Lecehkan Anak Dibawah Umur, Remaja di Lampung Timur Lebaran Dalam Sel

Kamis, 20 April 2023 | 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Vina

LAMPUNG TIMUR – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung mengamankan seorang remaja pada Rabu (19/04/2023).

IS(18) ialah inisial dari remaja tersebut yang diamankan tanpa perlawanan di Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana Lampung Timur. Pasalnya, IS diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak Kamis (10/11/2022) lalu.

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing mengatakan kejadian tersebut terjadi di Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana.

“Pelaku melakukan aksinya ini di rumah temannya yang berada di Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana,” ujarnya.

Baca Juga:  Potret Pendidikan: Siang Tempat Belajar, Malam Tempat Mabuk

“Awalnya korban dan pelaku ini sepakat bertemu di rumah rekan pelaku dan mengobrol diteras rumah. Sesaat berselang, pelaku masuk ke dalam rumah yang kemudian memanggil korban dan korban masuk kerumah lalu ditarik paksa oleh pelaku kedalam kamar,” jelasnya.

Saat didalam kamar korban didorong dikasur kemudian pelaku menindih korban dan meremas bagian dada. Tidak cukup sampai disitu, pelaku berniat membuka pakaian korban lalu korban berontak dan berhasil melarikan diri yang kemudian menceritakan kepada ibu korban selanjutnya ibu korban melapor ke Polres Lampung Timur.

“Menanggapi laporan tersebut, kami lakukan penyelidikan hingga kami amankan pelaku ini,” kata Kapolres.

Baca Juga:  Iklan Judol, Pro LGBT, Merebak di Platform Digital, Komdigi Tegas Dong

Bersama dengan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian lengkap yang dikenakan korban saat itu.

“Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” pungkas Kapolres.
Pelaku dijerat dengan ancaman maksimal 15 th penjara.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Ada Kampung Nelayan Merah Putih di Toli-Toli
Rubuhnya Al Khoziny Sukan Sekedar Kecelakaan, Melainkan Tragedi Kemanusiaan
Proyek Wc dan Septic Tank pun Diduga Dikorup ‘Aris Putra’
Tata Kelola Cagar Budaya Lemah, Selip, Rumah Daswati pun Punah
Gubernur Apresiasi Peran INI Lampung dalam Pembangunan Daerah
Cegah Aksi Pertikaian Antar Pemuda, Ini Yang Dilakukan Satsamapta Polres Mesuji 
Potret Pendidikan: Siang Tempat Belajar, Malam Tempat Mabuk
Inflasi Lampung Terkendali di Bawah Rata-rata Naasional

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 23:59 WIB

Ada Kampung Nelayan Merah Putih di Toli-Toli

Senin, 6 Oktober 2025 - 23:55 WIB

Rubuhnya Al Khoziny Sukan Sekedar Kecelakaan, Melainkan Tragedi Kemanusiaan

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:35 WIB

Proyek Wc dan Septic Tank pun Diduga Dikorup ‘Aris Putra’

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:00 WIB

Tata Kelola Cagar Budaya Lemah, Selip, Rumah Daswati pun Punah

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:57 WIB

Gubernur Apresiasi Peran INI Lampung dalam Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

Wakil Ketua MPR RI, AM Akbar

#CovidSelesai

Ada Kampung Nelayan Merah Putih di Toli-Toli

Senin, 6 Okt 2025 - 23:59 WIB

Septic Tank Bermasalah

#CovidSelesai

Proyek Wc dan Septic Tank pun Diduga Dikorup ‘Aris Putra’

Senin, 6 Okt 2025 - 20:35 WIB

Rumah Daswati dan Kadisdik Provinsi Lampung

#CovidSelesai

Tata Kelola Cagar Budaya Lemah, Selip, Rumah Daswati pun Punah

Senin, 6 Okt 2025 - 20:00 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Apresiasi Peran INI Lampung dalam Pembangunan Daerah

Senin, 6 Okt 2025 - 19:57 WIB