“Pelanggaran itu, jelas pelanggaran. Awalnya kan mengajak bakti sosial, tapi caranya salah. Itukan sama saja kampanye, enggak boleh itu. Kalo terbukti pelanggaran, pidana itu. Sudah kita sampaikan ke semua calon, baik daerah, provinsi, sampai pusat, kalau ada kegiatan supaya melibatkan unsur struktur pengurus partai di daerah dan basis-basisnya. Soal banner yang dipasang di sekolah itu bisa ditindak oleh Bawaslu, karena belum masuk masa kampanye,” terang Bung Jaya, sapaan akrabnya.
Masih kata dia, dalam waktu dekat pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak DPP dan akan menindaklanjutinya. Kalau belum ada jadwal kampanye dari KPU itu tidak dibolehkan, apalagi masang APK di fasilitas umum seperti sekolahan, puskesmas, rumah sakit maupun rumah ibadah.
“Pasti kita tindaklanjuti, kita akan berkoordinasi dan memberikan rekomendasi ke DPD dan DPP terkait masalah ini. Enggak boleh itu pasang baliho di fasilitas umum apalagi itukan sekolahan. Bacaleg itu jangan melangkah terlalu jauh,” imbuhnya.##
1 2
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2