Menpan-RB Lakukan Blunder, Penundaan Pengangkatan CASN 2024 Dianggap Merugikan

Senin, 10 Maret 2025 | 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Anis

BANDAR LAMPUNG – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mendapat respon negatif dari banyak kalangan khususnya CASN tahun 2024. Hal ini disebabkan Menpan-RB mengeluarkan Surat Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tertanggal 07 Maret 2025, perihal Tindak Lanjut Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN T.A. 2024.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa pengangkatan CASN 2024 formasi CPNS diangkat serentak mulai 01 Oktober 2025. Sementara PPPK diangkat serentak terhitung 1 Maret 2026.

Salah satu CPPPK UIN Raden Intan Lampung, Novrizal Fahmi, menyampaikan kekecewaan dari keputusan Menpan-RB tersebut. “Saya dan teman-teman lain sudah berproses panjang, mulai pendaftaran pada Oktober 2024 sampai terakhir pengisian DRH 31 Januari 2025,” ujarnya, Senin (10/3).

Baca Juga:  Pengamat: Ekonomi Masyarakat di Bulan Ramadhan akan Lebih Menderita

Kalau menurut jadwal, lanjutnya, pada Maret – April 2025 sudah penangkatan dan penetapan CASN formasi tahun 2024, seperti yang tertuang pada Surat Badan Kepegawaian Negara nomor 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025 tertanggal 14 Januari 2025 perihal usul penetapan NIP ASN T.A. 2024.

Fahmi menambahkan, dia beserta CASN yang lain sedang melakukan koordinasi dan konsolidasi terkait penyikapan surat Menpan-RB tersebut. Menurutnya, keputusan itu merugikan CASN baik dari segi waktu, moril, dan materiil.

Dia juga berharap khususnya kepada anggota DPR-RI dan Senator dari Lampung bersuara untuk menyampaikan aspirasi dari Rakyat ini. “Kami mohon kepada para wakil rakyat dapat memperjuangkan ini, seperti yang dilakukan beberapa anggota dewan dari daerah lain, agar jadwal penetapan CASN dilakukan seperti semula,” tambahnya.

Baca Juga:  Wagub Jihan Nurlela Pimpin Rakor Perubahan Fungsi RSUD Bandar Negara Husada Menjadi Tempat Rehabilitasi

Sementara itu, secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR-RI F-PDIP Aria Bima membantah Surat Menpan-RB tersebut yang menyatakan hal tersebut kesepakatan dari DPRI Komisi II. “Tidak ada sama sekali kesepakatan bahwa pengangkatan CPNS di semua instansi harus serentak pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026. Jadi, tidak ada kesepakatan penundaan, justru DPR meminta prosesnya dipercepat,” tegas Aria Bima kepada media.###

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Hamartoni Minta Gubernur Tingkatkan 12 Ruas Jalan jadi Jalan Provinsi
Jelang Lebaran, Gubernur ke Pasar dan Pastikan Stok Pangan Aman
Mirza Beri Sembako, Kursi Roda, Hingga UEP
RMD Groundbreaking Jalan Kotabumi – Bandar Abung
Bupati Way Kanan Ali Rahman Berpulang, Dimakamkan Disamping Pusara Sang Ibu
Pemangku Kepentingan Harus Konsisten Mewujudkan Kesetaraan Perempuan
Bunda PAUD Hadiri Silaturahmi IGTKI-PGRI; Penting Pendidikan Anak Usia Dini
Polsek Gedung Aji Tangkap Residivis Pelaku Curat Emas

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 06:28 WIB

Hamartoni Minta Gubernur Tingkatkan 12 Ruas Jalan jadi Jalan Provinsi

Selasa, 11 Maret 2025 - 06:21 WIB

Jelang Lebaran, Gubernur ke Pasar dan Pastikan Stok Pangan Aman

Selasa, 11 Maret 2025 - 06:17 WIB

Mirza Beri Sembako, Kursi Roda, Hingga UEP

Senin, 10 Maret 2025 - 21:31 WIB

RMD Groundbreaking Jalan Kotabumi – Bandar Abung

Senin, 10 Maret 2025 - 21:18 WIB

Menpan-RB Lakukan Blunder, Penundaan Pengangkatan CASN 2024 Dianggap Merugikan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Hamartoni Minta Gubernur Tingkatkan 12 Ruas Jalan jadi Jalan Provinsi

Selasa, 11 Mar 2025 - 06:28 WIB

#indonesiaswasembada

Jelang Lebaran, Gubernur ke Pasar dan Pastikan Stok Pangan Aman

Selasa, 11 Mar 2025 - 06:21 WIB

#indonesiaswasembada

Mirza Beri Sembako, Kursi Roda, Hingga UEP

Selasa, 11 Mar 2025 - 06:17 WIB

#indonesiaswasembada

RMD Groundbreaking Jalan Kotabumi – Bandar Abung

Senin, 10 Mar 2025 - 21:31 WIB