Mengaku Salah, Wilson Lalengke Minta Maaf

Selasa, 15 Maret 2022 | 00:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Kusuma

Lampung Timur — Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke meminta maaf terhadap tokoh adat Buway Beliyuk Lampung Timur.

Permintaan maaf ini Wilson Lalengke sampaikan terkait perusakan papan bunga tokoh adat Buway Beliyuk yang mengucapkan selamat atas keberhasilan polisi menangkap oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap warga.

Permintaan maaf Wilson Lalengke ini disaksikan langsung oleh Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar, Kasdim 0429 Lampung Timur Mayor Kav Joko Subroto, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lampung Timur Merryon Hariputra, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lampung Timur Nova, para tokoh adat, dan awak media saat ekspos di Mapolres Lampung Timur, Senin (14/3/2022) siang.

Wilson Lalengke dengan tegas mengakui telah merusak papan bunga ucapan yang dipasang di depan halaman Mapolres Lampung Timur oleh penyimbang adat Buay Beliyuk.

“Saya secara pribadi meminta permohonan maaf dengan setulusnya yang telah saya perbuat di Polres Lampung Timur beberapa hari lalu,” ucap Wilson.

Sementara itu, perwakilan dari tokoh adat Buway Beliyuk, Azoheiri mengatakan pihaknya sudah memberikan maaf, namun persoalan hukum ranahnya pihak kepolisian.

Baca Juga:  Ramadan Demokrat Peduli dan Berbagi, Edhie Baskoro Yudhoyono Ajak Kader Perkuat Silaturahmi, Gotong Royong dan Membantu Masyarakat

“Kami mewakili rekan-rekan adat, memaafkan saudara Wilson Lalengke, tapi proses hukum bukan ranah kami dan sudah ditangani oleh Polres Lampung Timur,” kata Azoheri.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar mengatakan, dari 20 orang yang diperiksa atas perusakan papan bunga di Polres Lampung Timur, tiga orang resmi dijadikan tersangka.

“Mereka adalah WL warga Jakarta Barat, S warga Kecamatan Way Jepara Lampung Timur dan ES warga Kemiling, Bandar Lampung,” imbuhnya.

Ketiga tersangka tersebut kata Zaky Alkazar, dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Persoalan perusakan berawal dari penangkapan wartawan dengan inisial IN, atas dugaan pemerasan.

“Jadi berawal dari tertangkapnya oknum wartawan IN yang kami duga telah melakukan pemerasan, sehingga Wilson mendatangi Mapolres dan marah marah lalu merusak sejumlah papan ucapan dari tokoh adat tersebut,” jelas Zaky.

Terpisah Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke dengan jiwa besar mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara terbuka pada saat konferensi pers di Polres Lampung Timur tadi.

Baca Juga:  DPRD Dukung Gubernur-Wagub Tindaklanjuti Temuan LHP BPK RI

Pandra juga mengatakan dalam mencermati proses hukum dan pengakuan serta permohonan maaf ketua umum PPWI atas tindakan arogansinya yang tidak sesuai dengan norma etika kesopanan dalam beretika masyarakat timur yang terkenal ramah-tamah. Dan ketua umum PPWI ini juga telah melanggar norma hukum yang berlaku sesuai Pancasila dan UUD 1945 serta Kode Etik Profesi Jurnalistik.

Dalam penanganan perkara ini lanjut Pandra, Polda Lampung dan Polres Lampung Timur sangat berkomitmen dalam melakukan penegakkan hukum sesuai asas equility before the law, yaitu persamaan hak dimuka hukum. Hal ini dibuktikan dengan hadirnya saat Konferensi pers tadi para aparatur penegak hukum, CJS (Criminal Justice System).

“Dengan adanya kejadian ini, menjadikan pengalaman bagi kita semua agar mawas diri, dalam berperilaku didepan umum. Karena setiap profesi ada koridor hukum sesuai kode etik profesinya.
Apabila ingin menyampaikan suatu ungkapan sampaikan secara musyawarah mufakat secara profesional, proporsional dan prosedural,” ungkap Pandra. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Samapta Polres Mesuji Lakukan Sterilisasi Sebelum Pelaksanaan Ibadah Paskah
Dua Tersangka Penadah Barang Curian Asal Tuba di Amankan Anggota Polres Mesuji
Makna Logo HUT ke-27 Lampung Timur: Harmoni Alam, Budaya, dan Semangat Pembangunan
HNW Tolak Keras UU Hukuman Mati Israel Targetkan Tawanan Palestina secara Diskriminatif, Dunia Tidak Boleh Diam
Jenazah Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Dipulangkan ke Tanah Air
Bupati Ayu Apresiasi Pembangunan Jembatan Perintis Garuda
Lestari Moerdijat: Mekanisme Perlindungan Perempuan Harus terus Disempurnakan 
DPR Pastikan Haji 2026 Aman di Tengah Geopolitik Global, Indonesia Klaim Siap Hadapi Risiko
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 14:51 WIB

Samapta Polres Mesuji Lakukan Sterilisasi Sebelum Pelaksanaan Ibadah Paskah

Jumat, 3 April 2026 - 14:47 WIB

Dua Tersangka Penadah Barang Curian Asal Tuba di Amankan Anggota Polres Mesuji

Jumat, 3 April 2026 - 13:19 WIB

Makna Logo HUT ke-27 Lampung Timur: Harmoni Alam, Budaya, dan Semangat Pembangunan

Jumat, 3 April 2026 - 13:17 WIB

HNW Tolak Keras UU Hukuman Mati Israel Targetkan Tawanan Palestina secara Diskriminatif, Dunia Tidak Boleh Diam

Jumat, 3 April 2026 - 13:15 WIB

Jenazah Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Dipulangkan ke Tanah Air

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Samapta Polres Mesuji Lakukan Sterilisasi Sebelum Pelaksanaan Ibadah Paskah

Jumat, 3 Apr 2026 - 14:51 WIB

#indonesiaswasembada

Jenazah Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Dipulangkan ke Tanah Air

Jumat, 3 Apr 2026 - 13:15 WIB