MK Hapus Parliamentary Threshold, Sultan Sistem Pilpres Secara Langsung Perlu Ditinjau Kembali

Jumat, 1 Maret 2024 | 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) ditengarai sudah memutuskan untuk menghapuskan ketentuan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold 4 persen suara sah nasional dalam UU 7 tahun 2017 yang diuji oleh organisasi masyarakat sipil perludem.

MK menilai aturan ambang batas parlemen tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Meski demikian dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam UU 7/2017, konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.

Baca Juga:  Lima Pejabat di Pemprov Lampung Bergeser Posisi

Menanggapi hal tersebut, wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengaku menyambut baik keputusan MK tersebut. Kedaulatan rakyat yang diberikan melalui partai politik untuk menjadi bagian dari anggota Majelis permusyawaratan perwakilan rakyat tidak boleh dinihilkan oleh kepentingan politik tertentu.

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Lampung Siap Jadi Tuan Rumah HUT REI ke-54, Dorong Ekonomi Daerah dan Promosi Pariwisata
TNI Berhasil Evakuasi Korban Helikopter Airbus H130 di Sekadau
Pemprov Lampung Hadirkan Indag Coffee Shop, Perkuat Ekonomi Kreatif Daerah
Pemprov Lampung Dorong RSUD BNH Menuju Green and Sport Hospital
Pemprov Lampung Ajak Mahasiswa Jadi Motor Transformasi Digital dan SDM Unggul
Lestari Moerdijat: Guru Perempuan Tentukan Arah Pembangunan Bangsa
Pih, TAWAR!
Sosialisasi Assesment Center, Polda Lampung Kunjungi Pemkab Way Kanan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 16:59 WIB

Lampung Siap Jadi Tuan Rumah HUT REI ke-54, Dorong Ekonomi Daerah dan Promosi Pariwisata

Jumat, 17 April 2026 - 16:23 WIB

TNI Berhasil Evakuasi Korban Helikopter Airbus H130 di Sekadau

Jumat, 17 April 2026 - 15:10 WIB

Pemprov Lampung Hadirkan Indag Coffee Shop, Perkuat Ekonomi Kreatif Daerah

Jumat, 17 April 2026 - 14:58 WIB

Pemprov Lampung Dorong RSUD BNH Menuju Green and Sport Hospital

Jumat, 17 April 2026 - 14:55 WIB

Pemprov Lampung Ajak Mahasiswa Jadi Motor Transformasi Digital dan SDM Unggul

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

TNI Berhasil Evakuasi Korban Helikopter Airbus H130 di Sekadau

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:23 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Hadirkan Indag Coffee Shop, Perkuat Ekonomi Kreatif Daerah

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:10 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Dorong RSUD BNH Menuju Green and Sport Hospital

Jumat, 17 Apr 2026 - 14:58 WIB