Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) ditengarai sudah memutuskan untuk menghapuskan ketentuan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold 4 persen suara sah nasional dalam UU 7 tahun 2017 yang diuji oleh organisasi masyarakat sipil perludem.
MK menilai aturan ambang batas parlemen tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Meski demikian dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam UU 7/2017, konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.
Menanggapi hal tersebut, wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengaku menyambut baik keputusan MK tersebut. Kedaulatan rakyat yang diberikan melalui partai politik untuk menjadi bagian dari anggota Majelis permusyawaratan perwakilan rakyat tidak boleh dinihilkan oleh kepentingan politik tertentu.
1 2 3 Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya




![Aksi gotong royong ini melibatkan jajaran personel TNI dari Koramil 0410-02/TBS, Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXX Dim 0410 Koorcab Rem 043 PD XXI/Radin Inten, aparat kelurahan, tokoh masyarakat, hingga mahasiswa KKN Kelompok 100 UIN Raden Intan Lampung [lin]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/08/UIN-Tanam-Pohon-225x129.jpg)



![Warga Israel Tinggalkan Israel Capai 270.000 Orang [Xin]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/08/Warga-Israel-Tinggalkan-Israel-Capai-270.000-Orang-225x129.jpg)

![Aksi gotong royong ini melibatkan jajaran personel TNI dari Koramil 0410-02/TBS, Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXX Dim 0410 Koorcab Rem 043 PD XXI/Radin Inten, aparat kelurahan, tokoh masyarakat, hingga mahasiswa KKN Kelompok 100 UIN Raden Intan Lampung [lin]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/08/UIN-Tanam-Pohon-129x85.jpg)



![Warga Israel Tinggalkan Israel Capai 270.000 Orang [Xin]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/08/Warga-Israel-Tinggalkan-Israel-Capai-270.000-Orang-129x85.jpg)


