MK Hapus Parliamentary Threshold, Sultan Sistem Pilpres Secara Langsung Perlu Ditinjau Kembali

Jumat, 1 Maret 2024 | 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) ditengarai sudah memutuskan untuk menghapuskan ketentuan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold 4 persen suara sah nasional dalam UU 7 tahun 2017 yang diuji oleh organisasi masyarakat sipil perludem.

MK menilai aturan ambang batas parlemen tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Meski demikian dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam UU 7/2017, konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Dukung Pameran Kayu Ara, Rawat Pengetahuan dan Warisan Budaya

Menanggapi hal tersebut, wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengaku menyambut baik keputusan MK tersebut. Kedaulatan rakyat yang diberikan melalui partai politik untuk menjadi bagian dari anggota Majelis permusyawaratan perwakilan rakyat tidak boleh dinihilkan oleh kepentingan politik tertentu.

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Ketegangan dengan Arab, Houthi Bantah Targetkan Makkah
Bimo E: Lampung Begawi 2026 Lebih Komprehensif
Deputi Gubernur BI: Penting Hilirisasi dan Investasi
Hadiri Siger Fest 2026, Mirza: 15 Tahun Pertumbuhan Ekonomi Dibawah Rata-rata Nasional
Indonesia-Malaysia Teken Kerja Sama Pembangunan Pedesaan
503 Mahasiswa Baru Dibekali Wawasan Kebangsaan, Teknologi, Literasi Keuangan dan Daya Saing Global
Pemprov-KPPU Komit Ciptakan Iklim Usaha Sehat dan Kompetitif
Hilangnya 5 Jurnalis, Komunitas Pers Senayan Optimis Selamat

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:35 WIB

Ketegangan dengan Arab, Houthi Bantah Targetkan Makkah

Jumat, 18 September 2026 - 22:47 WIB

Bimo E: Lampung Begawi 2026 Lebih Komprehensif

Jumat, 18 September 2026 - 22:44 WIB

Deputi Gubernur BI: Penting Hilirisasi dan Investasi

Jumat, 18 September 2026 - 22:41 WIB

Hadiri Siger Fest 2026, Mirza: 15 Tahun Pertumbuhan Ekonomi Dibawah Rata-rata Nasional

Jumat, 18 September 2026 - 22:28 WIB

Indonesia-Malaysia Teken Kerja Sama Pembangunan Pedesaan

Berita Terbaru

Peperangan di Yaman dan Houthi Yaman

#indonesiaswasembada

Ketegangan dengan Arab, Houthi Bantah Targetkan Makkah

Jumat, 18 Sep 2026 - 23:35 WIB

#indonesiaswasembada

Bimo E: Lampung Begawi 2026 Lebih Komprehensif

Jumat, 18 Sep 2026 - 22:47 WIB

Deputi Gubernur BI

#indonesiaswasembada

Deputi Gubernur BI: Penting Hilirisasi dan Investasi

Jumat, 18 Sep 2026 - 22:44 WIB

#indonesiaswasembada

Indonesia-Malaysia Teken Kerja Sama Pembangunan Pedesaan

Jumat, 18 Sep 2026 - 22:28 WIB