MA Belum Putus Perkara Warisan “Bengkel Berkah”

Sabtu, 7 September 2024 | 05:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG — Perkara sengketa perebutan harta warisan ‘Bengkel Las dan Bubut Berkah’ belum putus. Salah satu pihak menyebar info MA telah memutus dan memenangkan satu pihak.

Sebelumnya penggugat Suhartini binti A Gino cs dimenangkan oleh PT Agama (PTA) Bandarlampung melalui putusan No.4/Pdt.G/2024/PTA.Bdl tanggal 15 Pebruari 2024.

Drs. Soemanto, putra alm A Gino, salah seorang ahli waris menyatakan, PH lawan, telah menyebar isu bahwa MA telah memenangkan lawan mereka.

“Padahal sekitar 10 hari lalu saya bersama Saudara Iwan, pengacara ahli waris Ahmad Gino telah mengecek kebenaran informasi tersebut ke Pengadilan Agama Tanjungkarang ternyata belum ada info tentang putusan kasasi,” ujar Manto, panggilan akrabnya kepada awak media ini, kemarin.

Dijelaskan, pihak PA mengatakan bahwa info tentang putusan MA yang menyebutkan kasasi Herlina binti Marsandi (istri alm Suharto) dan Sri Lestari binti Bakry (istri alm Sujono) diterima MA tidak benar. Manto menilai, info ini sengaja dihembuskan PH mereka kepada para penggugat, saksi-saksi di antaranya Supriyanto dari ahli waris Ahmad Gino sekitar dua minggu lalu sebagai bentuk psywar (perang psikologis) agar para ahli waris patah semangat.

Di tempat terpisah M  Yuntri, penasihat hukum ahli waris juga menyatakan, saat ini perkaranya sedang proses kasasi di tingkat MA. “Informasi terakhir dari MA, belum ditetapkan hakim yang akan menanganinya, bagaimana mungkin sudah bocor putusan kasasinya. Jika sudah ada putusan mestinya kuasa hukum diberitahu ke MA,” tuturnya meyakinkan ahli waris dan saksi-saksi keluarga alm A Gino.

Dijelaskannya, dari putusan banding PTA Bandarlampung dan kontra memori yang diajukannya terang-benderang terjadi kongkalikong antara tergugat untuk menguasai aset alm A. Gino berupa bangunan dan aset-aset bengkel Berkah.

Baca Juga:  Interaksi Xi Jinping-Trump Pandu Hubungan Tiongkok-AS

“Mereka memanipulasi data dan surat-surat seakan-akan bengkel tersebut milik mereka, padahal sebenarnya adalah merupakan warisan orangtuanya Ahmad Gino,” tegas M Yuntri yang sehari-hari Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Pusat tersebut.

Diterangkannya, Suharto bin  A. Gino dan Sujono bin A Gino menguasai aset bengkel orangtuanya secara ilegal dengan memasukkannya ke dalam aset CV yang mereka dirikan tanpa sepengetahuan orangtuanya dan saudara-saudaranya yang lain. “Mereka mensertifikatkan aset-aset bengkel tersebut seakan-akan milik CV yang mereka dirikan berdua. Padahal sejatinya bengkel tersebut adalah milik orangtuanya dan mereka hanya bekerja di bengkel tersebut,” tutur Yuntri.  

Bahkan, tambah Yuntri, Suharto dan Sujono– kini keduanya sudah almarhum– juga merampas usaha tersebut dengan cara mengganti namanya menjadi CV. Berkah lengkap dengan legalitas perizinannya secara administrasi tanpa sepengetahuan A.Gino dan saudara-saudaranya yang lain. Padahal usaha tersebut dirintis alm.A.Gino sebagai ayah dari delapan orang anak, termasuk Suharto dan Sujono dan menjadi harta warisan yang akan dinikmati para ahli warisnya.

“Tapi kenyataannya aset-aset tersebut dirampas lebih dulu secara diam-diam oleh Suharto dan Sujono yang pada saat keduanya bekerja di bengkel tersebut  guna mengurus administrasi & keuangan usaha sejak tahun 1990. Selain sebagai PNS golongan 2A, tamatan STM kala itu yang hanya bergaji sekitar Rp.40.000,- dan isterinya seorang guru TK, mana mungkin bisa membeli aset sebanyak & seharga puluhan juta kala itu,” urai Yuntri.

Lagi pula, tambahnya, dalam pengurusan legalitas surat perizinan usaha CV. Berkah alm. Suharto memanipulasi status jadi wiraswasta/swasta. Padahal berdasarkan PP No.30 tahun 1980 PNS dilarang berbisnis. Sebagai anak laki-laki tertua, adik kakaknya sungkan menegur kelakuan Suharto yang semena-mena menguasai administrasi usaha orangtua mereka yang tidak transparan kala itu. Apalagi setelah A.Gino meninggal dunia tanggal 1 Juli 2007 

Baca Juga:  BNPB Hormati Proses Hukum KPK Terkait Kasus Korupsi Dana Siap Pakai

Yuntri berharap pada tingkat kasasi hakim MA memutusnya secara adil, mengingat semua aset warisan saat ini dikuasai para menantunya yang tidak berhak atas warisan tersebut yang mengandalkan uang & aset warisan untuk menangkal kebenaran hukum warisan & keadilan guna memenangkan perkara dengan menghalalkan secara cara. 

Sementara dalam putusan banding PT Agama (PTA) Bandarlampung melalui putusan No.4/Pdt.G/2024/PTA.Bdl tanggal 15 Februari 2024 menetapkan bahwa bangunan dan aset bengkel merupakan harta warisan yang pembagiannya menurut hukum Islam. PTA juga menetapkan  bahwa  bagian Suharto  bin  A. Gino dan Sujono bin A. Ginodiserahkan dan diperuntukan kepada para ahli warisnya.

Hakim PTA juga menghukum para pihak yang menguasai harta warisan/peninggalan A. Gino untuk melaksanakan pembagian  harta  warisan  sebagaimana  ditetapkan PTA sesuai  dengan  bagian  masing-masing  ahli  waris, dibagi  secara  natura. Dan apabila tidak dapat dibagi secara natura dapat dijual lelang melalui kantor lelang negara dan hasilnya dibagi sesuai dengan bagian dari  masing-masing ahli waris tersebut.

Putusan tambahannya, yakni menghukum para penggugat dan para tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp8.444.000,00; dan menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya.##


Penulis : Anis


Editor : Anis


Sumber Berita : BANDARLAMPUNG

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Menhan Israel Ancam Rebut Lebih Banyak Wilayah
Tiongkok Diminati Wisatawan Indonesia
Investasi Hongkong-Tiongkok di Indonesia tembus 17,8 miliar $ AS
Dayabumi dan GEM Kembangkan PLTS 90 MWp di Sulteng
Indonesia Minta Investasi Tiongkok Dukung Hilirisasi
APBD Lampung: Pendapatan Rp7,23 T, Belanja Rp6,93 T
Gubernur Lampung Ajak LPM Berkolaborasi Membangun Daerah
SDABMBK Lampung Utara Percepat Pengadaan Alat Berat
CV Berkah

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Menhan Israel Ancam Rebut Lebih Banyak Wilayah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:20 WIB

Tiongkok Diminati Wisatawan Indonesia

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Investasi Hongkong-Tiongkok di Indonesia tembus 17,8 miliar $ AS

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:25 WIB

Dayabumi dan GEM Kembangkan PLTS 90 MWp di Sulteng

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Indonesia Minta Investasi Tiongkok Dukung Hilirisasi

Berita Terbaru

Personel militer Israel melakukan operasi di Kota Qabatiya, sebelah selatan Kota Jenin, Tepi Barat belum lama ini (Xinhua)

Berita Utama

Menhan Israel Ancam Rebut Lebih Banyak Wilayah

Rabu, 21 Okt 2026 - 23:59 WIB

Berita Utama

Tiongkok Diminati Wisatawan Indonesia

Rabu, 21 Okt 2026 - 23:20 WIB

PT Daya Bumi Energi Indonesia (Dayabumi Energi) dan GEM Co., Ltd. menandatangani kerja sama pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 90 megawatt-peak (MWp) dan sistem penyimpanan energi baterai berkapasitas 40 megawatt-hour (MWh) di kawasan industri Sulawesi Tengah pada 19 Oktober 2026 di Jakarta Selatan. (Xinhua)

Berita Utama

Dayabumi dan GEM Kembangkan PLTS 90 MWp di Sulteng

Rabu, 21 Okt 2026 - 21:25 WIB

Noor Sona Maesana Mushonnif, staf khusus Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), memberi pidato pada acara Dialog Global South: Forum Meja Bundar Tiongkok-Indonesia di Jakarta, 19 Oktober, 2026. (Xinhua)

Berita Utama

Indonesia Minta Investasi Tiongkok Dukung Hilirisasi

Rabu, 21 Okt 2026 - 21:23 WIB