Kejari Way Kanan – KPKNL Metro Lakukan Penilaian Barang Rampasan Negara Inkracht

Jumat, 23 Januari 2026 | 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN – Kejaksaan Negeri Way Kanan melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro melaksanakan kegiatan penilaian Barang Rampasan Negara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penilaian tersebut bertujuan untuk menentukan nilai wajar dalam rangka penjualan Barang Rampasan Negara agar pelaksanaannya berjalan secara transparan dan akuntabel.

Kepala Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Way Kanan, Rifqi Leksono, kepada lintaslampung mengatakan bahwa penilaian dilakukan terhadap 13 unit barang rampasan, yang terdiri dari 2 unit kendaraan roda empat, 1 unit kendaraan roda dua, 9 unit berbagai jenis telepon genggam, serta 1 unit rumah yang beralamat di Perum Daedong KM 02, Kecamatan Blambangan Umpu, Kelurahan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga:  Musda Golkar Ke 6 Way Kanan diawali Dengan GELAM

Seluruh barang rampasan tersebut berasal dari 11 putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Penilaian merupakan bagian penting dalam pengelolaan barang rampasan negara. Proses ini dilakukan agar pelaksanaan penjualan dapat berjalan secara transparan dan akuntabel,” ujar Rifqi Leksono, Jumat, 23 Januari 2026.

Ia menjelaskan, penilaian dilaksanakan berdasarkan Surat Permohonan Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor B-84/L.8.17/Bpak/01/2026 tentang permohonan bantuan penilaian Barang Rampasan Negara yang telah diputus inkracht.

Baca Juga:  Besok, Ombudsman Lampung Bagikan Raport Pelayanan Publik

Menindaklanjuti permohonan tersebut, KPKNL Metro menerbitkan Surat Nomor S-95/KNL.0503/2026 tanggal 21 Januari 2026 terkait pelaksanaan survei lapangan dan koordinasi penilaian. Selain itu, KPKNL Metro juga menerbitkan Surat Tugas Nomor ST-92/KNL.0503/2026 sebagai dasar pelaksanaan penilaian Barang Rampasan Negara di Kejaksaan Negeri Way Kanan.

“Sinergitas dengan KPKNL Metro memastikan penilaian dilakukan secara profesional. Langkah ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi pemulihan aset negara,” tuturnya.[]


Penulis : Rudi Alfian


Editor : Nara J Afkar


Sumber Berita : Lampung Utara

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Gubernur Lepas Peserta Bank Lampung RUN 2026, Apresiasi Kontribusi untuk UMKM
JMSI Rekatkan Lampung di Cikoneng, Kunjungi Makam Minak Sengaji
Besok, Ombudsman Lampung Bagikan Raport Pelayanan Publik
Angin Puting Beliung Rusak 10 Rumah Warga di Desa Pekurun
Musda ke-XI Partai Golkar Lampung Tengah, Hanan A Rozak: Golkar Harus Tampil Dengan Karya dan Gagasan Nyata Untuk Masyarakat
Wujudkan Generasi Cemerlang, Komite SDIT Permata Bunda Gelar Seminar Parenting Optimalkan Tumbuh Kembang Anak Zaman Now
Kontingen JMSI Lampung Berangkat Hadiri HPN dan HUT Ke-6 JMSI di Banten ‎
Pemprov dan Pemkot Bandarlampung Gelar KORVE, Dukung Instruksi Prabowo

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 20:27 WIB

Gubernur Lepas Peserta Bank Lampung RUN 2026, Apresiasi Kontribusi untuk UMKM

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:48 WIB

JMSI Rekatkan Lampung di Cikoneng, Kunjungi Makam Minak Sengaji

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:46 WIB

Besok, Ombudsman Lampung Bagikan Raport Pelayanan Publik

Minggu, 8 Februari 2026 - 13:02 WIB

Angin Puting Beliung Rusak 10 Rumah Warga di Desa Pekurun

Minggu, 8 Februari 2026 - 06:27 WIB

Musda ke-XI Partai Golkar Lampung Tengah, Hanan A Rozak: Golkar Harus Tampil Dengan Karya dan Gagasan Nyata Untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Oplus_131072

#indonesiaswasembada

JMSI Rekatkan Lampung di Cikoneng, Kunjungi Makam Minak Sengaji

Minggu, 8 Feb 2026 - 17:48 WIB

#indonesiaswasembada

Besok, Ombudsman Lampung Bagikan Raport Pelayanan Publik

Minggu, 8 Feb 2026 - 17:46 WIB

#indonesiaswasembada

Angin Puting Beliung Rusak 10 Rumah Warga di Desa Pekurun

Minggu, 8 Feb 2026 - 13:02 WIB