Laporan : Vini
WAY KANAN – Satlantas Polres Way Kanan mensosialisasikan cara menerbitkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan cara memperpanjangnya secara manual. Selasa (25/10).
Bagi masyarakat atau pemohon untuk memperoleh Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjangnya. Pengurusannya tetap mudah dengan datang ke kantor Satpas Polres Way Kanan pada hari senin s.d Jum’at pukul 09.00 s.d 14.00 WIB.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasat Lantas Polres Way Kanan AKP Elvis Yani menerangkan dasar hukumnya ada tiga yakni pertama Undang – Undang No. 2 Tahun 2002, kedua Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 dan ketiga Perpol No 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi.
Sesuai pasal 77 UU No. 22 Tahun 2009 pada ayat (1) menjelaskan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.
Dan pada ayat (2) menjelaskan surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas 2 (dua) jenis yakni pertama surat izin mengemudi kendaraan bermotor perseorangan dan kedua surat izin mengemudi kendaraan bermotor umum.
1 2 3 4 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.