Ombudsman Ingatkan Pengawasan Pemilihan Kepala Desa

Senin, 11 Juli 2022 | 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf/Net

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf/Net

Laporan: Anis

Bandar Lampung – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung ingatkan Pemerintah Daerah agar meningkatkan pengawasan terkait penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa dan prosedur pemberhentian Perangkat Desa oleh Kepala Desa.

Pasalnya, pihaknya telah menerima laporan masyarakat perihal penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa dan pemberhentian Perangkat Desa oleh Kepala Desa tersebut.

Hal itu diungkapkan Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf di Kantor Ombudsman, Jalan Cut Mutia, Senin (11/07).

Nur Rakhman menjelaskan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa menjadi salah satu tugas Panitia Pemilihan di Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa.

”Maka, menjadi tugas Panitia Pemilihan tingkat Kabupaten untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa, bahkan apabila terjadi permasalahan dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa, Panitia Pemilihan di Kabupaten/Kota bertugas memfasilitasi,” jelasnya.

Baca Juga:  Penerimaan Murid Baru, Ombudsman Lampung Minta Disdik dan Kemenag Patuhi Aturan

Menurutnya, salah satu contoh laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman terkait dengan seleksi tambahan yang dilakukan kepada Bakal Calon yang lebih dari 5, jadi apabila bakal calon Kepala Desa lebih dari 5, maka akan dilaksanakan seleksi tambahan, yaitu dengan menggunakan kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia dan persyaratan lain yang ditetapkan Bupati/Walikota.

“Terkait dengan seleksi tambahan ini saya mengingatkan agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang mengatur lebih teknis,” tegas Nur.

Selain penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa, lanjut Nur Rakhman, pemberhentian Perangkat Desa oleh Kepala Desa yang baru terpilih juga menjadi substansi yang dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman.

“Pada tahun 2022, kami banyak sekali menerima laporan masyarakat terkait pemberhentian Perangkat Desa, khususnya oleh Kepala Desa yang baru terpilih untuk pertama kali. Dalam ketentuan, jelas sekali perangkat desa diberhentikan karena apa, misalnya usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa, atau d. melanggar larangan sebagai perangkat Desa,” ujarnya.

Baca Juga:  Dasco : Kita Serahkan Ke Kejagung Terkait Penggeledahan Kantor BGN

“Kami mengingatkan kepada Kepala Desa dalam pemberhentian perangkat desa harus mengikuti prosedur sesuai peraturan perundang-undangan, seperti Kepala Desa harus berkonsultasi kepada Camat terlebih dahulu, yang kemudian Camat memberikan rekomendasi tertulis baru kemudian Kepala Desa menetapkan melalui Keputusan Kepala Desa. Jika tidak dilaksanakan, maka pemberhentian perangkat desa tersebut tidak sesuai prosedur, dan ingat Bupati dapat memberikan sanksi kepada Kepala Desa yang tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan” tutup Nur Rakhman. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

JMSI Jambi Bertemu Gubernur Al Haris
Dikunjungi Panitia HUT JMSI, UAS: JMSI Berperan Besar Cerahkan Umat
Persiapan Capai 80 Persen, Lampung Siap Sambut Delegasi 11 Provinsi di Rakernas PJ91
Delapan Anggota TPNPB-OPM Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi
Salah Dua Peroleh PAD, gak Ambil Upah Pungut, APBD Rasional
Salah Satu Cara Genjot Perolehan PAD
WTP 12 Kali, Gubernur: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
Gubernur Mirza Beri Apresiasi atas Dedikasi dalam Mendukung Pembangunan Lampung

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:58 WIB

JMSI Jambi Bertemu Gubernur Al Haris

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:56 WIB

Dikunjungi Panitia HUT JMSI, UAS: JMSI Berperan Besar Cerahkan Umat

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:54 WIB

Persiapan Capai 80 Persen, Lampung Siap Sambut Delegasi 11 Provinsi di Rakernas PJ91

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:38 WIB

Delapan Anggota TPNPB-OPM Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:38 WIB

Salah Dua Peroleh PAD, gak Ambil Upah Pungut, APBD Rasional

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

JMSI Jambi Bertemu Gubernur Al Haris

Minggu, 14 Jun 2026 - 12:58 WIB

#indonesiaswasembada

Dikunjungi Panitia HUT JMSI, UAS: JMSI Berperan Besar Cerahkan Umat

Minggu, 14 Jun 2026 - 12:56 WIB

#indonesiaswasembada

Delapan Anggota TPNPB-OPM Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

Sabtu, 13 Jun 2026 - 19:38 WIB

oplus_2

#indonesiaswasembada

Salah Dua Peroleh PAD, gak Ambil Upah Pungut, APBD Rasional

Sabtu, 13 Jun 2026 - 06:38 WIB