LSM KPPP Kecam Perilaku Perusahaan Kandang Ayam Pada Masyarakat Madukoro

Senin, 19 Februari 2024 | 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Pasca penolakan pembangunan kandang ayam petelur skala besar di Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara, kini giliran elemen masyarakat Kabupaten setempat soroti keberadaan kandang yang diduga tak mengantongi izin masyarakat.

Ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Pemantau Pelaksanaan Pembangunan (LSM KPPP), Nasril Subandi mengecam perilaku pengusaha kandang ayam petelur yang dianggap semena-mena pada masyarakat desa Madukoro. Dirinya beranggapan kegiatan pembangunan usaha tanpa berkoordinasi dan sosialisasi dengan masyarakat setempat, sudah cacat hukum. Sebab, jika terjadi gejolak dimasyarakat, izin usaha perlu ditinjau ulang kembali.

“Setiap akan mendirikan usaha ditengah lingkungan masyarakat yang bukan masuk dalam kawasan industri, seyogyanya perusahaan atau perwakilan harus mengantongi izin yang benar-benar dari masyarakat bukan segelintir kelompok saja. Kegiatan sosialisasi juga harus dilaksanakan terlebih dahulu sebelum bangunan usaha didirikan. Atau jangan-jangan usaha itu ilegal dan cacat hukum,” kata Bang Mas, sapaan karibnya, kepada media ini, Sabtu, (17/02).

Baca Juga:  Pemprov Lampung Apresiasi Peluncuran Empat Program PPDS Baru FK Unila

Masih kata dia, dalam sosialisasi kepada masyarakat, perusahaan harus fokus pada pemahaman pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR) yang merupakan tanggung jawab pada aspek lingkungan. Nantinya CSR harus diprioritaskan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan harus benar-benar berdampak positif bagi lingkungan.

“Jangan ditutup-tutupi soal kewajiban perusahaan pada masyarakat disana. CSR itu wajib hukumnya, dan angkanya pun jelas, sudah diatur besaran persentase dari keuntungan perusahaan selama satu tahun, jadi selama perusahaan itu beroperasi, CSR tidak boleh berhenti alias harus terus disalurkan. Yang jadi pertanyaan, sudahkah CSR dikeluarkan oleh perusahaan yang sudah beroperasi usahanya disana? patut diduga beberapa usaha kandang disana belum pernah disalurkan,” tegasnya.

Bahkan, kata dia, perusahaan juga memiliki kewajiban pada pemerintah daerah setempat. Perusahaan memiliki kewajiban pelaporan berkala, mulai dari Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan pelaporan manajemen limbah yang ditimbulkan oleh usaha kandang ayam petelur disana.

Baca Juga:  Komisi III Minta Polisi Usut Tuntas Tragedi Balap Maut Di Kotamobagu

“Jangan lupa, perusahaan juga punya kewajiban pada Pemkab setempat. Harus tertib administrasi pelaporan, LKPM dilaporkan berkala, begitu juga soal limbahnya. Ada limbah cair (B3) yang dihasilkan disana, bahkan pencemaran udara (polusi) dari uap feses yang bakal dirasakan dampaknya pada masyarakat sekitar,” ujarnya.

“Perusahaan harus menghentikan pembangunan usaha disana sebelum bertatap muka langsung dengan masyarakat. Selesaikan dulu kewajiban mereka pada masyarakat, baru mereka bisa melanjutkan pembangunan. Kalaupun ada gejolak, Pemerintah Daerah harus mengkaji dan meninjau ulang izin usaha perusahaan, bila perlu dibekukan, dan dilarang untuk beroperasi selamanya,” tandasnya.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Bupati Lamsel Masih Fokus soal Erupsi GAK
BERITA FOTO: Bandara Soetta Dibuka, Radin Inten II? Tunggu
Israel Serang Lebanon Selatan, 11 Tewas 5 Luka-luka
Mengintip Keramaian Grand Canal Venesia
Pantau Erupsi GAK via Satelit, Tim Unila: Abu Bergerak ke Barat Daya
Pertempuran Pemerintah dan Houthi di Yaman, 117 Orang Tewas
Teguh Santosa: Tidak Benar Putin Kritik Prabowo
Hakaaston Salurkan Air Bersih untuk Desa Sidodadi

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 08:47 WIB

Bupati Lamsel Masih Fokus soal Erupsi GAK

Selasa, 8 September 2026 - 05:30 WIB

BERITA FOTO: Bandara Soetta Dibuka, Radin Inten II? Tunggu

Senin, 7 September 2026 - 23:56 WIB

Israel Serang Lebanon Selatan, 11 Tewas 5 Luka-luka

Senin, 7 September 2026 - 23:12 WIB

Mengintip Keramaian Grand Canal Venesia

Senin, 7 September 2026 - 22:48 WIB

Pantau Erupsi GAK via Satelit, Tim Unila: Abu Bergerak ke Barat Daya

Berita Terbaru

 Bupati Lampung Selatan, Radtyo Egi Pratama

#indonesiaswasembada

Bupati Lamsel Masih Fokus soal Erupsi GAK

Selasa, 8 Sep 2026 - 08:47 WIB

#indonesiaswasembada

BERITA FOTO: Bandara Soetta Dibuka, Radin Inten II? Tunggu

Selasa, 8 Sep 2026 - 05:30 WIB


Seorang pria terlihat di dekat reruntuhan pascaserangan Israel di Tyre, Lebanon, pada 23 Maret 2025. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Israel Serang Lebanon Selatan, 11 Tewas 5 Luka-luka

Senin, 7 Sep 2026 - 23:56 WIB

Sejumlah orang berpartisipasi dalam lomba perahu Regata Storica di Venesia, Italia, pada 6 September 2026. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Mengintip Keramaian Grand Canal Venesia

Senin, 7 Sep 2026 - 23:12 WIB

Citra sebaran abu viulkanis dari Himawari-9 tanggal 6 September 2026 Pukul 01:00 UTC (sumber: BMKG).

#indonesiaswasembada

Pantau Erupsi GAK via Satelit, Tim Unila: Abu Bergerak ke Barat Daya

Senin, 7 Sep 2026 - 22:48 WIB