Oknum Paspampres Culik Pemuda Aceh Hingga Tewas

Senin, 28 Agustus 2023 | 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

JAKARTA-Tiga oknum anggota TNI bertugas di Pasukan Pengaman Presiden (Paspamres) terlibat kasus penculikan dan pembunuhan Imam Masykur (25), pedagang Kosmetik, di Jakarta.

Para pelaku sempat mengaku sebagai anggota Polda Metro Jaya saat membawa korban dari Toko Kosmetiknya, di Jakarta.

Jasad Imam Masykur yang ditemukan di Karawang, Jawa Barat . Almarhum itu kini telah di kebumikan di kampung halamananya, Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Polda Metro Jaya telah mengamankan warga sipil yang terlibat sebagai penadah HP milik korban kasus tersebut. Sementara oknum Paspampres diduga berinisial Praka R Manik dan dua orang rekannya di proses Puspom TNI.

“Laporan kasusnya sejak 14 Agustus 2023. Sudah kita tangani. Ada pelaku penadah HP korban atau 480nya sudah kita tangkap dan kita proses. Untuk pelaku utama di tangani POM TNI,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya  Hengki Haryadi, Minggu 27 Agustus 2023.

Baca Juga:  Lemahnya Tata Kelola Data Nasional Dampak dari Ego Sektoral Antar-Lembaga

Informasi diperoej menyebutkan, pada 12 Agustus 2023, korban Imam Masykur didatangi teraduga pelaku yang mengaku dari Polda Metro Jaya, saat korban sholar Magrib. Lalu korban dibawa pergi secara paksa.

Keluarga korban kemudian menerima telepon dari korban dan saat itu ia menyebutkan sedang dianiaya oleh pelaku yang menjemputnya.

Tak hanya itu, pelaku juga mengirimkan video penyiksaan Imam Masykur kepada keluarganya. Setelah itu, korban tidak lagi bisa dihubungi dan tidak pulang-pulang lagi ke rumah.

Baca Juga:  Bupati Ayu : Pertahankan Nilai Ramadhan dalam Etos Kerja 

Karena itu, keluarga korban bernama Said Sulaiman melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus 2023.

Menurut Said Sulaiman, Imam Masykur dibawa paksa dari Jakarta dibawa di kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, 12 Agustus 2023.

Setelah beberapa hari tak ada kabar lagi tentang Imam Masykur, baru pada tanggal 24 Agustus 2023, keluarga korban mendatangi RSPAD Jakarta Pusat untuk mengambil jenazah Imam Masykur.

Jenazah Imam Masykur diterima Said Syahrizal  mewakili keluarga. Belum diketahui latar belakang dan keonolis persis penyiksaan yang menyebabkan warga Aceh tersebut meninggal. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Polres Mesuji Ungkap Tindak Pidana Penimbunan BBM Bersubsidi, Sebanyak 4,2 Ton Solar Diamankan
11 Bulan Tak Digaji, Buruh PT San Xiong Steel Akhirnya Dapat Kepastian Usai Bupati Egi Turun Tangan
Media Siber Indonesia, Berdaulat atau Cuma Penonton?
JMSI Lampung Tegaskan Arah Transformasi Digital, Dorong Ekosistem Media Inovatif dan Berintegritas
Kinerja Imigrasi Kotabumi Disorot, Penahanan WNA Melebihi Batas Waktu
62 Tahun Indonesia-Korut, Perlu Memperluas Cakrawala Kolaborasi
Indeks Pembangunan Statistik Lampung Naik, Diskominfotik Provinsi Lampung Fokus Perkuat Tata Kelola Statistik Jelang EPSS 2026
Urgensi Restorative Justice dan Rehabilitasi untuk Atasi Overkapasitas Lapas

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 17:37 WIB

Polres Mesuji Ungkap Tindak Pidana Penimbunan BBM Bersubsidi, Sebanyak 4,2 Ton Solar Diamankan

Sabtu, 11 April 2026 - 14:35 WIB

11 Bulan Tak Digaji, Buruh PT San Xiong Steel Akhirnya Dapat Kepastian Usai Bupati Egi Turun Tangan

Sabtu, 11 April 2026 - 06:18 WIB

Media Siber Indonesia, Berdaulat atau Cuma Penonton?

Jumat, 10 April 2026 - 21:18 WIB

JMSI Lampung Tegaskan Arah Transformasi Digital, Dorong Ekosistem Media Inovatif dan Berintegritas

Jumat, 10 April 2026 - 14:35 WIB

Kinerja Imigrasi Kotabumi Disorot, Penahanan WNA Melebihi Batas Waktu

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Media Siber Indonesia, Berdaulat atau Cuma Penonton?

Sabtu, 11 Apr 2026 - 06:18 WIB

#indonesiaswasembada

Kinerja Imigrasi Kotabumi Disorot, Penahanan WNA Melebihi Batas Waktu

Jumat, 10 Apr 2026 - 14:35 WIB