mencakup jenjang pendidikan mulai dari Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, hingga Sekolah Menengah Kejuruan. Sementara itu, PPDBM mencakup jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), hingga Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Seluruh proses ini bertujuan untuk mendorong peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi seluruh warga negara,” jelasnya.

Baca Juga:  Sekjen DPP FBN Kunjungi Lampung

Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, lanjut Nur Rakhman, akan memastikan pelaksanaan SPMB dan PPDBM Tahun 2025 sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru; dan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis PPDB Madrasah, atau regulasi teknis lain yang berlaku.

“Merujuk Surat Edaran Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025, seluruh perwakilan Ombudsman di Indonesia diminta untuk melaksanakan pengawasan terhadap SPMB dan PPDBM Tahun Ajaran 2025/2026,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut surat edaran tersebut, Ombudsman Lampung akan melakukan beberapa langkah strategis, antara lain:

• Berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) untuk mendorong pengelolaan pengaduan secara berjenjang.

• Membentuk focal point di masing-masing instansi guna mempercepat penyelesaian laporan masyarakat.

• Melaksanakan pemantauan langsung di lapangan selama proses SPMB dan PPDBM berlangsung.

Baca Juga:  Sempat Viral, Proyek Rabat Beton di Lampung Utara Akhirnya Diperbaiki

• Berkoordinasi dengan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) atau Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Lampung.

• Membuka posko pengaduan dengan mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO).

“Kami juga akan melakukan koordinasi intensif dengan focal point instansi terkait untuk memastikan penanganan pengaduan berjalan cepat dan tepat,” tegasnya.

Nur Rakhman mengimbau masyarakat yang mengalami kendala atau mengetahui dugaan pelanggaran selama proses SPMB dan PPDBM agar melapor ke unit pengaduan yang tersedia di Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, atau langsung ke satuan pendidikan masing-masing.

“Kami juga membuka saluran pengaduan langsung ke Ombudsman melalui nomor 0811-980-3737. Kami tegaskan bahwa seluruh pengawasan dan penanganan pengaduan dalam rangka SPMB dan PPDBM ini tidak dipungut biaya alias gratis,” tutupnya.


Penulis : Desty


Editor : Nara


Sumber Berita : Lampung

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Marindo: Jadikan Bandarlampung Expo sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi dan Peradaban
Lampung Rumuskan Pengenaan Retribusi Fiber Optik untuk PAD
Eva Dwiana: Bandarlampung Expo Kolaborasi Pengusaha dan Pemerintah
Ketua KWP, Ariawan: Media Kritis dan Konstruktif, Kunci Demokrasi Sehat
Pemprov Lampung Dukung Penguatan Peran Politik Perempuan Lewat DIKBAR Perempuan Bangsa
Sekjen MPR : Pentingnya Peran Media Publikasikan Potensi NTB
PW NU Lampung Tolak Prilaku LGBT
Pengprov POBSI Tidak Akui Musyawarah POBSI Kota Bandar Lampung

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 09:44 WIB

Marindo: Jadikan Bandarlampung Expo sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi dan Peradaban

Minggu, 13 Juli 2025 - 08:49 WIB

Lampung Rumuskan Pengenaan Retribusi Fiber Optik untuk PAD

Minggu, 13 Juli 2025 - 05:34 WIB

Eva Dwiana: Bandarlampung Expo Kolaborasi Pengusaha dan Pemerintah

Sabtu, 12 Juli 2025 - 12:25 WIB

Ketua KWP, Ariawan: Media Kritis dan Konstruktif, Kunci Demokrasi Sehat

Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:52 WIB

Pemprov Lampung Dukung Penguatan Peran Politik Perempuan Lewat DIKBAR Perempuan Bangsa

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Lampung Rumuskan Pengenaan Retribusi Fiber Optik untuk PAD

Minggu, 13 Jul 2025 - 08:49 WIB

#CovidSelesai

Eva Dwiana: Bandarlampung Expo Kolaborasi Pengusaha dan Pemerintah

Minggu, 13 Jul 2025 - 05:34 WIB

#indonesiaswasembada

Ketua KWP, Ariawan: Media Kritis dan Konstruktif, Kunci Demokrasi Sehat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 12:25 WIB