Mengaku Salah, Wilson Lalengke Minta Maaf

Selasa, 15 Maret 2022 | 00:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Kusuma

Lampung Timur — Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke meminta maaf terhadap tokoh adat Buway Beliyuk Lampung Timur.

Permintaan maaf ini Wilson Lalengke sampaikan terkait perusakan papan bunga tokoh adat Buway Beliyuk yang mengucapkan selamat atas keberhasilan polisi menangkap oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap warga.

Permintaan maaf Wilson Lalengke ini disaksikan langsung oleh Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar, Kasdim 0429 Lampung Timur Mayor Kav Joko Subroto, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lampung Timur Merryon Hariputra, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lampung Timur Nova, para tokoh adat, dan awak media saat ekspos di Mapolres Lampung Timur, Senin (14/3/2022) siang.

Wilson Lalengke dengan tegas mengakui telah merusak papan bunga ucapan yang dipasang di depan halaman Mapolres Lampung Timur oleh penyimbang adat Buay Beliyuk.

“Saya secara pribadi meminta permohonan maaf dengan setulusnya yang telah saya perbuat di Polres Lampung Timur beberapa hari lalu,” ucap Wilson.

Sementara itu, perwakilan dari tokoh adat Buway Beliyuk, Azoheiri mengatakan pihaknya sudah memberikan maaf, namun persoalan hukum ranahnya pihak kepolisian.

Baca Juga:  Sekda Tuba Barat: Tak Anti Kritik, Ajak Media Jaga Branding Daerah

“Kami mewakili rekan-rekan adat, memaafkan saudara Wilson Lalengke, tapi proses hukum bukan ranah kami dan sudah ditangani oleh Polres Lampung Timur,” kata Azoheri.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar mengatakan, dari 20 orang yang diperiksa atas perusakan papan bunga di Polres Lampung Timur, tiga orang resmi dijadikan tersangka.

“Mereka adalah WL warga Jakarta Barat, S warga Kecamatan Way Jepara Lampung Timur dan ES warga Kemiling, Bandar Lampung,” imbuhnya.

Ketiga tersangka tersebut kata Zaky Alkazar, dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Persoalan perusakan berawal dari penangkapan wartawan dengan inisial IN, atas dugaan pemerasan.

“Jadi berawal dari tertangkapnya oknum wartawan IN yang kami duga telah melakukan pemerasan, sehingga Wilson mendatangi Mapolres dan marah marah lalu merusak sejumlah papan ucapan dari tokoh adat tersebut,” jelas Zaky.

Terpisah Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke dengan jiwa besar mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara terbuka pada saat konferensi pers di Polres Lampung Timur tadi.

Baca Juga:  Ketua PMI Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan Masa Bakti 2026-2031, Tekankan Pengabdian Kemanusiaan

Pandra juga mengatakan dalam mencermati proses hukum dan pengakuan serta permohonan maaf ketua umum PPWI atas tindakan arogansinya yang tidak sesuai dengan norma etika kesopanan dalam beretika masyarakat timur yang terkenal ramah-tamah. Dan ketua umum PPWI ini juga telah melanggar norma hukum yang berlaku sesuai Pancasila dan UUD 1945 serta Kode Etik Profesi Jurnalistik.

Dalam penanganan perkara ini lanjut Pandra, Polda Lampung dan Polres Lampung Timur sangat berkomitmen dalam melakukan penegakkan hukum sesuai asas equility before the law, yaitu persamaan hak dimuka hukum. Hal ini dibuktikan dengan hadirnya saat Konferensi pers tadi para aparatur penegak hukum, CJS (Criminal Justice System).

“Dengan adanya kejadian ini, menjadikan pengalaman bagi kita semua agar mawas diri, dalam berperilaku didepan umum. Karena setiap profesi ada koridor hukum sesuai kode etik profesinya.
Apabila ingin menyampaikan suatu ungkapan sampaikan secara musyawarah mufakat secara profesional, proporsional dan prosedural,” ungkap Pandra. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Jaga Stabilitas Ekonomi, Pemprov Lampung Perkuat Pengendalian Inflasi dan Layanan Pertanahan
PSEL Lampung Raya Disiapkan Jadi Solusi Sampah dan Penguatan Energi Daerah
Diduga Monopoli Pembuatan Dokumen Desa, Oknum Pendamping di Lampura Disorot
Dialog Antarperadaban Xi Jinping; Belajar, Rendah Hati dan Inklusivitas
Api Meluas di Gunung Bromo, DPR Soroti Lemahnya Pengawasan Kawasan Konservasi
Iran Tutup Buku Perundingan dengan AS, Kecuali…
Polres Mesuji Bantu Air Bersih untuk Warga Desa Labuhan Permai
19 Tahun Warga Menanti, Bupati Egi Pastikan Akses Baru Ranji Diperbaiki Tahun Ini
Tag :

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Jaga Stabilitas Ekonomi, Pemprov Lampung Perkuat Pengendalian Inflasi dan Layanan Pertanahan

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:12 WIB

PSEL Lampung Raya Disiapkan Jadi Solusi Sampah dan Penguatan Energi Daerah

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Diduga Monopoli Pembuatan Dokumen Desa, Oknum Pendamping di Lampura Disorot

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Dialog Antarperadaban Xi Jinping; Belajar, Rendah Hati dan Inklusivitas

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:55 WIB

Api Meluas di Gunung Bromo, DPR Soroti Lemahnya Pengawasan Kawasan Konservasi

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

PSEL Lampung Raya Disiapkan Jadi Solusi Sampah dan Penguatan Energi Daerah

Senin, 10 Agu 2026 - 13:12 WIB

Monopoli Pembuatan Administasi di Desa

#indonesiaswasembada

Diduga Monopoli Pembuatan Dokumen Desa, Oknum Pendamping di Lampura Disorot

Senin, 10 Agu 2026 - 13:00 WIB

Presiden China Xi Jinping yang didampingi oleh presiden Meksiko saat itu, Enrique Pena Nieto, mengunjungi Chichen Itza, sebuah situs arkeologi peradaban Maya di Negara Bagian Yucatan, Meksiko, pada 6 Juni 2013. [Xinhua]

#indonesiaswasembada

Dialog Antarperadaban Xi Jinping; Belajar, Rendah Hati dan Inklusivitas

Senin, 10 Agu 2026 - 12:46 WIB