Mendagri Tegaskan Gubernur DKI Dipilih Di Pilkada Bukan Ditunjuk Presiden

Rabu, 13 Maret 2024 | 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendagri Tito Karnavian

Mendagri Tito Karnavian

Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa sikap pemerintah soal gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetap dipilih oleh masyarakat melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Keduanya bukan ditunjuk oleh presiden sebagaimana menjadi isu beberapa waktu belakangan.

“Tentang isu pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta, dalam forum yang tepat ini perlu kami sampaikan, bahwa sikap pemerintah tegas, posisi gubernur dan wakil gebernur DKJ dipilih langsung oleh rakyat Jakarta melalui Pilkda, bukan ditunjuk oleh Presiden,” ujar Tito saat menyampaikan Daftar Investaris Masalah (DIM) RUU DKJ dalam rapat perdana dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Gedung Nusangtara I, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3).

Baca Juga:  Lestari Moerdijat Dorong Pemenuhan Imunisasi Dasar Lengkap Jadi Prioritas

Sejak awal, ia menambahkan, pemerintah tidak pernah mengusulkan draf RUU DKJ yang mengatur agar gubernur dan wagub Jakarta ditunjuk oleh presiden. Hal ini sebagaimana tertuang dalam draf RUU DKJ yang terpublikasikan. Namun saat draf sudah dibahas di DPR, terjadi perubahan sehingga pasal 10 ayat 2 yang mengatur gubernur dan wagub Jakarta ditunjuk presiden.

“Isu pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ memang menjadi krusial pasca mengemukanya RUU DKJ. Dalam kesempatan ini Pemerintah perlu menegaskan sikap, yaitu melalui Pilkada,” Tito menandaskan.

Polemik tentang penunjukan gubernur DKJ mengemuka pada Desember 2023 lalu. Saat itu muncul draf RUU DKJ yang tentang penunjukkan gubernur dan wagub DKJ oleh presiden atas usul atau pendapat Dewan Perwakilan Daerah (DPRD).

Baca Juga:  Pemprov Lampung dan PWI Perkuat Sinergi Melalui Silaturahmi Ramadan

“Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,” demikian bunyi Pasal 10 Ayat (2) RUU DKJ.

Pada awal raker hari ini, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas sempat menyinggung dua persoalan pokok atau krusial dalam RUU DKJ yang mendapat perhatian luas dari masyakat. Keduanya adalah soal aglomerasi dan Pasal 10 Ayat (2) tersebut.

“Yang hangat menjadi perbincangan sebagai usul inisiatif kepala daerah diangkat dan diberhentikan oleh presiden serta beberapa kewenangan khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Termasuk soal aglomerasi,” kata Supratman.(*)

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

11 Bulan Tak Digaji, Buruh PT San Xiong Steel Akhirnya Dapat Kepastian Usai Bupati Egi Turun Tangan
Media Siber Indonesia, Berdaulat atau Cuma Penonton?
JMSI Lampung Tegaskan Arah Transformasi Digital, Dorong Ekosistem Media Inovatif dan Berintegritas
Kinerja Imigrasi Kotabumi Disorot, Penahanan WNA Melebihi Batas Waktu
62 Tahun Indonesia-Korut, Perlu Memperluas Cakrawala Kolaborasi
Indeks Pembangunan Statistik Lampung Naik, Diskominfotik Provinsi Lampung Fokus Perkuat Tata Kelola Statistik Jelang EPSS 2026
Urgensi Restorative Justice dan Rehabilitasi untuk Atasi Overkapasitas Lapas
Pujakesuma Bersatu Tegaskan Dukungan untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran hingga 2029

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 14:35 WIB

11 Bulan Tak Digaji, Buruh PT San Xiong Steel Akhirnya Dapat Kepastian Usai Bupati Egi Turun Tangan

Sabtu, 11 April 2026 - 06:18 WIB

Media Siber Indonesia, Berdaulat atau Cuma Penonton?

Jumat, 10 April 2026 - 21:18 WIB

JMSI Lampung Tegaskan Arah Transformasi Digital, Dorong Ekosistem Media Inovatif dan Berintegritas

Jumat, 10 April 2026 - 14:35 WIB

Kinerja Imigrasi Kotabumi Disorot, Penahanan WNA Melebihi Batas Waktu

Jumat, 10 April 2026 - 09:36 WIB

62 Tahun Indonesia-Korut, Perlu Memperluas Cakrawala Kolaborasi

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Media Siber Indonesia, Berdaulat atau Cuma Penonton?

Sabtu, 11 Apr 2026 - 06:18 WIB

#indonesiaswasembada

Kinerja Imigrasi Kotabumi Disorot, Penahanan WNA Melebihi Batas Waktu

Jumat, 10 Apr 2026 - 14:35 WIB

#indonesiaswasembada

62 Tahun Indonesia-Korut, Perlu Memperluas Cakrawala Kolaborasi

Jumat, 10 Apr 2026 - 09:36 WIB