LSM KPPP Kecam Perilaku Perusahaan Kandang Ayam Pada Masyarakat Madukoro

Senin, 19 Februari 2024 | 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Pasca penolakan pembangunan kandang ayam petelur skala besar di Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara, kini giliran elemen masyarakat Kabupaten setempat soroti keberadaan kandang yang diduga tak mengantongi izin masyarakat.

Ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Pemantau Pelaksanaan Pembangunan (LSM KPPP), Nasril Subandi mengecam perilaku pengusaha kandang ayam petelur yang dianggap semena-mena pada masyarakat desa Madukoro. Dirinya beranggapan kegiatan pembangunan usaha tanpa berkoordinasi dan sosialisasi dengan masyarakat setempat, sudah cacat hukum. Sebab, jika terjadi gejolak dimasyarakat, izin usaha perlu ditinjau ulang kembali.

“Setiap akan mendirikan usaha ditengah lingkungan masyarakat yang bukan masuk dalam kawasan industri, seyogyanya perusahaan atau perwakilan harus mengantongi izin yang benar-benar dari masyarakat bukan segelintir kelompok saja. Kegiatan sosialisasi juga harus dilaksanakan terlebih dahulu sebelum bangunan usaha didirikan. Atau jangan-jangan usaha itu ilegal dan cacat hukum,” kata Bang Mas, sapaan karibnya, kepada media ini, Sabtu, (17/02).

Baca Juga:  Interaksi Xi Jinping-Trump Pandu Hubungan Tiongkok-AS

Masih kata dia, dalam sosialisasi kepada masyarakat, perusahaan harus fokus pada pemahaman pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR) yang merupakan tanggung jawab pada aspek lingkungan. Nantinya CSR harus diprioritaskan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan harus benar-benar berdampak positif bagi lingkungan.

“Jangan ditutup-tutupi soal kewajiban perusahaan pada masyarakat disana. CSR itu wajib hukumnya, dan angkanya pun jelas, sudah diatur besaran persentase dari keuntungan perusahaan selama satu tahun, jadi selama perusahaan itu beroperasi, CSR tidak boleh berhenti alias harus terus disalurkan. Yang jadi pertanyaan, sudahkah CSR dikeluarkan oleh perusahaan yang sudah beroperasi usahanya disana? patut diduga beberapa usaha kandang disana belum pernah disalurkan,” tegasnya.

Bahkan, kata dia, perusahaan juga memiliki kewajiban pada pemerintah daerah setempat. Perusahaan memiliki kewajiban pelaporan berkala, mulai dari Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan pelaporan manajemen limbah yang ditimbulkan oleh usaha kandang ayam petelur disana.

Baca Juga:  Karhutla, Tim Evakuasi Orang Utan di Palangka

“Jangan lupa, perusahaan juga punya kewajiban pada Pemkab setempat. Harus tertib administrasi pelaporan, LKPM dilaporkan berkala, begitu juga soal limbahnya. Ada limbah cair (B3) yang dihasilkan disana, bahkan pencemaran udara (polusi) dari uap feses yang bakal dirasakan dampaknya pada masyarakat sekitar,” ujarnya.

“Perusahaan harus menghentikan pembangunan usaha disana sebelum bertatap muka langsung dengan masyarakat. Selesaikan dulu kewajiban mereka pada masyarakat, baru mereka bisa melanjutkan pembangunan. Kalaupun ada gejolak, Pemerintah Daerah harus mengkaji dan meninjau ulang izin usaha perusahaan, bila perlu dibekukan, dan dilarang untuk beroperasi selamanya,” tandasnya.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Kasubsektor Bersama Camat RJU  Tangani ODGJ
Lampung Dukung Kontingen LPTG Ikuti Swayamvara Tripitaka Gatha Nasional XII di Jambi
Rencanakan Program, Lurah Kasui Kunjungi Warganya
AS-Israel Penyebab Timbulnya Bahaya Lingkungan
Inafis Polres Mesuji Olah TKP Jasad Wanita di Kebun Sawit
Lampung Perkuat Pengendalian Inflasi dan Stabilitas Harga
Sol Banjir, Firman ; Benahi dari Hulu ke Hilir
Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres Ojol

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:22 WIB

Kasubsektor Bersama Camat RJU  Tangani ODGJ

Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:23 WIB

Lampung Dukung Kontingen LPTG Ikuti Swayamvara Tripitaka Gatha Nasional XII di Jambi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 01:31 WIB

Rencanakan Program, Lurah Kasui Kunjungi Warganya

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:12 WIB

AS-Israel Penyebab Timbulnya Bahaya Lingkungan

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:06 WIB

Inafis Polres Mesuji Olah TKP Jasad Wanita di Kebun Sawit

Berita Terbaru

Berita Utama

Kasubsektor Bersama Camat RJU  Tangani ODGJ

Selasa, 13 Okt 2026 - 13:22 WIB

Berita Utama

Rencanakan Program, Lurah Kasui Kunjungi Warganya

Selasa, 13 Okt 2026 - 01:31 WIB

Menlu Iran Seyed Abbas Araghchi

Berita Utama

AS-Israel Penyebab Timbulnya Bahaya Lingkungan

Senin, 12 Okt 2026 - 21:12 WIB

Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Wanita di Mesuji [NR]

Berita Utama

Inafis Polres Mesuji Olah TKP Jasad Wanita di Kebun Sawit

Senin, 12 Okt 2026 - 21:06 WIB