MK Hapus Parliamentary Threshold, Sultan Sistem Pilpres Secara Langsung Perlu Ditinjau Kembali

Jumat, 1 Maret 2024 | 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) ditengarai sudah memutuskan untuk menghapuskan ketentuan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold 4 persen suara sah nasional dalam UU 7 tahun 2017 yang diuji oleh organisasi masyarakat sipil perludem.

MK menilai aturan ambang batas parlemen tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Meski demikian dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam UU 7/2017, konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.

Baca Juga:  Panas Ekstrem Melanda Wilayah Indonesia, Eddy Soeparno: Saatnya Gencarkan Aksi Iklim

Menanggapi hal tersebut, wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengaku menyambut baik keputusan MK tersebut. Kedaulatan rakyat yang diberikan melalui partai politik untuk menjadi bagian dari anggota Majelis permusyawaratan perwakilan rakyat tidak boleh dinihilkan oleh kepentingan politik tertentu.

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Hapal 30 Juz Alquran, Pratu Nawawi Raih KPLB dari Panglima TNI
Pendapatan Perani Melonjak, Mirza: Berkat Kebijakan Presiden Prabowo
Manusia vs Gajah, Pemerintah Bangun Pembatas 138 Km di Way Kambas
Selamatkan Taman Nasional, Bermanfaat Buat Warga Lokal?
Musrenbang Lampung Utara, Gubernur Tekankan Hilirisasi, Penguatan SDM dan Akselerasi
Polres Mesuji Ringkus AY, DPO Tersangka Curanmor
Polres Mesuji Gelar KRYD, Siapkan 2 Pos dan 81 Personel
Kapolres Mesuji Pastikan Pelayanan Arus Balik Lancar

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 21:30 WIB

Hapal 30 Juz Alquran, Pratu Nawawi Raih KPLB dari Panglima TNI

Kamis, 26 Maret 2026 - 21:01 WIB

Pendapatan Perani Melonjak, Mirza: Berkat Kebijakan Presiden Prabowo

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:43 WIB

Manusia vs Gajah, Pemerintah Bangun Pembatas 138 Km di Way Kambas

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:35 WIB

Selamatkan Taman Nasional, Bermanfaat Buat Warga Lokal?

Kamis, 26 Maret 2026 - 14:08 WIB

Musrenbang Lampung Utara, Gubernur Tekankan Hilirisasi, Penguatan SDM dan Akselerasi

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Hapal 30 Juz Alquran, Pratu Nawawi Raih KPLB dari Panglima TNI

Kamis, 26 Mar 2026 - 21:30 WIB

#indonesiaswasembada

Pendapatan Perani Melonjak, Mirza: Berkat Kebijakan Presiden Prabowo

Kamis, 26 Mar 2026 - 21:01 WIB

#indonesiaswasembada

Manusia vs Gajah, Pemerintah Bangun Pembatas 138 Km di Way Kambas

Kamis, 26 Mar 2026 - 20:43 WIB

#indonesiaswasembada

Selamatkan Taman Nasional, Bermanfaat Buat Warga Lokal?

Kamis, 26 Mar 2026 - 20:35 WIB