MK Hapus Parliamentary Threshold, Sultan Sistem Pilpres Secara Langsung Perlu Ditinjau Kembali

Jumat, 1 Maret 2024 | 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) ditengarai sudah memutuskan untuk menghapuskan ketentuan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold 4 persen suara sah nasional dalam UU 7 tahun 2017 yang diuji oleh organisasi masyarakat sipil perludem.

MK menilai aturan ambang batas parlemen tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Meski demikian dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam UU 7/2017, konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.

Baca Juga:  Posisi ACJA di Mata dan Fikiran Xi Jinping

Menanggapi hal tersebut, wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengaku menyambut baik keputusan MK tersebut. Kedaulatan rakyat yang diberikan melalui partai politik untuk menjadi bagian dari anggota Majelis permusyawaratan perwakilan rakyat tidak boleh dinihilkan oleh kepentingan politik tertentu.

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Indonesia Raih 9 Emas
Tim Abdimas Perkuat KKN UIN di Lapangan
Disbunnak Lampura Edukasi Kelompok Tani Lewat Sekolah Lapang
Pengurus JMSI DKI Jakarta Resmi Dilantik, Teguh Santosa: Bangun Kolaborasi, Lawan Disinformasi dengan Jurnalisme Berkualitas
Iran Eksekusi 2 Pria yang Bekerja Sama dengan Mossad
Arzeti Bilbina Imbau Masyarakat Pilih Jalur Legal Kerja ke Jepang
DPRD Way Kanan Proses Berkas Pemilihan Pergantian Wakil Bupati 
Rieke Diah Pitaloka: Foto Jurnalistik Parlemen Jadi Warisan Sejarah Demokrasi Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:28 WIB

Indonesia Raih 9 Emas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:18 WIB

Tim Abdimas Perkuat KKN UIN di Lapangan

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Disbunnak Lampura Edukasi Kelompok Tani Lewat Sekolah Lapang

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Pengurus JMSI DKI Jakarta Resmi Dilantik, Teguh Santosa: Bangun Kolaborasi, Lawan Disinformasi dengan Jurnalisme Berkualitas

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:38 WIB

Iran Eksekusi 2 Pria yang Bekerja Sama dengan Mossad

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Indonesia Raih 9 Emas

Selasa, 4 Agu 2026 - 08:28 WIB

#indonesiaswasembada

Tim Abdimas Perkuat KKN UIN di Lapangan

Selasa, 4 Agu 2026 - 08:18 WIB

#indonesiaswasembada

Disbunnak Lampura Edukasi Kelompok Tani Lewat Sekolah Lapang

Senin, 3 Agu 2026 - 20:05 WIB

WARGA Iran sumpah setia dengan pemimpinn barunya, Mojtaba Khamenei, di Lapangan Enghelab di Teheran, Iran. [Xin]

#indonesiaswasembada

Iran Eksekusi 2 Pria yang Bekerja Sama dengan Mossad

Senin, 3 Agu 2026 - 18:38 WIB