Lampung Tetapkan Relaksasi Rafaksi Harga Ubi Kayu, Dukung Stabilitas Industri dan Kesejahteraan Petani

Senin, 1 Desember 2025 | 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG, 29 November 2025 – Pemerintah Provinsi Lampung resmi menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 123 Tahun 2025 tentang Relaksasi Rafaksi Harga Acuan Pembelian (HAP) Ubi Kayu. Kebijakan ini bertujuan menjaga keberlanjutan industri tapioka dan melindungi pendapatan petani ubi kayu di Lampung.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan bahwa Harga Acuan Pembelian Ubi Kayu tetap berlaku, namun pemerintah memberikan relaksasi penerapan rafaksi secara bertahap. Tahapan relaksasi rafaksi adalah sebagai berikut:

– Periode 1-25 Desember 2025: Batas maksimal rafaksi 25%
– Periode 26 Desember 2025 – 25 Januari 2026: Batas maksimal rafaksi 20%
– Mulai 26 Januari 2026: Batas maksimal rafaksi kembali ke 15%

Baca Juga:  DPR RI Janji akan Tindaklanjuti Tuntutan Mahasiswa

“Kebijakan ini kami ambil untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan petani dan keberlanjutan industri tapioka di Lampung,” kata Gubernur Mirza.

Pemprov Lampung meminta pemerintah kabupaten/kota dan perangkat daerah terkait untuk mengintensifkan pembinaan dan monitoring terhadap penerapan harga dan kualitas ubi kayu, ketertiban rafaksi, dan pelaksanaan tera ulang timbangan di seluruh lapak dan perusahaan industri.

Kepala Dinas KPTPH Provinsi Lampung, Elvira Umihanni, menyampaikan bahwa surat edaran Gubernur telah didistribusikan kepada seluruh pelaku usaha dan stake holder terkait. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Evie Fatmawaty, juga menegaskan bahwa surat edaran tersebut sudah didistribusikan kepada seluruh pengusaha tapioka dan stake holder terkait.

Baca Juga:  Peringati Hari Jadi Ke-14, Skuadron AJY Bantu Sanitasi Warga

Dengan terbitnya kebijakan ini, Pemprov Lampung berharap petani, lapak, dan perusahaan dapat menjalankan tata niaga ubi kayu secara lebih tertib, adil, dan berkelanjutan, sehingga sektor pertanian Lampung semakin kokoh dan berdaya saing.


Penulis : Desty


Editor : Nara


Sumber Berita : Pemprov Lampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Dukung Percepatan Legalitas Aset Daerah, BPN Mesuji Hadiri Undangan Penyerahan Sertipikat Tanah Jalan Provinsi Lampung
Gelapkan Motor Warga Tanggamus, Seorang Pria Asal Lampura Diringkus Polisi
Wagub Jihan: Kejuaraan Renang Piala Kemenpora Jadi Ajang Cetak Atlet Berkarakter dan Berprestasi
Wagub Lampung Dampingi Pendataan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Masyarakat Dukung Data Berkualitas
Naik Damri Menuju Tiongkok
Kadis Kominfo Tanggamus Teken Kerja Sama Sertifikat Elektronik dengan BSSN, Tanggamus Jadi Pemanfaat TTE Tertinggi dari 21 Daerah
Wabup Tanggamus Pimpin Penertiban Pasar Gisting, Pedagang Hamparan Mulai Tertib Masuk Area Pasar
Batin Wulan Ikuti Puncak HUT Ke-46 Dekranas, Dekranasda Lampung Pamerkan Produk Unggulan

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:16 WIB

Dukung Percepatan Legalitas Aset Daerah, BPN Mesuji Hadiri Undangan Penyerahan Sertipikat Tanah Jalan Provinsi Lampung

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:08 WIB

Gelapkan Motor Warga Tanggamus, Seorang Pria Asal Lampura Diringkus Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:53 WIB

Wagub Jihan: Kejuaraan Renang Piala Kemenpora Jadi Ajang Cetak Atlet Berkarakter dan Berprestasi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:49 WIB

Wagub Lampung Dampingi Pendataan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Masyarakat Dukung Data Berkualitas

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:54 WIB

Naik Damri Menuju Tiongkok

Berita Terbaru

Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya, berhasil menangkap tersangka tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi di Desa Kagungan Dalam, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji pada jumat tanggal 14 November 2025 lalu.[Na]

#indonesiaswasembada

Gelapkan Motor Warga Tanggamus, Seorang Pria Asal Lampura Diringkus Polisi

Sabtu, 11 Jul 2026 - 19:08 WIB

#indonesiaswasembada

Naik Damri Menuju Tiongkok

Sabtu, 11 Jul 2026 - 14:54 WIB