Mendagri Tegaskan Gubernur DKI Dipilih Di Pilkada Bukan Ditunjuk Presiden

Rabu, 13 Maret 2024 | 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendagri Tito Karnavian

Mendagri Tito Karnavian

Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa sikap pemerintah soal gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetap dipilih oleh masyarakat melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Keduanya bukan ditunjuk oleh presiden sebagaimana menjadi isu beberapa waktu belakangan.

“Tentang isu pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta, dalam forum yang tepat ini perlu kami sampaikan, bahwa sikap pemerintah tegas, posisi gubernur dan wakil gebernur DKJ dipilih langsung oleh rakyat Jakarta melalui Pilkda, bukan ditunjuk oleh Presiden,” ujar Tito saat menyampaikan Daftar Investaris Masalah (DIM) RUU DKJ dalam rapat perdana dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Gedung Nusangtara I, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3).

Baca Juga:  Seminar Pola Asuh Anak di Era Digital di Way Lunik

Sejak awal, ia menambahkan, pemerintah tidak pernah mengusulkan draf RUU DKJ yang mengatur agar gubernur dan wagub Jakarta ditunjuk oleh presiden. Hal ini sebagaimana tertuang dalam draf RUU DKJ yang terpublikasikan. Namun saat draf sudah dibahas di DPR, terjadi perubahan sehingga pasal 10 ayat 2 yang mengatur gubernur dan wagub Jakarta ditunjuk presiden.

“Isu pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ memang menjadi krusial pasca mengemukanya RUU DKJ. Dalam kesempatan ini Pemerintah perlu menegaskan sikap, yaitu melalui Pilkada,” Tito menandaskan.

Polemik tentang penunjukan gubernur DKJ mengemuka pada Desember 2023 lalu. Saat itu muncul draf RUU DKJ yang tentang penunjukkan gubernur dan wagub DKJ oleh presiden atas usul atau pendapat Dewan Perwakilan Daerah (DPRD).

Baca Juga:  Tiongkok dan Mesir: Teladan Dialog Antarperadaban

“Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,” demikian bunyi Pasal 10 Ayat (2) RUU DKJ.

Pada awal raker hari ini, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas sempat menyinggung dua persoalan pokok atau krusial dalam RUU DKJ yang mendapat perhatian luas dari masyakat. Keduanya adalah soal aglomerasi dan Pasal 10 Ayat (2) tersebut.

“Yang hangat menjadi perbincangan sebagai usul inisiatif kepala daerah diangkat dan diberhentikan oleh presiden serta beberapa kewenangan khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Termasuk soal aglomerasi,” kata Supratman.(*)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

186 PT Vokasi Indonesia Pakai Standar AI Tiongkok-Indonesia
Film Ageman Merestrukturisasi Logika dengan Mistika
Arab Saudi Gempur Houthi Yaman 300 an Kali dalam Sepekan ini
Trump Larang CNN, MS NOW, dan Politico Liputan di Gedung Putih
Bangga! Pocil Polres Mesuji Raih Juara Umum II di Ajang Polisi Cilik Tingkat Polda Lampung  
Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 71, Ditlantas Polda Lampung Gelar Lomba Pocil 
Panglima TNI Kunjungi ITS Giuseppe Garibaldi, Lampung Kelak jadi Pangkalan Kapal Induk Ini
Puspom TNI Perkuat Pengamanan Wallakir

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 23:14 WIB

186 PT Vokasi Indonesia Pakai Standar AI Tiongkok-Indonesia

Sabtu, 19 September 2026 - 22:25 WIB

Film Ageman Merestrukturisasi Logika dengan Mistika

Sabtu, 19 September 2026 - 22:23 WIB

Arab Saudi Gempur Houthi Yaman 300 an Kali dalam Sepekan ini

Sabtu, 19 September 2026 - 14:41 WIB

Trump Larang CNN, MS NOW, dan Politico Liputan di Gedung Putih

Sabtu, 19 September 2026 - 13:32 WIB

Bangga! Pocil Polres Mesuji Raih Juara Umum II di Ajang Polisi Cilik Tingkat Polda Lampung  

Berita Terbaru


Foto yang diabadikan pada 7 Agustus 2026 ini menunjukkan seorang dosen kejuruan asal Indonesia berjabat tangan dengan sebuah robot humanoid saat berkunjung ke sebuah perusahaan AI berwujud yang terletak di Kota Liuzhou, Daerah Otonom Etnis Zhuang Guangxi, Tiongkok selatan. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

186 PT Vokasi Indonesia Pakai Standar AI Tiongkok-Indonesia

Sabtu, 19 Sep 2026 - 23:14 WIB

Ken Stiawan Sutradara FIlm Ageman

#indonesiaswasembada

Film Ageman Merestrukturisasi Logika dengan Mistika

Sabtu, 19 Sep 2026 - 22:25 WIB

Peperangan di Yaman dan Houthi Yaman

#indonesiaswasembada

Arab Saudi Gempur Houthi Yaman 300 an Kali dalam Sepekan ini

Sabtu, 19 Sep 2026 - 22:23 WIB

Presiden AS Larangan Beberapa media liputan di Gedung Putih. Menurutnya larangan itu karena media tersebut sering membuat laporan palsu.[Xinhua]

#indonesiaswasembada

Trump Larang CNN, MS NOW, dan Politico Liputan di Gedung Putih

Sabtu, 19 Sep 2026 - 14:41 WIB