Lahan perkebunan yang dimilikinya keluarganya sebelumnya memiliki luas 11,5 hektare, namun 8 hektare tanah telah terjual dan di beli oleh oknum inisial HS dan telah dilakukan pemecahan yang disahkan oleh BPN. Namun, belakangan sisa luasan tanah milik keluarganya tersebut diketahui telah ditanami pohon sawit oleh oknum HS yang diduga kuat secara sengaja ingin menguasai keseluruhan lahan tersebut.
“Atas dasar dugaan penyerobotan lahan (tanah) oleh HS inilah yang akhirnya kami mengambil langkah tegas untuk melaporkan oknum HS ke Polres Lampung Utara. Kami berharap pihak kepolisian dapat segera memproses laporannya, kami menginginkan keadilan ditegakkan atas kedzaliman yang ditimpakan pada saya dan keluarga,” tutur dia.
Menurut penuturan kuasa hukumnya, Rozali, S.H. data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Utara, nilai jual objek pajak (NJOP) tanah di lokasi kejadian diperkirakan mencapai Rp150 juta per hektar. Artinya, Sri Mardiana mengalami kerugian yang cukup besar akibat penyerobotan tanah miliknya seluas 3,5 hektar.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena terjadi di tengah maraknya kasus serupa di wilayah Lampung Utara. Ia menilai bahwa kasus ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum di bidang agraria.
“Perlu ada upaya yang lebih serius dari pemerintah untuk melindungi hak-hak masyarakat atas tanah,” tegasnya.
Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, Oknum anggota DPRD Lampung Utara inisial HS belum dapat dikonfirmasi. Wartawan media ini masih akan mengkonfirmasi oknum inisial HS atas tudingan penyerobotan lahan yang dilakukannya.
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Anis
Sumber Berita : Lampung Utara
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.