MK Diprediksi Tolak Gugatan Pilkada Pringsewu

Minggu, 26 Januari 2025 | 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Anis

BANDAR LAMPUNG – Mahkamah Konstitusi diprediksi akan menolak gugatan Pilkada Pringsewu yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda. Pengamat hukum menilai, ada sejumlah alasan MK menolak gugatan tersebut.

“Kami menyaksikan dan mengamati persidangan. Sepertinya MK akan menolak gugatan,” kata pengamat hukum dari Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Dr. Fathul Mu’in, MH, saat diwawancarai Minggu, (26/1/2025).

Peneliti INKOL Inisiatif itu menjelaskan, dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon (Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda) tidak cukup kuat. Seperti misalnya, tuduhan mengenai adanya kampanye di tempat ibadah merupakan tuduhan yang tidak jelas, karena pemohon tidak menyebutkan di wilayah mana itu terjadi, berapa kali pelanggaran tersebut dilakukan. Selain itu, tidak ada laporan masif mengenai kampanye di tempat ibadah di Bawaslu Pringsewu.

Baca Juga:  Eddy Soeparno Tegaskan Indonesia Masuk Fase Krisis Iklim

“Dalil yang diajukan pemohon tidak signifikan, tidak mempengaruhi perselisihan hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon. Terlebih selisih perolehan suaranya sangat jauh, Paslon Nomor Urut 2 Adi Erlansyah-Hisbullah Huda 40.600 suara, Paslon Nomor Urut 3 Riyanto Parnungkas-Umi Laila 107.249 suara,” ujar Dewan Pakar JMSI Lampung itu.

Ditambah lagi, permohonan Pemohon diajukan ke Mahkamah Konstitusi telah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan. Di dalam kalender, seharusnya permohonan diajukan ke Mahkamah Konstitusi paling lambat 5 Desember 2024. Sedangkan pemohon mengajukan permohonan pada 9 Desember 2024.

Baca Juga:  Gubernur Mirza Sidak: Pastikan Layanan Tetap Maksimal

“Pengajuannya melewati tenggang waktu. Kewenangan ada di MK apakah nanti menerima atau menolak. Kita tunggu saja,” kata Sekretaris Program Studi Hukum Tatanegara tersebut.

Seperti diketahui, KPU Pringsewu menetapkan perolehan suara Pilbup Pringsewu yaitu Paslon Nomor Urut 1 Fauzi-Laras Tri Handayani 57.422 suara, Paslon Nomor Urut 2 Adi Erlansyah-Hisbullah Huda 40.600 suara, Paslon Nomor Urut 3 Riyanto Parnungkas-Umi Laila 107.249 suara, serta Paslon Nomor Urut 4 Ririn Kuswantari- Wiryawan Sadad 21.605 suara.

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Muswil Perdana Digelar, Ahmad Yazid Resmi Terpilih Pimpin DPW Persadin Jawa Barat
Wagub Jihan Nurlela Buka Rakor Pembinaan dan Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026
PWI Pusat Rencanakan Natal Bersama Wartawan Kristiani
Ekonomi Biru Mandek di Daerah, JMSI Dorong Media Lokal Jadi Pengungkit
Gubernur Lampung Tekankan Perencanaan Inklusif dalam Penyusunan RKPD 2027
Jalan Kota Baru-Sinar Rejeki Diresmikan, Bupati Egi Tegaskan Pembangunan Jalan Bertahap dan Berkeadilan
Integrasi Nilai Kamis Beradat dan Visi Green Campus
Rektor UIN dan Dekan Fakultas Syariah Hadiri Taklimat Presiden di Istana

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 15:34 WIB

Muswil Perdana Digelar, Ahmad Yazid Resmi Terpilih Pimpin DPW Persadin Jawa Barat

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:31 WIB

Wagub Jihan Nurlela Buka Rakor Pembinaan dan Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026

Jumat, 16 Januari 2026 - 15:59 WIB

PWI Pusat Rencanakan Natal Bersama Wartawan Kristiani

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:46 WIB

Ekonomi Biru Mandek di Daerah, JMSI Dorong Media Lokal Jadi Pengungkit

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:39 WIB

Gubernur Lampung Tekankan Perencanaan Inklusif dalam Penyusunan RKPD 2027

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

PWI Pusat Rencanakan Natal Bersama Wartawan Kristiani

Jumat, 16 Jan 2026 - 15:59 WIB

#indonesiaswasembada

Ekonomi Biru Mandek di Daerah, JMSI Dorong Media Lokal Jadi Pengungkit

Jumat, 16 Jan 2026 - 11:46 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Lampung Tekankan Perencanaan Inklusif dalam Penyusunan RKPD 2027

Jumat, 16 Jan 2026 - 07:39 WIB