Laporan : Nara J Afkar
JAKARTA – Untuk menjaga pertumbuhan ekonomi pasca dampak Covid-19. Masyarakat, melalui Forum Insan Cendikia mendukung penuh terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (PERPPU) Cipta Kerja.
Karena sempat diketahui PERPPU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah resmi ditandatangani Presiden Jokowi pada akhir Desember 2022 lalu.
Dukungan tersebut diungkapkan oleh Ahmad Mustofa, S.Sy.SH.MH., selaku Konsultan Hukum/LBH RPA Lampung, pada forum diskusi dengan masyarakat, mengangkat tema “ Urgensi Penerbitan Perppu Cipta Kerja”yang digelar di Jakarta, Jumat, (13/01/2023).
Sebagai seorang konsultan hukum, Ahmad Mustofa memandang, bahwa sikap pemerintah mengeluarkan perppu cipta kerja sudah sangat tepat, sebagai upaya pemberian kepastian hukum yang sangat menentukan aktivitas dunia usaha.
“ Perppu cipta kerja ini hadir sebagai manifestasi upaya pemerintah menyelesaikan permasalahan yang ada, terutama ditengah kondisi prekonomian saat ini, kita tahu bahwa ada ketidak pastian dunia usaha yaitu regulasi yang masih tumpang tindih, kemudian rendahnya investasi dan juga sulitnya perizinan berusaha,”ungkapnya.
Mustofa memiliki keyakinan bahwa perppu cipta kerja ini dapat mendorong investasi di Indonesia. Pasca melewati masa sulit Covid-19.
“Saya yakin Perppu Cipta Kerja ini akan sangat membantu mendorong investasi dan mempercepat transformasi ekonomi dengan memberikan kepastian hukum dalam menjalankan sebuah usaha,” tutupnya.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.