Lecehkan Anak Dibawah Umur, Remaja di Lampung Timur Lebaran Dalam Sel

Kamis, 20 April 2023 | 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Vina

LAMPUNG TIMUR – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung mengamankan seorang remaja pada Rabu (19/04/2023).

IS(18) ialah inisial dari remaja tersebut yang diamankan tanpa perlawanan di Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana Lampung Timur. Pasalnya, IS diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak Kamis (10/11/2022) lalu.

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing mengatakan kejadian tersebut terjadi di Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana.

“Pelaku melakukan aksinya ini di rumah temannya yang berada di Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana,” ujarnya.

Baca Juga:  Ke DPR RI, Gubernur Mirza Perjuangkan Aspirasi Petani Singkong Lampung

“Awalnya korban dan pelaku ini sepakat bertemu di rumah rekan pelaku dan mengobrol diteras rumah. Sesaat berselang, pelaku masuk ke dalam rumah yang kemudian memanggil korban dan korban masuk kerumah lalu ditarik paksa oleh pelaku kedalam kamar,” jelasnya.

Saat didalam kamar korban didorong dikasur kemudian pelaku menindih korban dan meremas bagian dada. Tidak cukup sampai disitu, pelaku berniat membuka pakaian korban lalu korban berontak dan berhasil melarikan diri yang kemudian menceritakan kepada ibu korban selanjutnya ibu korban melapor ke Polres Lampung Timur.

“Menanggapi laporan tersebut, kami lakukan penyelidikan hingga kami amankan pelaku ini,” kata Kapolres.

Baca Juga:  Dandim 0426 TB Bersama Baznas Serahkan Kunci Rumah Hasil Program Bedah RTLH

Bersama dengan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian lengkap yang dikenakan korban saat itu.

“Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” pungkas Kapolres.
Pelaku dijerat dengan ancaman maksimal 15 th penjara.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pemprov Ajak Muslimah Ambil Peran Strategis
Ketua TP PKK Dorong Inovasi Sambel Seruit
Usai Rolling Jabatan, Elfianah Roadshow Sertijab 5 Camat yang Baru Di Lantik
Dibimbing Nurul, Mahasiswa FP UNILA Raih Hibah PKM-RE DIKTI 2025 dan Siap Melaju ke PIMNAS
Sinergi Pemprov Lampung dan TNI, Kodam XX/Radin Inten Menuju Kenyataan, Lampung Siap Jadi Sentra Pertahanan Strategis di Sumatera
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Bupati Tanggamus Buka Musda MUI
Keluarga Korban Tragedi Semanggi I Tolak Penulisan Ulang Sejarah Oleh Fadli Zon

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:59 WIB

Pemprov Ajak Muslimah Ambil Peran Strategis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:54 WIB

Ketua TP PKK Dorong Inovasi Sambel Seruit

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:48 WIB

Usai Rolling Jabatan, Elfianah Roadshow Sertijab 5 Camat yang Baru Di Lantik

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:52 WIB

Dibimbing Nurul, Mahasiswa FP UNILA Raih Hibah PKM-RE DIKTI 2025 dan Siap Melaju ke PIMNAS

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:24 WIB

Sinergi Pemprov Lampung dan TNI, Kodam XX/Radin Inten Menuju Kenyataan, Lampung Siap Jadi Sentra Pertahanan Strategis di Sumatera

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Pemprov Ajak Muslimah Ambil Peran Strategis

Sabtu, 5 Jul 2025 - 22:59 WIB

#CovidSelesai

Ketua TP PKK Dorong Inovasi Sambel Seruit

Sabtu, 5 Jul 2025 - 22:54 WIB