Mangkir, Oknum ASN Ini Belum Ada Itikad Baik

Selasa, 22 Maret 2022 | 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

Lampung Timur – HJ, kembali mangkir dari janjinya membayar uang pembelian beras, sebanyak Rp.731 Juta kepada Hipni, pengusaha beras asal Palas, Lampung Selatan.

Diketahui, HJ adalah ASN di Kabupaten Lampung Timur.

Meski sudah membuat surat perjanjian pembayaran beras secara menyicil tiga kali, yakni pada tanggal 3 Maret 2022 sebesar Rp.150 juta, pada tanggal 4-5 Maret 2022 sebesar Rp.150 juta, dan pada tanggal 14 Maret sebesar Rp.431 juta, namun tidak satupun yang ditepati oleh pria yang tinggal di Ujung Gunung Ilir Menggala, Tulangbawang ini.

Diketahui, HJ merupakan Komisaris PT Harapan Jaya Madani, ia membeli beras puluhan ton kepada Hipni, yang digunakan untuk beras bantuan program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).

1. Pengiriman pertama pada tanggal 17-21 Februari 2022,

2. Pengiriman kedua 20 ton pada tanggal 22-28 Februari,

Baca Juga:  Houthi Serang Riyadh, Arab Saudi Klaim Berhasil Cegat Rudal Balistik

3. Pengiriman ketiga 38,58 ton pada tanggal 1-7 Maret, dan

4. Pengiriman keempat 10 ton pada tanggal 8-14 Maret.

Berdasarkan sumber Bongkar Post, oknum ASN Lampung Timur ini memang kerap berhutang kepada pihak lain dan sulit ditagih.

“Orangnya belut, licin, selalu janji-janji manis, tapi tidak pernah ditepati,” ujar salah seorang sumber yang enggan disebut namanya.

Sumber juga sempat mendatangi rumah HJ di Menggala, namun yang bersangkutan tidak pernah ada di rumah, yang ada hanya istri Heri yang bekerja di RSUD Menggala.

“Rumah selalu tampak sepi dan Heri tidak pernah ada di rumah menurut pengakuan orang rumahnya,” aku sumber.

Terpisah, salah seorang rekan Hipni masih berharap HJ ada itikad baik melakukan pembayaran atas pembelian beras tersebut.

“Ya, kita masih tunggu itikad baiknya, tapi jika juga tidak dibayarkan ya akan kami laporkan ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum,” tandas pria yang berprofesi sebagai pengacara ini.

Baca Juga:  Targetkan Pramuka Aktif Di Setiap Tingkatan, Kwarran Kasui Kunjungi Tiap Gudep

Saat awak media menyambangi untuk mengkonfirmasikan persoalan yang disebutkan diatas namun harus dijawab oleh HJ, selaku pihak yang membuat surat pernyataan, yang sekarang sudah bekerja di salah satu dinas di kabupaten Lampung timur.

Hendra Septiawan, selaku kepala bidang (Kabid) di salah satu Dinas di kabupaten Lampung timur membenarkan kalau HJ tidak masuk kerja pada hari Senin (21/3).

Henra juga menambahkan kalau belum pernah bertemu dengan staf yang baru pindah dari Mesuji tersebut.

“Nanti saya tanyakan kebagian urusan pegawai (UP), pasti sudah tahu karena kalau ada surat atau SK itu kan sudah pasti diliat dari Terhitung Mulai Tanggal (TMT) HJ mulai masuk kerja,” ucap Henra. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Gubernur Lampung Minta Penanganan Karhutla Dipercepat, Mitigasi Diperkuat
Tinjauan Manajemen Strategik: Wacana Pengalihan Gaji ASN Melalui Koperasi Merah Putih
Abdullah : Perlu Dibuat UU Khusus Antiperundungan
Komisi X Minta 2Tahun Prabowo-Gibran Evaluasi Anggaran MBG
Sinergikan PSN Dan Program Daerah, Biar Gak Jalan Sendiri-Sendiri
Jihan Lepas THLC Wakili Lampung di Kompetisi Paduan Suara Internasional
Pastikan Percepatan Penanganan Karhutla, Wagub Jihan Pantau Pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca
Udara Bandarlampung Aman!

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Gubernur Lampung Minta Penanganan Karhutla Dipercepat, Mitigasi Diperkuat

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Tinjauan Manajemen Strategik: Wacana Pengalihan Gaji ASN Melalui Koperasi Merah Putih

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Abdullah : Perlu Dibuat UU Khusus Antiperundungan

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Komisi X Minta 2Tahun Prabowo-Gibran Evaluasi Anggaran MBG

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:39 WIB

Sinergikan PSN Dan Program Daerah, Biar Gak Jalan Sendiri-Sendiri

Berita Terbaru

Berita Utama

Abdullah : Perlu Dibuat UU Khusus Antiperundungan

Senin, 19 Okt 2026 - 11:56 WIB

Berita Utama

Komisi X Minta 2Tahun Prabowo-Gibran Evaluasi Anggaran MBG

Senin, 19 Okt 2026 - 11:53 WIB