Masterplan Lahan Kotabaru Sedang di Tata Ulang

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 05:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG1Pemerintah Provinsi Lampung melakukan peninjauan ulang sebagai bagian dari proses penataan ulang masterplan kawasan Kotabaru.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Meydiandra saat menanggapi ramainya pemberitaan terkait dibatalkannya hibah lahan kepada PW NU di kawasan Kotabaru, Jumat (18/10).

Kawasan Kotabaru saat ini sedang diproyeksikan sebagai ibukota Provinsi Lampung di masa mendatang. Dalam rangka mempersiapkan perubahan tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung tengah melakukan pengkajian ulang seluruh rencana hibah lahan di Kotabaru, termasuk kepada PWNU, untuk memastikan penataan kawasan berjalan sesuai dengan visi jangka panjang.

“Penataan ulang ini telah dirapatkan dan dibahas secara intensif semua pihak serta bertujuan untuk menciptakan tata ruang yang terstruktur dan terintegrasi guna mendukung pengembangan kawasan Kotabaru sebagai pusat pemerintahan,” kata Meydiandra.

Meydiandra juga menegaskan bahwa hibah lahan kepada pihak-pihak yang telah direncanakan, termasuk kepada PWNU, tetap akan diberikan secara bertahap. Namun, pelaksanaan hibah ini akan disesuaikan dengan proses penataan ulang yang sedang berjalan, sehingga memerlukan penyesuaian waktu agar selaras dengan perkembangan perencanaan wilayah Kotabaru.

Baca Juga:  Komite II DPD RI ke Lampung, Inventarisasi soal Perlindungan Nelayan

Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung berharap semua pihak dapat memahami bahwa langkah ini diambil untuk kepentingan pembangunan yang berkelanjutan dan demi kesejahteraan masyarakat Lampung di masa mendatang.

Untuk diketahui, adanya hibah lahan untuk PW NU Lampung di Kota Baru tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/301/B.07/HK/2019 tentang Hibah Barang Milik Pemerintah Provinsi Lampung Berupa Tanah yang Terletak di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Baru Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Lampung, tertanggal 29 Mei 2019.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Ikuti Detik-Detik Proklamasi, Semangat Persatuan Jadi Perekat Bangsa

Namun, hibah tanah untuk PW NU Lampung di kawasan Kota Baru ditinjau ulang oleh Pemerintah Provinsi Lampung dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/555/VI.02/HK/2023 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/381/B.07/HK/2019 tentang Hibah Barang Milik Pemerintah Provinsi Lampung Berupa Tanah yang Terletak di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Baru Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Lampung.

Hal tersebut dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung sebagai imbas review masterplan Kotabaru sehingga diperlukan proses penataan ulang kembali yang disesuaikan dengan masterplan yang baru. Penataan ini juga telah dilakuan dengan pembahasan dan kajian yang mendalam oleh Pemerintah Provinsi Lampung. ##


Penulis : Fidhel


Editor : Fidhel


Sumber Berita : Pemprov Lampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Mirza Dorong Penataan HGU dan Kawasan Hutan di Lampung
RUU Reforma Agraria Didorong Jadi Solusi, DPR Soroti Regulasi Tumpang Tindih
Kapolres Mesuji Pimpin Langsung Pemadaman 13 Titik Kebakaran Lahan Status High
Eks Tenaga Ahli Ketua Komisi XI DPR Bantah Isu Penjualan Pita Cukai Rokok
Arthur Samosir, Tokoh Pemuda Batak Bersatu Turut Bintangi Film Toleransi Ageman
DPD Apresiasi Kemensos Libatkan Masyarakat Dalam Pemuktahiran Data
Daniel Priyadinata Bantah Isu Bakal Maju Jadi Ketua DPC Demokrat Lampung Utara
Kajari Lampung Selatan Serahkan Penetapan Perwalian, Dinas Sosial Kawal Hak Delapan Anak Yayasan Bussaina Lampung
Masjid di Kotabaru-bangunan rumah ibadah yang tiga periode kepemimpinan gubernur tak rampung-rampung.

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 20:52 WIB

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Mirza Dorong Penataan HGU dan Kawasan Hutan di Lampung

Selasa, 15 September 2026 - 18:02 WIB

RUU Reforma Agraria Didorong Jadi Solusi, DPR Soroti Regulasi Tumpang Tindih

Selasa, 15 September 2026 - 17:58 WIB

Kapolres Mesuji Pimpin Langsung Pemadaman 13 Titik Kebakaran Lahan Status High

Selasa, 15 September 2026 - 15:52 WIB

Eks Tenaga Ahli Ketua Komisi XI DPR Bantah Isu Penjualan Pita Cukai Rokok

Selasa, 15 September 2026 - 14:27 WIB

Arthur Samosir, Tokoh Pemuda Batak Bersatu Turut Bintangi Film Toleransi Ageman

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

RUU Reforma Agraria Didorong Jadi Solusi, DPR Soroti Regulasi Tumpang Tindih

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:02 WIB

#indonesiaswasembada

Kapolres Mesuji Pimpin Langsung Pemadaman 13 Titik Kebakaran Lahan Status High

Selasa, 15 Sep 2026 - 17:58 WIB

#indonesiaswasembada

Eks Tenaga Ahli Ketua Komisi XI DPR Bantah Isu Penjualan Pita Cukai Rokok

Selasa, 15 Sep 2026 - 15:52 WIB