Nekat Curi Telepon Genggam, Seorang Calon Kades Di Lamtim Ditangkap Polisi

Rabu, 9 Agustus 2023 | 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

LAMPUNG TIMUR – Seorang kandidat calon kepala desa, tidak berkutik saat ditangkap Polres Lampung Timur Polda Lampung, karena diduga nekat melakukan aksi pencurian telepon genggam, di Mapolres Lampung Timur, pada Selasa (8/8).

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Rabu (9/8/23), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah KB (55) warga Kecamatan Way Jepara.

Tersangka yang ternyata berstatus sebagai salah satu Kandidat Calon Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Way Jepara ini, diduga melakukan aksi pencurian telepon genggam merk Samsung, milik DY (51) warga Kecamatan Bumi Agung.

Baca Juga:  Soal Harga Singkong di Lampung, Menteri Pertanian; Jangan Biarkan Petani Terus Merugi

Peristiwa pencurian diduga terjadi diruang pelayanan satu atap Mapolres Lampung Timur, saat korban sedang menunggu antrian untuk melakukan proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Diduga saat korban sedang melakukan transaksi pembayaran, tersangka nekat menggasak telepon genggam yang berada dikursi ruang tunggu pelayanan satu atap Mapolres Lampung Timur.

Korban yang sadar saat telepon genggamnya hilang, sempat berupaya menghubungi nomor Hpnya yang ternyata masih aktif, tetapi tidak diangkat.

Menerima laporan korban Polres Lampung Timur merespon cepat, hingga pada Selasa (8/8/23) sekira pukul 14.00 Wib Sat Reskrim Polres Lampung Timur dan Polsek Way Jepara berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Komisi III ke Jambi, Serap Aspirasi UU KUHAP

Selain tersangka, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan 1 unit Telepon Genggam merk Samsung, Rekaman CCTV, Tas Selempang, Jaket, dan Celana Panjang, sebagai barang bukti.

“Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara” pungkasnya
(Humas Polres Lamtim) ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Ada Kampung Nelayan Merah Putih di Toli-Toli
Rubuhnya Al Khoziny Sukan Sekedar Kecelakaan, Melainkan Tragedi Kemanusiaan
Proyek Wc dan Septic Tank pun Diduga Dikorup ‘Aris Putra’
Tata Kelola Cagar Budaya Lemah, Selip, Rumah Daswati pun Punah
Gubernur Apresiasi Peran INI Lampung dalam Pembangunan Daerah
Cegah Aksi Pertikaian Antar Pemuda, Ini Yang Dilakukan Satsamapta Polres Mesuji 
Potret Pendidikan: Siang Tempat Belajar, Malam Tempat Mabuk
Inflasi Lampung Terkendali di Bawah Rata-rata Naasional

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 23:59 WIB

Ada Kampung Nelayan Merah Putih di Toli-Toli

Senin, 6 Oktober 2025 - 23:55 WIB

Rubuhnya Al Khoziny Sukan Sekedar Kecelakaan, Melainkan Tragedi Kemanusiaan

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:35 WIB

Proyek Wc dan Septic Tank pun Diduga Dikorup ‘Aris Putra’

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:00 WIB

Tata Kelola Cagar Budaya Lemah, Selip, Rumah Daswati pun Punah

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:57 WIB

Gubernur Apresiasi Peran INI Lampung dalam Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

Wakil Ketua MPR RI, AM Akbar

#CovidSelesai

Ada Kampung Nelayan Merah Putih di Toli-Toli

Senin, 6 Okt 2025 - 23:59 WIB

Septic Tank Bermasalah

#CovidSelesai

Proyek Wc dan Septic Tank pun Diduga Dikorup ‘Aris Putra’

Senin, 6 Okt 2025 - 20:35 WIB

Rumah Daswati dan Kadisdik Provinsi Lampung

#CovidSelesai

Tata Kelola Cagar Budaya Lemah, Selip, Rumah Daswati pun Punah

Senin, 6 Okt 2025 - 20:00 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Apresiasi Peran INI Lampung dalam Pembangunan Daerah

Senin, 6 Okt 2025 - 19:57 WIB