Mengaku Salah, Wilson Lalengke Minta Maaf

Selasa, 15 Maret 2022 | 00:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Kusuma

Lampung Timur — Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke meminta maaf terhadap tokoh adat Buway Beliyuk Lampung Timur.

Permintaan maaf ini Wilson Lalengke sampaikan terkait perusakan papan bunga tokoh adat Buway Beliyuk yang mengucapkan selamat atas keberhasilan polisi menangkap oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap warga.

Permintaan maaf Wilson Lalengke ini disaksikan langsung oleh Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar, Kasdim 0429 Lampung Timur Mayor Kav Joko Subroto, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lampung Timur Merryon Hariputra, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lampung Timur Nova, para tokoh adat, dan awak media saat ekspos di Mapolres Lampung Timur, Senin (14/3/2022) siang.

Wilson Lalengke dengan tegas mengakui telah merusak papan bunga ucapan yang dipasang di depan halaman Mapolres Lampung Timur oleh penyimbang adat Buay Beliyuk.

“Saya secara pribadi meminta permohonan maaf dengan setulusnya yang telah saya perbuat di Polres Lampung Timur beberapa hari lalu,” ucap Wilson.

Sementara itu, perwakilan dari tokoh adat Buway Beliyuk, Azoheiri mengatakan pihaknya sudah memberikan maaf, namun persoalan hukum ranahnya pihak kepolisian.

Baca Juga:  Hendro Saky Sesalkan Pemukulan Bendahara JMSI Aceh Utara oleh TNI

“Kami mewakili rekan-rekan adat, memaafkan saudara Wilson Lalengke, tapi proses hukum bukan ranah kami dan sudah ditangani oleh Polres Lampung Timur,” kata Azoheri.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar mengatakan, dari 20 orang yang diperiksa atas perusakan papan bunga di Polres Lampung Timur, tiga orang resmi dijadikan tersangka.

“Mereka adalah WL warga Jakarta Barat, S warga Kecamatan Way Jepara Lampung Timur dan ES warga Kemiling, Bandar Lampung,” imbuhnya.

Ketiga tersangka tersebut kata Zaky Alkazar, dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Persoalan perusakan berawal dari penangkapan wartawan dengan inisial IN, atas dugaan pemerasan.

“Jadi berawal dari tertangkapnya oknum wartawan IN yang kami duga telah melakukan pemerasan, sehingga Wilson mendatangi Mapolres dan marah marah lalu merusak sejumlah papan ucapan dari tokoh adat tersebut,” jelas Zaky.

Terpisah Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke dengan jiwa besar mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara terbuka pada saat konferensi pers di Polres Lampung Timur tadi.

Baca Juga:  Kunjungi Rumah Duka Pelajar Tewas Tabrak Mobil Macet di Jalan, Begini Komitmen Satlantas Polres Mesuji Untuk Keluarga Almarhum 

Pandra juga mengatakan dalam mencermati proses hukum dan pengakuan serta permohonan maaf ketua umum PPWI atas tindakan arogansinya yang tidak sesuai dengan norma etika kesopanan dalam beretika masyarakat timur yang terkenal ramah-tamah. Dan ketua umum PPWI ini juga telah melanggar norma hukum yang berlaku sesuai Pancasila dan UUD 1945 serta Kode Etik Profesi Jurnalistik.

Dalam penanganan perkara ini lanjut Pandra, Polda Lampung dan Polres Lampung Timur sangat berkomitmen dalam melakukan penegakkan hukum sesuai asas equility before the law, yaitu persamaan hak dimuka hukum. Hal ini dibuktikan dengan hadirnya saat Konferensi pers tadi para aparatur penegak hukum, CJS (Criminal Justice System).

“Dengan adanya kejadian ini, menjadikan pengalaman bagi kita semua agar mawas diri, dalam berperilaku didepan umum. Karena setiap profesi ada koridor hukum sesuai kode etik profesinya.
Apabila ingin menyampaikan suatu ungkapan sampaikan secara musyawarah mufakat secara profesional, proporsional dan prosedural,” ungkap Pandra. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Arogansi Trump Berlanjut, Produk Kanada Dihapus dari Daftar Kontrak AS
Pencarian Wartawan Hilang di sekitar GAK Diperluas
Dukung Penataan Anak Usaha BUMN, HKA dan TBKA Tandatangani Perjanjian Penggabungan Bersyarat
Raperda Inisiatif DPRD Lampung Mulai Dibahas, Sasar Berbagai Sektor Strategis
Pemprov Lampung Ajukan Dua Raperda, Tarif RS dan Penguatan Inovasi
Makam Berusia Lebih dari 4.000 Tahun Ditemukan di Saqqara, Mesir
Ternyata Rumput Laut Punya “Nilai Ganda”
Rombongan 5 Jurnalis Hilang Kontak Hendak Meliput Aktivitas GAK
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 17:42 WIB

Arogansi Trump Berlanjut, Produk Kanada Dihapus dari Daftar Kontrak AS

Rabu, 9 September 2026 - 17:31 WIB

Pencarian Wartawan Hilang di sekitar GAK Diperluas

Rabu, 9 September 2026 - 12:35 WIB

Dukung Penataan Anak Usaha BUMN, HKA dan TBKA Tandatangani Perjanjian Penggabungan Bersyarat

Rabu, 9 September 2026 - 12:33 WIB

Raperda Inisiatif DPRD Lampung Mulai Dibahas, Sasar Berbagai Sektor Strategis

Rabu, 9 September 2026 - 12:26 WIB

Pemprov Lampung Ajukan Dua Raperda, Tarif RS dan Penguatan Inovasi

Berita Terbaru

AS vs Kanada: Pasar produk Kanada tak diberi akses di AS oleh Pemerintahan Trump [Xinhua]

#indonesiaswasembada

Arogansi Trump Berlanjut, Produk Kanada Dihapus dari Daftar Kontrak AS

Rabu, 9 Sep 2026 - 17:42 WIB

Pencarian Wartawan Hilang

#indonesiaswasembada

Pencarian Wartawan Hilang di sekitar GAK Diperluas

Rabu, 9 Sep 2026 - 17:31 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Ajukan Dua Raperda, Tarif RS dan Penguatan Inovasi

Rabu, 9 Sep 2026 - 12:26 WIB