Mengaku Salah, Wilson Lalengke Minta Maaf

Selasa, 15 Maret 2022 | 00:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Kusuma

Lampung Timur — Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke meminta maaf terhadap tokoh adat Buway Beliyuk Lampung Timur.

Permintaan maaf ini Wilson Lalengke sampaikan terkait perusakan papan bunga tokoh adat Buway Beliyuk yang mengucapkan selamat atas keberhasilan polisi menangkap oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap warga.

Permintaan maaf Wilson Lalengke ini disaksikan langsung oleh Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar, Kasdim 0429 Lampung Timur Mayor Kav Joko Subroto, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lampung Timur Merryon Hariputra, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lampung Timur Nova, para tokoh adat, dan awak media saat ekspos di Mapolres Lampung Timur, Senin (14/3/2022) siang.

Wilson Lalengke dengan tegas mengakui telah merusak papan bunga ucapan yang dipasang di depan halaman Mapolres Lampung Timur oleh penyimbang adat Buay Beliyuk.

“Saya secara pribadi meminta permohonan maaf dengan setulusnya yang telah saya perbuat di Polres Lampung Timur beberapa hari lalu,” ucap Wilson.

Sementara itu, perwakilan dari tokoh adat Buway Beliyuk, Azoheiri mengatakan pihaknya sudah memberikan maaf, namun persoalan hukum ranahnya pihak kepolisian.

Baca Juga:  Houthi Serang Riyadh, Arab Saudi Klaim Berhasil Cegat Rudal Balistik

“Kami mewakili rekan-rekan adat, memaafkan saudara Wilson Lalengke, tapi proses hukum bukan ranah kami dan sudah ditangani oleh Polres Lampung Timur,” kata Azoheri.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar mengatakan, dari 20 orang yang diperiksa atas perusakan papan bunga di Polres Lampung Timur, tiga orang resmi dijadikan tersangka.

“Mereka adalah WL warga Jakarta Barat, S warga Kecamatan Way Jepara Lampung Timur dan ES warga Kemiling, Bandar Lampung,” imbuhnya.

Ketiga tersangka tersebut kata Zaky Alkazar, dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Persoalan perusakan berawal dari penangkapan wartawan dengan inisial IN, atas dugaan pemerasan.

“Jadi berawal dari tertangkapnya oknum wartawan IN yang kami duga telah melakukan pemerasan, sehingga Wilson mendatangi Mapolres dan marah marah lalu merusak sejumlah papan ucapan dari tokoh adat tersebut,” jelas Zaky.

Terpisah Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke dengan jiwa besar mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara terbuka pada saat konferensi pers di Polres Lampung Timur tadi.

Baca Juga:  Pesawaran Kaji Strategi Optimalisasi PAD dan Pelayanan Publik

Pandra juga mengatakan dalam mencermati proses hukum dan pengakuan serta permohonan maaf ketua umum PPWI atas tindakan arogansinya yang tidak sesuai dengan norma etika kesopanan dalam beretika masyarakat timur yang terkenal ramah-tamah. Dan ketua umum PPWI ini juga telah melanggar norma hukum yang berlaku sesuai Pancasila dan UUD 1945 serta Kode Etik Profesi Jurnalistik.

Dalam penanganan perkara ini lanjut Pandra, Polda Lampung dan Polres Lampung Timur sangat berkomitmen dalam melakukan penegakkan hukum sesuai asas equility before the law, yaitu persamaan hak dimuka hukum. Hal ini dibuktikan dengan hadirnya saat Konferensi pers tadi para aparatur penegak hukum, CJS (Criminal Justice System).

“Dengan adanya kejadian ini, menjadikan pengalaman bagi kita semua agar mawas diri, dalam berperilaku didepan umum. Karena setiap profesi ada koridor hukum sesuai kode etik profesinya.
Apabila ingin menyampaikan suatu ungkapan sampaikan secara musyawarah mufakat secara profesional, proporsional dan prosedural,” ungkap Pandra. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Vietnam Atur Eropa, Teken EFTA
Wagub Lampung Pimpin Padamkan Api TPA Bandarjaya
Ketua TP PKK Lampung Ajak Generasi Muda Kenalkan Budaya Daerah
HUT 62 Golkar, Laksanakan Ziarah Serentak di 15 Kabupaten/Kota
Mukhlis Basri Sesalkan Kecelakaan Akibat Asap Tebal di Tol Bakter
Studi: Konsumsi Buah Turunkan Depresi
Paris Bakar Membakar; Pemicunya? Biaya Hidup Tinggi
Lampung Stabilkan Harga Pangan dan Dukung Hunian Layak
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Vietnam Atur Eropa, Teken EFTA

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Wagub Lampung Pimpin Padamkan Api TPA Bandarjaya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Ketua TP PKK Lampung Ajak Generasi Muda Kenalkan Budaya Daerah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:15 WIB

HUT 62 Golkar, Laksanakan Ziarah Serentak di 15 Kabupaten/Kota

Selasa, 20 Oktober 2026 - 05:44 WIB

Mukhlis Basri Sesalkan Kecelakaan Akibat Asap Tebal di Tol Bakter

Berita Terbaru

VIetnam Berkembang Pesat dibanding 25 tahun silam. Meninggalkan banyak negara di kawasan ASEAN [Xinhua]

Berita Utama

Vietnam Atur Eropa, Teken EFTA

Selasa, 20 Okt 2026 - 07:17 WIB

Berita Utama

Wagub Lampung Pimpin Padamkan Api TPA Bandarjaya

Selasa, 20 Okt 2026 - 07:00 WIB

Ketua TP PKK Provinsi Lampung Purnama Wulan Sari

Berita Utama

Ketua TP PKK Lampung Ajak Generasi Muda Kenalkan Budaya Daerah

Selasa, 20 Okt 2026 - 06:55 WIB

Berita Utama

HUT 62 Golkar, Laksanakan Ziarah Serentak di 15 Kabupaten/Kota

Selasa, 20 Okt 2026 - 06:15 WIB

Mukhlis Basri Anggota DPR RI juga Owner Wakop Medan [Ist]

Berita Utama

Mukhlis Basri Sesalkan Kecelakaan Akibat Asap Tebal di Tol Bakter

Selasa, 20 Okt 2026 - 05:44 WIB