Laporan : Anis
BANDAR LAMPUNG – Mahkamah Konstitusi diprediksi akan menolak gugatan Pilkada Pringsewu yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda. Pengamat hukum menilai, ada sejumlah alasan MK menolak gugatan tersebut.
“Kami menyaksikan dan mengamati persidangan. Sepertinya MK akan menolak gugatan,” kata pengamat hukum dari Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Dr. Fathul Mu’in, MH, saat diwawancarai Minggu, (26/1/2025).
Peneliti INKOL Inisiatif itu menjelaskan, dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon (Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda) tidak cukup kuat. Seperti misalnya, tuduhan mengenai adanya kampanye di tempat ibadah merupakan tuduhan yang tidak jelas, karena pemohon tidak menyebutkan di wilayah mana itu terjadi, berapa kali pelanggaran tersebut dilakukan. Selain itu, tidak ada laporan masif mengenai kampanye di tempat ibadah di Bawaslu Pringsewu.
“Dalil yang diajukan pemohon tidak signifikan, tidak mempengaruhi perselisihan hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon. Terlebih selisih perolehan suaranya sangat jauh, Paslon Nomor Urut 2 Adi Erlansyah-Hisbullah Huda 40.600 suara, Paslon Nomor Urut 3 Riyanto Parnungkas-Umi Laila 107.249 suara,” ujar Dewan Pakar JMSI Lampung itu.
Ditambah lagi, permohonan Pemohon diajukan ke Mahkamah Konstitusi telah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan. Di dalam kalender, seharusnya permohonan diajukan ke Mahkamah Konstitusi paling lambat 5 Desember 2024. Sedangkan pemohon mengajukan permohonan pada 9 Desember 2024.
“Pengajuannya melewati tenggang waktu. Kewenangan ada di MK apakah nanti menerima atau menolak. Kita tunggu saja,” kata Sekretaris Program Studi Hukum Tatanegara tersebut.
Seperti diketahui, KPU Pringsewu menetapkan perolehan suara Pilbup Pringsewu yaitu Paslon Nomor Urut 1 Fauzi-Laras Tri Handayani 57.422 suara, Paslon Nomor Urut 2 Adi Erlansyah-Hisbullah Huda 40.600 suara, Paslon Nomor Urut 3 Riyanto Parnungkas-Umi Laila 107.249 suara, serta Paslon Nomor Urut 4 Ririn Kuswantari- Wiryawan Sadad 21.605 suara.
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.