“Harapannya agar BPK tidak hanya memberikan banyak rekomendasi, namun juga dapat melakukan tindakan lebih tegas terhadap entitas sehingga dapat mencegah dan mengurangi kerugian negara,” ujarnya.
Selanjutnya, terkait hasil pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang RPJPN 2005-2025, DPD RI meminta agar pemerintah menindaklanjuti seluruh evaluasi pada RPJPN 2005-2025 dan diperbaiki pada RPJPN 2025-2045 mengingat bahwa tahun 2023 berbagai target RPJPN 2005-2025 tidak tercapai.
“DPD RI mendesak agar Pemerintah memperhatikan aspirasi daerah dalam penyusunan RPJPN 2025-2045 agar terdapat pembangunan daerah yang berbasis potensi lokal, dukungan terhadap otonomi, antisipasi keberagaman bonus demografi yang berbeda pada tiap daerah,” tambahnya.
Lanjutnya, jika pemerintah dapat memperluas akses dan kesempatan terhadap peningkatan kualitas manusia, maka dapat dipastikan bahwa pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan di berbagai daerah secara lebih merata di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di luar Pulau Jawa.
“Untuk itu, pemerintah harus memperhatikan dengan serius sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah yang berkesinambungan agar alokasi anggaran untuk Transfer ke Daerah (TKD) minimal seimbang dengan alokasi anggaran untuk belanja Pemerintah Pusat, mengingat bahwa daerah selama ini telah banyak berkontribusi pada negara sejak adanya otonomi daerah, “ tambahnya.##
1 2
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2