LSM KPPP Kecam Perilaku Perusahaan Kandang Ayam Pada Masyarakat Madukoro

Senin, 19 Februari 2024 | 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Pasca penolakan pembangunan kandang ayam petelur skala besar di Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara, kini giliran elemen masyarakat Kabupaten setempat soroti keberadaan kandang yang diduga tak mengantongi izin masyarakat.

Ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Pemantau Pelaksanaan Pembangunan (LSM KPPP), Nasril Subandi mengecam perilaku pengusaha kandang ayam petelur yang dianggap semena-mena pada masyarakat desa Madukoro. Dirinya beranggapan kegiatan pembangunan usaha tanpa berkoordinasi dan sosialisasi dengan masyarakat setempat, sudah cacat hukum. Sebab, jika terjadi gejolak dimasyarakat, izin usaha perlu ditinjau ulang kembali.

“Setiap akan mendirikan usaha ditengah lingkungan masyarakat yang bukan masuk dalam kawasan industri, seyogyanya perusahaan atau perwakilan harus mengantongi izin yang benar-benar dari masyarakat bukan segelintir kelompok saja. Kegiatan sosialisasi juga harus dilaksanakan terlebih dahulu sebelum bangunan usaha didirikan. Atau jangan-jangan usaha itu ilegal dan cacat hukum,” kata Bang Mas, sapaan karibnya, kepada media ini, Sabtu, (17/02).

Baca Juga:  Velli Pimpin Rakor Bahas HUT Way Kanan Ke-27

Masih kata dia, dalam sosialisasi kepada masyarakat, perusahaan harus fokus pada pemahaman pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR) yang merupakan tanggung jawab pada aspek lingkungan. Nantinya CSR harus diprioritaskan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan harus benar-benar berdampak positif bagi lingkungan.

“Jangan ditutup-tutupi soal kewajiban perusahaan pada masyarakat disana. CSR itu wajib hukumnya, dan angkanya pun jelas, sudah diatur besaran persentase dari keuntungan perusahaan selama satu tahun, jadi selama perusahaan itu beroperasi, CSR tidak boleh berhenti alias harus terus disalurkan. Yang jadi pertanyaan, sudahkah CSR dikeluarkan oleh perusahaan yang sudah beroperasi usahanya disana? patut diduga beberapa usaha kandang disana belum pernah disalurkan,” tegasnya.

Bahkan, kata dia, perusahaan juga memiliki kewajiban pada pemerintah daerah setempat. Perusahaan memiliki kewajiban pelaporan berkala, mulai dari Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan pelaporan manajemen limbah yang ditimbulkan oleh usaha kandang ayam petelur disana.

Baca Juga:  Percaya Diri, Rianto Tarung Diperebutan Kursi KI Sumut

“Jangan lupa, perusahaan juga punya kewajiban pada Pemkab setempat. Harus tertib administrasi pelaporan, LKPM dilaporkan berkala, begitu juga soal limbahnya. Ada limbah cair (B3) yang dihasilkan disana, bahkan pencemaran udara (polusi) dari uap feses yang bakal dirasakan dampaknya pada masyarakat sekitar,” ujarnya.

“Perusahaan harus menghentikan pembangunan usaha disana sebelum bertatap muka langsung dengan masyarakat. Selesaikan dulu kewajiban mereka pada masyarakat, baru mereka bisa melanjutkan pembangunan. Kalaupun ada gejolak, Pemerintah Daerah harus mengkaji dan meninjau ulang izin usaha perusahaan, bila perlu dibekukan, dan dilarang untuk beroperasi selamanya,” tandasnya.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Rekomendasi Sarasehan 3 Konstituen Dewan Pers
Pemprov Lampung Dorong Desa Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan
Keluarga Besar Polres Mesuji Gelar Shalat Ghaib, dan Doa Bersama Atas Gugurnya Bripka Anumerta Arya Supena 
Sambut Akhir Pekan dengan “Friday Sundown” di Amuse Poolbar & Restaurant Radisson Lampung Kedaton
Sekdaprov Marindo Kurniawan Ikuti Peluncuran Buku Panduan dan Pendidikan Antikorupsi
Bupati Ayu Hadiri Pembinaan Kelembagaan PAUD 3 Kecamatan  
Pornas Korpri 2027, Peluang Dongkrak UMKM dan Pariwisata Lampung
Darurat Sampah , Gubernur Lampung Siap Bangun Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik 

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 19:58 WIB

Rekomendasi Sarasehan 3 Konstituen Dewan Pers

Senin, 11 Mei 2026 - 19:14 WIB

Pemprov Lampung Dorong Desa Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan

Senin, 11 Mei 2026 - 18:00 WIB

Keluarga Besar Polres Mesuji Gelar Shalat Ghaib, dan Doa Bersama Atas Gugurnya Bripka Anumerta Arya Supena 

Senin, 11 Mei 2026 - 17:09 WIB

Sambut Akhir Pekan dengan “Friday Sundown” di Amuse Poolbar & Restaurant Radisson Lampung Kedaton

Senin, 11 Mei 2026 - 16:00 WIB

Sekdaprov Marindo Kurniawan Ikuti Peluncuran Buku Panduan dan Pendidikan Antikorupsi

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Rekomendasi Sarasehan 3 Konstituen Dewan Pers

Senin, 11 Mei 2026 - 19:58 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Dorong Desa Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan

Senin, 11 Mei 2026 - 19:14 WIB