MESUJI-Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap pedagang ikan keliling di Mesuji telah diamankan oleh polisi. Pelaku berinisial SA (28. Pelaku diamankan oleh tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji, Polsek Simpang Pematang, dan Polsek Tanjung Raya setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.
Kejadian ini terjadi pada 12 November 2025 di jalan Desa Fajar Asri, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, di mana korban, DE (30), seorang penjual ikan keliling, dirampok oleh dua orang yang tidak dikenal. Pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp200.000, namun korban hanya memberikan Rp50.000, sehingga pelaku mengambil kontak motor korban dan merampas uang korban sebesar Rp2.000.000.
Pelaku SA telah mengakui perbuatannya, namun satu pelaku lainnya masih dalam pencarian (DPO). Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Penulis : Nara J Afkar
Editor : Desty
Sumber Berita : Mesuji
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.















