Mau Punya SIM, Ini Caranya!?

Selasa, 25 Oktober 2022 | 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua golongan surat izin mengemudi (SIM) Umum menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

– SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.

– SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

– SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Baca Juga:  Koperasi Desa Merah Putih, Langkah Tepat Prabowo Membangun Ekonomi Desa

Persyaratan Permohonan SIM Perseorangan yang harus dipenuhi batas usia 17 tahun untuk SIM A, C, dan D lalu usia 20 tahun untuk SIM B1 dan usia 21 tahun untuk SIM B2.

Syarat administratif harus memiliki elektronik KTP (Kartu Tanda Penduduk), mengisi formulir permohonan, rumusan sidik jari, sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter, sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.

Selanjutnya lulus ujian teori, ujian praktik dan/atau ujian ketrampilan melalui simulator.

Baca Juga:  Bicara Pendidikan dan Pertanian, Gubernur Mirza Bertemu Dubes Palestina

Syarat tambahan berdasarkan pasal 81 ayat (6) UU No. 22 Tahun 2009 bagi setiap Pengemudi kendaraan bermotor yang akan mengajukan permohonan surat Izin Mengemudi B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan dan untuk Surat Izin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Desa Sumber Arum Dihujani Sumur Bor, Sayang Ada Yang Terbengkalai
Irjen Pol M.Iqbal Jabat Sekjen DPD RI
Alat Pencacah Sampah Organik Milik DLH Lampung Utara Masih Dimanfaatkan Kelompok Tani
HMI Pringsewu Sukses Gelar Diskusi Publik: Kolaborasi Peran Pemuda dan Pemerintah Menuju Indonesia Emas 2045
Berita Asusila yang Menyeret Dirinya, Kadis Perdagangan Lampung Utara: Itu Hoaks
Gubernur Lampung Kukuhkan PPTTI, Sinerginya Petani dan Pengusaha Singkong
Lampung Tertinggi Nasional dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih
Gubernur Lampung, BNNP, Bea Cukai dan Polda Lampung Musnahkan 14.928,36 Gram Sabu

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 21:33 WIB

Desa Sumber Arum Dihujani Sumur Bor, Sayang Ada Yang Terbengkalai

Senin, 19 Mei 2025 - 21:24 WIB

Irjen Pol M.Iqbal Jabat Sekjen DPD RI

Senin, 19 Mei 2025 - 20:41 WIB

Alat Pencacah Sampah Organik Milik DLH Lampung Utara Masih Dimanfaatkan Kelompok Tani

Senin, 19 Mei 2025 - 20:36 WIB

HMI Pringsewu Sukses Gelar Diskusi Publik: Kolaborasi Peran Pemuda dan Pemerintah Menuju Indonesia Emas 2045

Senin, 19 Mei 2025 - 20:19 WIB

Berita Asusila yang Menyeret Dirinya, Kadis Perdagangan Lampung Utara: Itu Hoaks

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Desa Sumber Arum Dihujani Sumur Bor, Sayang Ada Yang Terbengkalai

Senin, 19 Mei 2025 - 21:33 WIB

#indonesiaswasembada

Irjen Pol M.Iqbal Jabat Sekjen DPD RI

Senin, 19 Mei 2025 - 21:24 WIB