LaNyalla Apresiasi Kejagung, Usut Kasus PT Timah Temuan DPD RI

Selasa, 20 Februari 2024 | 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diungkapkan LaNyalla, temuan tersebut bermula dari aduan yang disampaikan perwakilan dari 27 pemilik smelter di Babel yang dicabut ijinnya oleh Mabes Polri dengan dalih illegal mining. Sehingga mereka tidak bisa melakukan proses produksi dan ekspor Tin Ingot. Sehingga mereka harus menjual mineral mentah ke PT Timah.

Tetapi anehnya, menurut aduan tersebut, PT Timah justru menunjuk 5 smelter rekanan untuk membantu prosesing. Sehingga PT Timah membeli dari mereka. Dari aduan itu, disampaikan bahwa PT Timah membeli dari rekanan mereka dengan harga di atas harga normal. Kemahalan inilah yang menyebabkan neraca keuangannya justru menurun, meskipun PT Timah menguasai tunggal, dibanding saat ke-27 smelter yang ditutup itu masih beroperasi. Di situ patut diduga terjadi permainan untuk menguntungkan para pihak secara pribadi dengan merugikan BUMN tersebut.

Baca Juga:  Judulnya Tokoh Golkar Lampung Ismet Jayanegara Berpulang

“Saat itu kami di DPD RI sudah membuat summary analisa kerugian PT Timah tahun 2019 akibat kerjasama dengan lima smelter rekanan. Lengkap dengan laporan keuangan PT Timah. Sumary tersebut telah kami kirimkan ke banyak pihak. Di antaranya ke aparat penegak hukum,” pungkas LaNyalla.

Seperti diberitakan, penyidik Jampidsus Kejagung dua kali melakukan pengeledehan ke sejumlah lokasi di Provinsi Bangka Belitung terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah tersebut.

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Maulidah Ketua Fatayat Lampung 2026-2031
JMSI NTB Gelar Temu Strategis dengan Manajemen ITDC
Walikota Metro Ajak Insan Pers Bersinergi
Sekber 3 Konstituen tak Ingin Pimpinan Daerah Berakhir di Penjara
Prabowo Brifing 1.500 Dansat Terkait Kondisi Bangsa
Penggunaan DTSEN Cegah Penyelewengan Bantuan Pemerintah
PT PLN Dukung Tekwondoin Indonesia ke Uzbekistan
Membangun dengan Hutang

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:14 WIB

Maulidah Ketua Fatayat Lampung 2026-2031

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:41 WIB

JMSI NTB Gelar Temu Strategis dengan Manajemen ITDC

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:35 WIB

Walikota Metro Ajak Insan Pers Bersinergi

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:14 WIB

Sekber 3 Konstituen tak Ingin Pimpinan Daerah Berakhir di Penjara

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:21 WIB

Penggunaan DTSEN Cegah Penyelewengan Bantuan Pemerintah

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Maulidah Ketua Fatayat Lampung 2026-2031

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:14 WIB

#indonesiaswasembada

JMSI NTB Gelar Temu Strategis dengan Manajemen ITDC

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:41 WIB

#indonesiaswasembada

Walikota Metro Ajak Insan Pers Bersinergi

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:35 WIB

#indonesiaswasembada

Sekber 3 Konstituen tak Ingin Pimpinan Daerah Berakhir di Penjara

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:14 WIB