MK Diprediksi Tolak Gugatan Pilkada Pringsewu

Minggu, 26 Januari 2025 | 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Anis

BANDAR LAMPUNG – Mahkamah Konstitusi diprediksi akan menolak gugatan Pilkada Pringsewu yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda. Pengamat hukum menilai, ada sejumlah alasan MK menolak gugatan tersebut.

“Kami menyaksikan dan mengamati persidangan. Sepertinya MK akan menolak gugatan,” kata pengamat hukum dari Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Dr. Fathul Mu’in, MH, saat diwawancarai Minggu, (26/1/2025).

Peneliti INKOL Inisiatif itu menjelaskan, dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon (Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda) tidak cukup kuat. Seperti misalnya, tuduhan mengenai adanya kampanye di tempat ibadah merupakan tuduhan yang tidak jelas, karena pemohon tidak menyebutkan di wilayah mana itu terjadi, berapa kali pelanggaran tersebut dilakukan. Selain itu, tidak ada laporan masif mengenai kampanye di tempat ibadah di Bawaslu Pringsewu.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Mesuji Gelar Upacara Peringatan Hantaru 2025

“Dalil yang diajukan pemohon tidak signifikan, tidak mempengaruhi perselisihan hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon. Terlebih selisih perolehan suaranya sangat jauh, Paslon Nomor Urut 2 Adi Erlansyah-Hisbullah Huda 40.600 suara, Paslon Nomor Urut 3 Riyanto Parnungkas-Umi Laila 107.249 suara,” ujar Dewan Pakar JMSI Lampung itu.

Ditambah lagi, permohonan Pemohon diajukan ke Mahkamah Konstitusi telah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan. Di dalam kalender, seharusnya permohonan diajukan ke Mahkamah Konstitusi paling lambat 5 Desember 2024. Sedangkan pemohon mengajukan permohonan pada 9 Desember 2024.

Baca Juga:  Renang Lampung Persembahkan Medali Perak

“Pengajuannya melewati tenggang waktu. Kewenangan ada di MK apakah nanti menerima atau menolak. Kita tunggu saja,” kata Sekretaris Program Studi Hukum Tatanegara tersebut.

Seperti diketahui, KPU Pringsewu menetapkan perolehan suara Pilbup Pringsewu yaitu Paslon Nomor Urut 1 Fauzi-Laras Tri Handayani 57.422 suara, Paslon Nomor Urut 2 Adi Erlansyah-Hisbullah Huda 40.600 suara, Paslon Nomor Urut 3 Riyanto Parnungkas-Umi Laila 107.249 suara, serta Paslon Nomor Urut 4 Ririn Kuswantari- Wiryawan Sadad 21.605 suara.

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Deputi BPJPH: Scope LPH Utama bukan hanya Provinsi, tetapi Nasional bahkan Dunia
JMSI Bali Bekali Ratusan Pramuka Penggalang Denpasar dengan Ilmu Jurnalistik Digital
Tingkatkan Kemandirian, Lapas Kotabumi Gelar Pembinaan Tata Boga dan Pertanian bagi WBP
Patroli Gabungan Polres Mesuji, TNI, dan Satpol PP Tingkatkan Keamanan Saat Akhir Pekan
Fun Run “InsuRUNce 2025” Semarakkan Hari Asuransi Nasional di Bandarlampung 
Begawi Agung di Lampung Utara, Teguhkan Komitmen Pelestarian Adat dan Budaya Lampung di Tengah Tantangan Modernisasi dan Globalisasi
Targetkan Predikat LPH Utama, UIN Lampung Siap Menjadi Ekosistem Halal Global
Perubahan Kualifikasi LPH UIN, Prof Wan: Aktivitas Keseharian Kita Harus Halal

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 23:36 WIB

Deputi BPJPH: Scope LPH Utama bukan hanya Provinsi, tetapi Nasional bahkan Dunia

Minggu, 19 Oktober 2025 - 18:55 WIB

JMSI Bali Bekali Ratusan Pramuka Penggalang Denpasar dengan Ilmu Jurnalistik Digital

Minggu, 19 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Tingkatkan Kemandirian, Lapas Kotabumi Gelar Pembinaan Tata Boga dan Pertanian bagi WBP

Minggu, 19 Oktober 2025 - 18:50 WIB

Patroli Gabungan Polres Mesuji, TNI, dan Satpol PP Tingkatkan Keamanan Saat Akhir Pekan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 14:09 WIB

Fun Run “InsuRUNce 2025” Semarakkan Hari Asuransi Nasional di Bandarlampung 

Berita Terbaru