LSM KPPP Kecam Perilaku Perusahaan Kandang Ayam Pada Masyarakat Madukoro

Senin, 19 Februari 2024 | 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Pasca penolakan pembangunan kandang ayam petelur skala besar di Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara, kini giliran elemen masyarakat Kabupaten setempat soroti keberadaan kandang yang diduga tak mengantongi izin masyarakat.

Ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Pemantau Pelaksanaan Pembangunan (LSM KPPP), Nasril Subandi mengecam perilaku pengusaha kandang ayam petelur yang dianggap semena-mena pada masyarakat desa Madukoro. Dirinya beranggapan kegiatan pembangunan usaha tanpa berkoordinasi dan sosialisasi dengan masyarakat setempat, sudah cacat hukum. Sebab, jika terjadi gejolak dimasyarakat, izin usaha perlu ditinjau ulang kembali.

“Setiap akan mendirikan usaha ditengah lingkungan masyarakat yang bukan masuk dalam kawasan industri, seyogyanya perusahaan atau perwakilan harus mengantongi izin yang benar-benar dari masyarakat bukan segelintir kelompok saja. Kegiatan sosialisasi juga harus dilaksanakan terlebih dahulu sebelum bangunan usaha didirikan. Atau jangan-jangan usaha itu ilegal dan cacat hukum,” kata Bang Mas, sapaan karibnya, kepada media ini, Sabtu, (17/02).

Baca Juga:  BKSAP: Diplomasi Parlemen Berperan Penting dalam Politik Luar Negeri RI

Masih kata dia, dalam sosialisasi kepada masyarakat, perusahaan harus fokus pada pemahaman pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR) yang merupakan tanggung jawab pada aspek lingkungan. Nantinya CSR harus diprioritaskan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan harus benar-benar berdampak positif bagi lingkungan.

“Jangan ditutup-tutupi soal kewajiban perusahaan pada masyarakat disana. CSR itu wajib hukumnya, dan angkanya pun jelas, sudah diatur besaran persentase dari keuntungan perusahaan selama satu tahun, jadi selama perusahaan itu beroperasi, CSR tidak boleh berhenti alias harus terus disalurkan. Yang jadi pertanyaan, sudahkah CSR dikeluarkan oleh perusahaan yang sudah beroperasi usahanya disana? patut diduga beberapa usaha kandang disana belum pernah disalurkan,” tegasnya.

Bahkan, kata dia, perusahaan juga memiliki kewajiban pada pemerintah daerah setempat. Perusahaan memiliki kewajiban pelaporan berkala, mulai dari Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan pelaporan manajemen limbah yang ditimbulkan oleh usaha kandang ayam petelur disana.

Baca Juga:  PW Fatayat NU Provinsi Lampung Audiensi dengan Wakil Gubernur Lampung, Perkuat Sinergi Pemberdayaan Perempuan dan Kemanusiaan

“Jangan lupa, perusahaan juga punya kewajiban pada Pemkab setempat. Harus tertib administrasi pelaporan, LKPM dilaporkan berkala, begitu juga soal limbahnya. Ada limbah cair (B3) yang dihasilkan disana, bahkan pencemaran udara (polusi) dari uap feses yang bakal dirasakan dampaknya pada masyarakat sekitar,” ujarnya.

“Perusahaan harus menghentikan pembangunan usaha disana sebelum bertatap muka langsung dengan masyarakat. Selesaikan dulu kewajiban mereka pada masyarakat, baru mereka bisa melanjutkan pembangunan. Kalaupun ada gejolak, Pemerintah Daerah harus mengkaji dan meninjau ulang izin usaha perusahaan, bila perlu dibekukan, dan dilarang untuk beroperasi selamanya,” tandasnya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Terungkap! Ini Penyebab Utama 24 Proyek Infrastruktur di Lampung Utara Belum Jalan
‎JMSI Lampung dan La Nadiya Villa Pahawang Jalin Kerja Sama Vokasi dan Entrepreneurship
MUSDA I JMSI Maluku Utara Resmi Digelar, Yusri Abubakar Terpilih Sebagai Ketua
Gubernur Rahmat Mirzani Dorong Bank Lampung Lakukan Penguatan di Sektor Riil dan Kredit Pedesaan
Kepala Bapenda Way Kanan Diserahterimakan
Polsek Way Serdang Laksanakan Colling Sistem Safari Subuh di Desa Kejadian
Kamis Beradat Resmi Berlaku di Lampung, Bahasa Daerah dan Batik Jadi Identitas
Suherman Jabat Dishub Way Kanan

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:03 WIB

Terungkap! Ini Penyebab Utama 24 Proyek Infrastruktur di Lampung Utara Belum Jalan

Senin, 12 Januari 2026 - 20:51 WIB

‎JMSI Lampung dan La Nadiya Villa Pahawang Jalin Kerja Sama Vokasi dan Entrepreneurship

Senin, 12 Januari 2026 - 20:37 WIB

MUSDA I JMSI Maluku Utara Resmi Digelar, Yusri Abubakar Terpilih Sebagai Ketua

Senin, 12 Januari 2026 - 19:34 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Dorong Bank Lampung Lakukan Penguatan di Sektor Riil dan Kredit Pedesaan

Senin, 12 Januari 2026 - 16:49 WIB

Kepala Bapenda Way Kanan Diserahterimakan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kepala Bapenda Way Kanan Diserahterimakan

Senin, 12 Jan 2026 - 16:49 WIB