Kejari Way Kanan – KPKNL Metro Lakukan Penilaian Barang Rampasan Negara Inkracht

Jumat, 23 Januari 2026 | 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN – Kejaksaan Negeri Way Kanan melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro melaksanakan kegiatan penilaian Barang Rampasan Negara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penilaian tersebut bertujuan untuk menentukan nilai wajar dalam rangka penjualan Barang Rampasan Negara agar pelaksanaannya berjalan secara transparan dan akuntabel.

Kepala Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Way Kanan, Rifqi Leksono, kepada lintaslampung mengatakan bahwa penilaian dilakukan terhadap 13 unit barang rampasan, yang terdiri dari 2 unit kendaraan roda empat, 1 unit kendaraan roda dua, 9 unit berbagai jenis telepon genggam, serta 1 unit rumah yang beralamat di Perum Daedong KM 02, Kecamatan Blambangan Umpu, Kelurahan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga:  20 Finalis Calon Duta Kampus UIN RIL 2026 Resmi Ditetapkan

Seluruh barang rampasan tersebut berasal dari 11 putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Penilaian merupakan bagian penting dalam pengelolaan barang rampasan negara. Proses ini dilakukan agar pelaksanaan penjualan dapat berjalan secara transparan dan akuntabel,” ujar Rifqi Leksono, Jumat, 23 Januari 2026.

Ia menjelaskan, penilaian dilaksanakan berdasarkan Surat Permohonan Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor B-84/L.8.17/Bpak/01/2026 tentang permohonan bantuan penilaian Barang Rampasan Negara yang telah diputus inkracht.

Baca Juga:  WNA Tahanan Imigrasi Kotabumi Diduga Terjatuh, Sempat Jalani Perawatan Medis

Menindaklanjuti permohonan tersebut, KPKNL Metro menerbitkan Surat Nomor S-95/KNL.0503/2026 tanggal 21 Januari 2026 terkait pelaksanaan survei lapangan dan koordinasi penilaian. Selain itu, KPKNL Metro juga menerbitkan Surat Tugas Nomor ST-92/KNL.0503/2026 sebagai dasar pelaksanaan penilaian Barang Rampasan Negara di Kejaksaan Negeri Way Kanan.

“Sinergitas dengan KPKNL Metro memastikan penilaian dilakukan secara profesional. Langkah ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi pemulihan aset negara,” tuturnya.[]


Penulis : Rudi Alfian


Editor : Nara J Afkar


Sumber Berita : Lampung Utara

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Prabowo Dorong Ketahanan Pangan dari Hulu ke Hilir
Tak Ingin Asal Jadi, Wagub Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Baru
Marinus Gea Soroti Overkapasitas Lapas di Morowali, Data WBP Diminta Lebih Transparan
Kunjungan DPR RI Diharap Percepat Hilirisasi dan Pengembangan Pariwisata Lampung
Beraksi di 7 TKP, Tiga Pelaku Curat di Ringkus Polres Mesuji
Ribuan Warga Meriahkan Gerak Jalan Sehat Door Price
Yudisium Unila, Sekdaprov Motivasi Lulusan Rebut Momentum Penting Bonus Demografi
Sinergi Pemprov–BKKBN, Warga Lampung Didorong Lebih Berkualitas

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 05:34 WIB

Prabowo Dorong Ketahanan Pangan dari Hulu ke Hilir

Sabtu, 25 April 2026 - 05:27 WIB

Tak Ingin Asal Jadi, Wagub Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Baru

Jumat, 24 April 2026 - 15:13 WIB

Marinus Gea Soroti Overkapasitas Lapas di Morowali, Data WBP Diminta Lebih Transparan

Jumat, 24 April 2026 - 06:01 WIB

Kunjungan DPR RI Diharap Percepat Hilirisasi dan Pengembangan Pariwisata Lampung

Jumat, 24 April 2026 - 05:55 WIB

Beraksi di 7 TKP, Tiga Pelaku Curat di Ringkus Polres Mesuji

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Prabowo Dorong Ketahanan Pangan dari Hulu ke Hilir

Sabtu, 25 Apr 2026 - 05:34 WIB

#indonesiaswasembada

Tak Ingin Asal Jadi, Wagub Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Baru

Sabtu, 25 Apr 2026 - 05:27 WIB

#indonesiaswasembada

Beraksi di 7 TKP, Tiga Pelaku Curat di Ringkus Polres Mesuji

Jumat, 24 Apr 2026 - 05:55 WIB