Musim Razia, SIM mu Hilang? Jangan Panik, Gini Cara Gantinya….

Minggu, 20 Juli 2025 | 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NAH lo, musim razia lagi rame nih. SIM mu hilang, jangan panik. Ini cara Anda untuk dapat memiliki SIM    lagi. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah Anda perlu membuat laporan kehilangan ke kantor polisi terdekat, lalu mengurus penggantian SIM baru di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) terdekat dengan membawa KTP, fotokopi SIM (jika ada), dan surat kehilangan dari polisi. 

Berikut adalah langkah-langkah lengkapnya: Laporkan Kehilangan ke Polisi:  Kunjungi kantor polisi terdekat (Polsek atau Polres). Buat laporan kehilangan SIM dan dapatkan surat keterangan kehilangan. Bawa KTP dan KK sebagai bukti identitas.Jika ada, bawa fotokopi SIM yang hilang sebagai lampiran.

Baca Juga:  Tinjau Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru, Pemprov Lampung Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045

Siapkan Dokumen Persyaratan: KTP asli dan fotokopi.  Surat kehilangan dari kepolisian. Fotokopi SIM yang hilang (jika ada). Surat keterangan sehat jasmani dan rohani (opsional, bisa dari dokter atau di Satpas).

Kunjungi Satpas SIM:Datangi Satpas SIM terdekat sesuai domisili Anda. Ambil nomor antrean untuk penggantian SIM. 

Proses Penggantian SIM: Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas. Isi formulir pendaftaran. Lakukan pembayaran biaya penggantian SIM di loket yang tersedia. Ikuti proses pengambilan data biometrik (foto, sidik jari, tanda tangan). Tunggu proses pencetakan SIM baru.

Baca Juga:  Ketua Dekranasda Lampung Buka Lampung Fashion Tendance 2025

Terima SIM Baru: Setelah SIM selesai dicetak, Anda akan diberitahu untuk mengambilnya di loket yang ditentukan.

Biaya Penggantian SIM: Biaya penggantian SIM hilang sama dengan biaya perpanjangan SIM, yang berbeda tergantung jenis SIM. 

Penting untuk dicatat: Pastikan SIM yang hilang masih aktif. Jika tidak ada fotokopi SIM, surat kehilangan dari polisi dapat menjadi bukti. Beberapa Satpas mungkin mensyaratkan surat keterangan sehat, jadi sebaiknya persiapkan. []


Penulis : Anis


Editor : Rudi


Sumber Berita : Polisi RI

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

UIN Raden Intan Lampung Gelar Seminar Beasiswa Studi Taiwan 2026
Kakan ATR/BPN Mesuji Lantik Camat Simpang Pematang debagai PPATS
Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL 2025 Mesuji Dilantik
Pengawasan Ormas Diperkuat untuk Jaga Stabilitas dan Iklim Investasi Nasional
Bambang Haryo: Serapan Tenaga Kerja Ekonomi Kreatif Capai 26 Juta, tapi Anggaran Masih Minim
Agnesia Bulan Marindo Ajak Pengurus LASQI Bersinergi Majukan Seni Qasidah di Bumi Ruwa Jurai
Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Lampung Melalui Konektivitas UMKM
Pendapatan Sewa Alat Berat Lampung Utara Masih Jauh dari Target, Banyak Unit Rusak
Foto Ilustrasi /Net

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:21 WIB

UIN Raden Intan Lampung Gelar Seminar Beasiswa Studi Taiwan 2026

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:03 WIB

Kakan ATR/BPN Mesuji Lantik Camat Simpang Pematang debagai PPATS

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:59 WIB

Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL 2025 Mesuji Dilantik

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:48 WIB

Pengawasan Ormas Diperkuat untuk Jaga Stabilitas dan Iklim Investasi Nasional

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:47 WIB

Bambang Haryo: Serapan Tenaga Kerja Ekonomi Kreatif Capai 26 Juta, tapi Anggaran Masih Minim

Berita Terbaru

#CovidSelesai

UIN Raden Intan Lampung Gelar Seminar Beasiswa Studi Taiwan 2026

Rabu, 22 Okt 2025 - 05:21 WIB

#CovidSelesai

Kakan ATR/BPN Mesuji Lantik Camat Simpang Pematang debagai PPATS

Rabu, 22 Okt 2025 - 05:03 WIB

#CovidSelesai

Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL 2025 Mesuji Dilantik

Selasa, 21 Okt 2025 - 23:59 WIB

#indonesiaswasembada

Pengawasan Ormas Diperkuat untuk Jaga Stabilitas dan Iklim Investasi Nasional

Selasa, 21 Okt 2025 - 16:48 WIB