JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo berharap adanya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan di pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka buntut amburadulnya penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024 yang digelar di Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
.
Adapun maksud Dito terkait revisi UU Keolahragaan agar pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenpora, bisa melakukan intervensi, ketika ada permasalahan dalam penyelenggaraan PON.
Dito mengungkapkan, untuk saat ini, Kemenpora tidak bisa melakukan intervensi langsung ketika ada permasalahan dalam penyelenggaraan PON.
Hal tersebut lantaran pihak yang berwenang adalah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan pemerintah daerah yang menjadi tuan rumah.
“Mungkin ke depan, bapak ibu terkait PON ini, harus ada evaluasi tata kelolanya yang lebih komprehensif. Karena dalam UU Olahraga, memang PON itu statementnya jelas, itu tanggung jawab di KONI dan daerah.”
“Jadi memang peran pemerintahan pusat ini terkadang ada batasan-batasan yang tidak bisa kita secara real time atau day-to-day karena akan menjadi suatu polemik lokal yang berbeda lagi.”
“Semoga menteri selanjutnya ini bisa lebih enak memimpinnya. Seharusnya ini harus saya nyatakan kenyataan yang pahit, mungkin bisa dibantu untuk mengubah sedikit UU Olahraga-nya terkait tata kelola PON ini,” kata Dito dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi X DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (12/9/2024).
Dito juga mengungkapkan perlunya revisi UU Keolahragaan ini agar adanya sinergi antara pemerintah daerah dan pusat untuk penyelenggaraan PON.
Penulis : Heri Suroyo
Editor : Fidhela Alvita
Sumber Berita : Jakarta
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.