Miliki Senpira, Warga OKI Ditangkap Satreskrim Polres Mesuji

Selasa, 27 Januari 2026 | 06:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Team Tekab 308 Polres Mesuji dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali S.T.K., kembali berhasil mengungkap dan menangkap tersangka tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan (Senpira) tanpa ijin, pada minggu (25/01/2026) sekitar pukul 20.00 Wib.

Kali ini tersangka yang ditangkap berinisial RK (21) warga Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H membenarkan terkait penangkapan tersangka tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan di sebuah kontrakan yang berada di Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

“Dari tersangka Anggota Tekab 308 Polres Mesuji berhasil menyita barang bukti 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 3 butir amunisi aktif kaliber 5,56mm dan 1 bilah senjata tajam,” ucapnya, senin (26/01/26).

Baca Juga:  AMLUM Desak Bupati Copot Jabatan Kepala SDABMBK Lampura

motif tersangka memiliki dan menguasai senjata api rakitan berikut amunisi aktif dan sajam adalah untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Lebih lanjut terang AKBP Firdaus, pengungkapan tersebut bermula Pada Hari minggu tanggal 25 Januari 2026 pukul 20.00 Wib, Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Mesuji mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki laki yang membawa senjata api rakitan.

Selanjutnya Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka karena hasil penggeledahan kedapatan membawa senjata api rakitan berikut 3 butir amunisi aktif kaliber 5.56 mm dan sebilah sajam.

Baca Juga:  Sengketa Lahan, Kapolres Kawal Aksi Warga di PT PAL

Dari hasil interogasi tersangka telah melakukan dua kali tindak pidana pencurian dengan kekerasan menggunakan senpi rakitan tersebut di Wilayah Hukum Polres Mesuji.

“Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Mesuji guna pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan pasal 306 KUHP dan pasal 307 ayat 1 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”pungkasnya.


Penulis : Nara J Afkar


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : Mesuji

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Kapolri Emoh jadi Kementerian, Ideal di Bawah Presiden
Wulan Sari Mirza Panen Anggur dan Melon di PKK Agro Park
Meski Belum Launching, RSUD Ratu Tara Mesuji Siap Layani Masyarakat
Adira Finance Syariah-Masjid Al Iman Gedong Meneng Gelar Baksos Sambut Ramadhan
Ramadhan, Huntara di Aceh, Sumut dan Sumbar Kebut Dong
Pimpin Evaluasi Longsor Pasirlangu, Cucun: Negara Hadir Maksimal
Darlian Pone Pimpin Golkar Way Kanan.
Konflik Gajah vs Warga, Dibangun Proyek Pagar

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 06:49 WIB

Kapolri Emoh jadi Kementerian, Ideal di Bawah Presiden

Selasa, 27 Januari 2026 - 06:42 WIB

Wulan Sari Mirza Panen Anggur dan Melon di PKK Agro Park

Selasa, 27 Januari 2026 - 06:19 WIB

Meski Belum Launching, RSUD Ratu Tara Mesuji Siap Layani Masyarakat

Selasa, 27 Januari 2026 - 06:17 WIB

Miliki Senpira, Warga OKI Ditangkap Satreskrim Polres Mesuji

Senin, 26 Januari 2026 - 10:21 WIB

Adira Finance Syariah-Masjid Al Iman Gedong Meneng Gelar Baksos Sambut Ramadhan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kapolri Emoh jadi Kementerian, Ideal di Bawah Presiden

Selasa, 27 Jan 2026 - 06:49 WIB

#indonesiaswasembada

Wulan Sari Mirza Panen Anggur dan Melon di PKK Agro Park

Selasa, 27 Jan 2026 - 06:42 WIB

#indonesiaswasembada

Meski Belum Launching, RSUD Ratu Tara Mesuji Siap Layani Masyarakat

Selasa, 27 Jan 2026 - 06:19 WIB

#indonesiaswasembada

Miliki Senpira, Warga OKI Ditangkap Satreskrim Polres Mesuji

Selasa, 27 Jan 2026 - 06:17 WIB