LaNyalla Ingatkan Para Kepala Desa

Rabu, 30 Maret 2022 | 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA- Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan para Kepala Desa, bahwa klaim Surtawijaya, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) bahwa mereka akan menggelar deklarasi meminta Presiden Jokowi untuk menjabat tiga periode, adalah pelanggaran Konstitusi.

“Saya hanya mengingatkan saja, bahwa kepala desa adalah pejabat pemerintahan desa. Meskipun dalam skala atau skup pemerintahan yang terkecil, tetapi tetap pejabat pemerintahan. Sehingga saat dilantik juga disumpah dengan narasi yang sama dengan pejabat pemerintah lainnya,” urai LaNyalla, Rabu (30/3).

Masih menurut LaNyalla, salah satu isi dari naskah sumpah dalam pelantikan kepala desa, adalah sumpah atas nama Tuhan, untuk mematuhi dan menjalankan Konstitusi dan Peraturan Perundangan yang berlaku.

“Sampai hari ini, Konstitusi kita menyatakan bahwa jabatan presiden itu dua periode. Kalau mereka akan melakukan deklarasi presiden tiga periode, berarti secara sengaja melanggar sumpah dan melanggar Konstitusi. Saya harap mereka tahu apa sanksi dari pelanggaran Konstitusi,” tukasnya.

Baca Juga:  BPSDMD Lampung Dorong Transformasi Digital untuk Pelayanan Publik

Ditambahkan LaNyalla, Konstitusi adalah dokumen yang mengatur prinsip dasar dan hukum dari sebuah negara. Yang mengatur wewenang dan tanggung jawab pemerintah sebagai penyelenggara negara di satu sisi, dan juga mengatur kewajiban pemerintah di sisi lain.

“Jadi, konstitusi adalah pertama, mengatur pemerintah, mulai dari presiden sampai kepala desa, dalam menjalankan tugas pemerintahan dengan batasan-batasan mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan,” sambungnya.

Kedua, memberi tanggung jawab kepada pemerintah untuk memberi perlindungan terhadap hak-hak rakyat yang diatur dalam Konstitusi. Seperti hak menyampaikan pendapat, menentukan pilihan, hak untuk memilih dan dipilih, hak mendapatkan keadilan, baik keadilan hukum atau keadilan ekonomi, dan lainnya.

Baca Juga:  Perkuat Pembangunan Rumah Layak Huni untuk Dukung SDM Unggul

“Dan yang paling penting, dalam menjalankan tugasnya, pemerintah tidak boleh bertindak melampaui wewenang yang diberikan di dalam konstitusi. Kalau pemerintah melanggar, maka rakyat mempunyai hak untuk memberhentikan dan mengganti,” tukasnya.

Tugas untuk mengawasi pemerintah agar menjalankan tugas sesuai wewenang yang diberikan di dalam Konstitusi, diberikan kepada Lembaga Legislatif.

“Jadi. Lebih baik baca dan pelajari Konstitusi dengan cermat. Jangan aneh-aneh, apalagi sampai melanggar sumpah yang diucapkan dengan menyebut nama Tuhan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan di sejumlah media, Ketua Umum Apdesi Surtawijaya mengatakan deklarasi akan dilakukan per daerah dari Sabang hingga Merauke. Dia menyebut gerakan akan dimulai dengan pemasangan spanduk dukungan Jokowi 3 periode. (*)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Qatar Bantah Klaim Penahanan Pilot Iran
Arak-Arakan Cheng Ho Digelar di Semarang
Skrining HIV di Lampung Harus Lebih Masif
PJ91 Lakukan Plogging, Jumhur : Bagian dari Tobat Ekologi
Hercules, dan KRI Bantu Masyarakat Terdampak Gempa NTT
1.267 Personel TNI Tangani Dampak Gempa di Flores
Bundokanduang Lampung Gelar Lomba Paduan Suara dan Menu Makan Bajamba
Korban Tewas Gempa Bumi Kolombia Jadi 287 Orang

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Qatar Bantah Klaim Penahanan Pilot Iran

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Arak-Arakan Cheng Ho Digelar di Semarang

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:48 WIB

Skrining HIV di Lampung Harus Lebih Masif

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:20 WIB

PJ91 Lakukan Plogging, Jumhur : Bagian dari Tobat Ekologi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:56 WIB

Hercules, dan KRI Bantu Masyarakat Terdampak Gempa NTT

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Qatar Bantah Klaim Penahanan Pilot Iran

Minggu, 16 Agu 2026 - 13:29 WIB

ARak-Arakan Cheng Ho

#indonesiaswasembada

Arak-Arakan Cheng Ho Digelar di Semarang

Minggu, 16 Agu 2026 - 13:18 WIB

#indonesiaswasembada

Skrining HIV di Lampung Harus Lebih Masif

Minggu, 16 Agu 2026 - 11:48 WIB

#indonesiaswasembada

PJ91 Lakukan Plogging, Jumhur : Bagian dari Tobat Ekologi

Minggu, 16 Agu 2026 - 08:20 WIB

#indonesiaswasembada

Hercules, dan KRI Bantu Masyarakat Terdampak Gempa NTT

Minggu, 16 Agu 2026 - 05:56 WIB