NAH lo, musim razia lagi rame nih. SIM mu hilang, jangan panik. Ini cara Anda untuk dapat memiliki SIM lagi. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah Anda perlu membuat laporan kehilangan ke kantor polisi terdekat, lalu mengurus penggantian SIM baru di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) terdekat dengan membawa KTP, fotokopi SIM (jika ada), dan surat kehilangan dari polisi.
Berikut adalah langkah-langkah lengkapnya: Laporkan Kehilangan ke Polisi: Kunjungi kantor polisi terdekat (Polsek atau Polres). Buat laporan kehilangan SIM dan dapatkan surat keterangan kehilangan. Bawa KTP dan KK sebagai bukti identitas.Jika ada, bawa fotokopi SIM yang hilang sebagai lampiran.
Siapkan Dokumen Persyaratan: KTP asli dan fotokopi. Surat kehilangan dari kepolisian. Fotokopi SIM yang hilang (jika ada). Surat keterangan sehat jasmani dan rohani (opsional, bisa dari dokter atau di Satpas).
Kunjungi Satpas SIM:Datangi Satpas SIM terdekat sesuai domisili Anda. Ambil nomor antrean untuk penggantian SIM.
Proses Penggantian SIM: Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas. Isi formulir pendaftaran. Lakukan pembayaran biaya penggantian SIM di loket yang tersedia. Ikuti proses pengambilan data biometrik (foto, sidik jari, tanda tangan). Tunggu proses pencetakan SIM baru.
Terima SIM Baru: Setelah SIM selesai dicetak, Anda akan diberitahu untuk mengambilnya di loket yang ditentukan.
Biaya Penggantian SIM: Biaya penggantian SIM hilang sama dengan biaya perpanjangan SIM, yang berbeda tergantung jenis SIM.
Penting untuk dicatat: Pastikan SIM yang hilang masih aktif. Jika tidak ada fotokopi SIM, surat kehilangan dari polisi dapat menjadi bukti. Beberapa Satpas mungkin mensyaratkan surat keterangan sehat, jadi sebaiknya persiapkan. []