Lesty Putri Soroti Layanan Mutasi Kendaraan dan Pemutihan Pajak di Lampung

Kamis, 8 Mei 2025 | 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, menyoroti perlunya modernisasi sistem administrasi kendaraan bermotor, khususnya terkait layanan mutasi antar daerah.

Menurut Lesty, di era digital saat ini, lembaga seperti Samsat seharusnya sudah memiliki aplikasi terintegrasi yang memudahkan masyarakat memproses mutasi kendaraan tanpa perlu kembali ke daerah asal.

“Sekarang ini, kalau mau mutasi kendaraan, pemilik harus pulang ke daerah asal. Padahal seharusnya data kendaraan sudah teregistrasi secara nasional. Ini menyulitkan masyarakat dan menghambat efisiensi,” ujar Lesty dalam keterangan pers, pada Kamis, (8/5/2025).

Selain isu mutasi, Lesty juga menyoroti pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025.

Baca Juga:  Awas, Pengguna BBM Subsidi Bakal Meningkat!

Ia menekankan pentingnya pelayanan publik yang prima sebagai penunjang suksesnya program tersebut.

Fraksi PDI Perjuangan, kata Lesty, telah menginstruksikan seluruh anggotanya untuk aktif menyosialisasikan program pemutihan sejak hari pertama pelaksanaan.

Namun ia mengingatkan, sosialisasi yang masif tidak akan efektif jika tidak dibarengi peningkatan kualitas pelayanan.

“Kalau sosialisasi gencar tapi pelayanan di lapangan buruk, masyarakat jadi enggan membayar pajak,” katanya.

Terkait keluhan soal pelayanan dan informasi yang simpang siur, Lesty menyarankan masyarakat menyampaikan aduan melalui media.

“Daripada melapor ke kepolisian, lebih baik lapor ke media. Kalau sudah viral, biasanya lebih cepat ditindaklanjuti,” ujar anggota DPRD dari Dapil Lampung Tengah ini.

Baca Juga:  Anies Jadi Penasehat Kerajaan Arab Saudi

Lesty juga menyinggung bahwa DPRD memiliki peran strategis dalam penganggaran program ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia memproyeksikan, jika dikelola dengan baik, program pemutihan bisa menghasilkan penerimaan hingga Rp500 miliar dalam tiga bulan.

“Potensi harian sekitar Rp5 sampai Rp6 miliar. Dengan jumlah wajib pajak mencapai 3,7 juta, target ini sangat realistis,” tutupnya.


Penulis : Desty


Editor : Nara


Sumber Berita : DPRD Lampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Wagub Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Latsar CPNS 2026
Harga Pangan Terkendali, Lampung Pertahankan Kinerja Inflasi Daerah
Menjemput Nestapa di Tengah Oase
Rapat Paripurna DPRD WK, Bupati Ayu Serahkan 3 Raperda
Gubernur Lampung Ajak Masyarakat dan Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Jalan Menuju Indonesia Emas Tak Mudah
Dengar Keluhan Nelayan, Firman Soebagyo Pertanyakan Tata Kelola Koperasi dan KNMP Banyutowo
JMSI Jambi Bertemu Gubernur Al Haris

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:02 WIB

Wagub Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Latsar CPNS 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 16:37 WIB

Harga Pangan Terkendali, Lampung Pertahankan Kinerja Inflasi Daerah

Senin, 15 Juni 2026 - 15:01 WIB

Menjemput Nestapa di Tengah Oase

Senin, 15 Juni 2026 - 14:48 WIB

Rapat Paripurna DPRD WK, Bupati Ayu Serahkan 3 Raperda

Senin, 15 Juni 2026 - 14:13 WIB

Gubernur Lampung Ajak Masyarakat dan Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Wagub Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Latsar CPNS 2026

Senin, 15 Jun 2026 - 20:02 WIB

#indonesiaswasembada

Harga Pangan Terkendali, Lampung Pertahankan Kinerja Inflasi Daerah

Senin, 15 Jun 2026 - 16:37 WIB

#indonesiaswasembada

Menjemput Nestapa di Tengah Oase

Senin, 15 Jun 2026 - 15:01 WIB

#indonesiaswasembada

Rapat Paripurna DPRD WK, Bupati Ayu Serahkan 3 Raperda

Senin, 15 Jun 2026 - 14:48 WIB