Oleh: Gesit Yudha*
PENEGAKAN hukum terhadap korupsi di Indonesia memiliki landasan konstitusional yang kuat. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di depan hukum, tanpa pandang bulu.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengamanatkan pemberian sanksi berat kepada pelaku korupsi sebagai upaya untuk memberikan efek jera.
Dengan nilai kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun, kasus Harvey Moeis seharusnya menjadi momentum bagi pengadilan untuk menunjukkan komitmen kuat dalam melawan korupsi.
Namun, putusan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp210 miliar menimbulkan pertanyaan besar tentang keberpihakan pada keadilan di negeri ini.
1 2 3 Selanjutnya
Penulis : Aniw
Editor : Anis
Sumber Berita : Korupsi Abdul Muis, Indonesia
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















