Laporan : Anis
BANDAR LAMPUNG – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mendapat respon negatif dari banyak kalangan khususnya CASN tahun 2024. Hal ini disebabkan Menpan-RB mengeluarkan Surat Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tertanggal 07 Maret 2025, perihal Tindak Lanjut Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN T.A. 2024.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa pengangkatan CASN 2024 formasi CPNS diangkat serentak mulai 01 Oktober 2025. Sementara PPPK diangkat serentak terhitung 1 Maret 2026.
Salah satu CPPPK UIN Raden Intan Lampung, Novrizal Fahmi, menyampaikan kekecewaan dari keputusan Menpan-RB tersebut. “Saya dan teman-teman lain sudah berproses panjang, mulai pendaftaran pada Oktober 2024 sampai terakhir pengisian DRH 31 Januari 2025,” ujarnya, Senin (10/3).
Kalau menurut jadwal, lanjutnya, pada Maret – April 2025 sudah penangkatan dan penetapan CASN formasi tahun 2024, seperti yang tertuang pada Surat Badan Kepegawaian Negara nomor 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025 tertanggal 14 Januari 2025 perihal usul penetapan NIP ASN T.A. 2024.
Fahmi menambahkan, dia beserta CASN yang lain sedang melakukan koordinasi dan konsolidasi terkait penyikapan surat Menpan-RB tersebut. Menurutnya, keputusan itu merugikan CASN baik dari segi waktu, moril, dan materiil.
Dia juga berharap khususnya kepada anggota DPR-RI dan Senator dari Lampung bersuara untuk menyampaikan aspirasi dari Rakyat ini. “Kami mohon kepada para wakil rakyat dapat memperjuangkan ini, seperti yang dilakukan beberapa anggota dewan dari daerah lain, agar jadwal penetapan CASN dilakukan seperti semula,” tambahnya.
Sementara itu, secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR-RI F-PDIP Aria Bima membantah Surat Menpan-RB tersebut yang menyatakan hal tersebut kesepakatan dari DPRI Komisi II. “Tidak ada sama sekali kesepakatan bahwa pengangkatan CPNS di semua instansi harus serentak pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026. Jadi, tidak ada kesepakatan penundaan, justru DPR meminta prosesnya dipercepat,” tegas Aria Bima kepada media.###
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.