MK Diprediksi Tolak Gugatan Pilkada Pringsewu

Minggu, 26 Januari 2025 | 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Anis

BANDAR LAMPUNG – Mahkamah Konstitusi diprediksi akan menolak gugatan Pilkada Pringsewu yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda. Pengamat hukum menilai, ada sejumlah alasan MK menolak gugatan tersebut.

“Kami menyaksikan dan mengamati persidangan. Sepertinya MK akan menolak gugatan,” kata pengamat hukum dari Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Dr. Fathul Mu’in, MH, saat diwawancarai Minggu, (26/1/2025).

Peneliti INKOL Inisiatif itu menjelaskan, dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon (Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda) tidak cukup kuat. Seperti misalnya, tuduhan mengenai adanya kampanye di tempat ibadah merupakan tuduhan yang tidak jelas, karena pemohon tidak menyebutkan di wilayah mana itu terjadi, berapa kali pelanggaran tersebut dilakukan. Selain itu, tidak ada laporan masif mengenai kampanye di tempat ibadah di Bawaslu Pringsewu.

Baca Juga:  SHGB Berakhir, Perundingan PT RAS dan Pemkab Tanggamus Belum Ada Titik Temu

“Dalil yang diajukan pemohon tidak signifikan, tidak mempengaruhi perselisihan hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon. Terlebih selisih perolehan suaranya sangat jauh, Paslon Nomor Urut 2 Adi Erlansyah-Hisbullah Huda 40.600 suara, Paslon Nomor Urut 3 Riyanto Parnungkas-Umi Laila 107.249 suara,” ujar Dewan Pakar JMSI Lampung itu.

Ditambah lagi, permohonan Pemohon diajukan ke Mahkamah Konstitusi telah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan. Di dalam kalender, seharusnya permohonan diajukan ke Mahkamah Konstitusi paling lambat 5 Desember 2024. Sedangkan pemohon mengajukan permohonan pada 9 Desember 2024.

Baca Juga:  Dandim 0426 TB, Laksanakan Sholat Idul Adha 1446 H/ 2025 Bersama Forkopimda

“Pengajuannya melewati tenggang waktu. Kewenangan ada di MK apakah nanti menerima atau menolak. Kita tunggu saja,” kata Sekretaris Program Studi Hukum Tatanegara tersebut.

Seperti diketahui, KPU Pringsewu menetapkan perolehan suara Pilbup Pringsewu yaitu Paslon Nomor Urut 1 Fauzi-Laras Tri Handayani 57.422 suara, Paslon Nomor Urut 2 Adi Erlansyah-Hisbullah Huda 40.600 suara, Paslon Nomor Urut 3 Riyanto Parnungkas-Umi Laila 107.249 suara, serta Paslon Nomor Urut 4 Ririn Kuswantari- Wiryawan Sadad 21.605 suara.

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Rektor UIN RIL Lantik Dua Dekan Fakultas Baru dan Ketua LPM, Tekankan Inovasi Akademik dan Ciptakan Suasana Kondusif
Hetifah: Kepemimpinan Sekolah Kunci Pendidikan Bermutu, 50.971 Posisi Kepala Sekolah Masih Kosong
DPD RI dan Senat Spanyol Bahas Kerja Sama Investasi hingga Forum Senat ASEAN 
Libur Sekolah Picu Mobilitas, Pemprov Lampung Ikuti Rakor Inflasi dan Sosialisasi SE Menparekraf
Jusuf Kalla Lantik Pengurus PMI Provinsi Lampung 2025–2030, Purnama Wulan Sari Resmi Jadi Ketua
JMSI Riau Sematkan Pin Kehormatan untuk Erwin Dimas, Putra Riau yang Kawal Pembangunan dari Pusat
GPN Provinsi Lampung Kecam Pembunuhan Tragis di Pesisir Barat, Desak APH Usut Tuntas
Kembali Pimpin JMSI, Teguh Santosa Ajak Media Siber Hadapi Tantangan Digital dengan Profesionalisme dan Inovasi

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:09 WIB

Rektor UIN RIL Lantik Dua Dekan Fakultas Baru dan Ketua LPM, Tekankan Inovasi Akademik dan Ciptakan Suasana Kondusif

Senin, 23 Juni 2025 - 19:58 WIB

Hetifah: Kepemimpinan Sekolah Kunci Pendidikan Bermutu, 50.971 Posisi Kepala Sekolah Masih Kosong

Senin, 23 Juni 2025 - 19:52 WIB

DPD RI dan Senat Spanyol Bahas Kerja Sama Investasi hingga Forum Senat ASEAN 

Senin, 23 Juni 2025 - 19:26 WIB

Libur Sekolah Picu Mobilitas, Pemprov Lampung Ikuti Rakor Inflasi dan Sosialisasi SE Menparekraf

Senin, 23 Juni 2025 - 19:21 WIB

Jusuf Kalla Lantik Pengurus PMI Provinsi Lampung 2025–2030, Purnama Wulan Sari Resmi Jadi Ketua

Berita Terbaru