Lampung Tetapkan Relaksasi Rafaksi Harga Ubi Kayu, Dukung Stabilitas Industri dan Kesejahteraan Petani

Senin, 1 Desember 2025 | 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG, 29 November 2025 – Pemerintah Provinsi Lampung resmi menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 123 Tahun 2025 tentang Relaksasi Rafaksi Harga Acuan Pembelian (HAP) Ubi Kayu. Kebijakan ini bertujuan menjaga keberlanjutan industri tapioka dan melindungi pendapatan petani ubi kayu di Lampung.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan bahwa Harga Acuan Pembelian Ubi Kayu tetap berlaku, namun pemerintah memberikan relaksasi penerapan rafaksi secara bertahap. Tahapan relaksasi rafaksi adalah sebagai berikut:

– Periode 1-25 Desember 2025: Batas maksimal rafaksi 25%
– Periode 26 Desember 2025 – 25 Januari 2026: Batas maksimal rafaksi 20%
– Mulai 26 Januari 2026: Batas maksimal rafaksi kembali ke 15%

Baca Juga:  Warga Bangunrejo Bersyukur di Era Gubernur Mirza, Bertahun Tahun Rusak Jadi Mulus

“Kebijakan ini kami ambil untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan petani dan keberlanjutan industri tapioka di Lampung,” kata Gubernur Mirza.

Pemprov Lampung meminta pemerintah kabupaten/kota dan perangkat daerah terkait untuk mengintensifkan pembinaan dan monitoring terhadap penerapan harga dan kualitas ubi kayu, ketertiban rafaksi, dan pelaksanaan tera ulang timbangan di seluruh lapak dan perusahaan industri.

Kepala Dinas KPTPH Provinsi Lampung, Elvira Umihanni, menyampaikan bahwa surat edaran Gubernur telah didistribusikan kepada seluruh pelaku usaha dan stake holder terkait. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Evie Fatmawaty, juga menegaskan bahwa surat edaran tersebut sudah didistribusikan kepada seluruh pengusaha tapioka dan stake holder terkait.

Baca Juga:  Kurangi Pengangguran, Strategi Terpadu Pemprov Lampung: Dari Pelatihan Kerja hingga Pengembangan Industri

Dengan terbitnya kebijakan ini, Pemprov Lampung berharap petani, lapak, dan perusahaan dapat menjalankan tata niaga ubi kayu secara lebih tertib, adil, dan berkelanjutan, sehingga sektor pertanian Lampung semakin kokoh dan berdaya saing.


Penulis : Desty


Editor : Nara


Sumber Berita : Pemprov Lampung

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Memulai dari yang Kecil
Prabowo Dorong Ketahanan Pangan dari Hulu ke Hilir
Tak Ingin Asal Jadi, Wagub Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Baru
Marinus Gea Soroti Overkapasitas Lapas di Morowali, Data WBP Diminta Lebih Transparan
Kunjungan DPR RI Diharap Percepat Hilirisasi dan Pengembangan Pariwisata Lampung
Beraksi di 7 TKP, Tiga Pelaku Curat di Ringkus Polres Mesuji
Ribuan Warga Meriahkan Gerak Jalan Sehat Door Price
Yudisium Unila, Sekdaprov Motivasi Lulusan Rebut Momentum Penting Bonus Demografi

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 07:29 WIB

Memulai dari yang Kecil

Sabtu, 25 April 2026 - 05:34 WIB

Prabowo Dorong Ketahanan Pangan dari Hulu ke Hilir

Sabtu, 25 April 2026 - 05:27 WIB

Tak Ingin Asal Jadi, Wagub Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Baru

Jumat, 24 April 2026 - 15:13 WIB

Marinus Gea Soroti Overkapasitas Lapas di Morowali, Data WBP Diminta Lebih Transparan

Jumat, 24 April 2026 - 06:01 WIB

Kunjungan DPR RI Diharap Percepat Hilirisasi dan Pengembangan Pariwisata Lampung

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Memulai dari yang Kecil

Sabtu, 25 Apr 2026 - 07:29 WIB

#indonesiaswasembada

Prabowo Dorong Ketahanan Pangan dari Hulu ke Hilir

Sabtu, 25 Apr 2026 - 05:34 WIB

#indonesiaswasembada

Tak Ingin Asal Jadi, Wagub Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Baru

Sabtu, 25 Apr 2026 - 05:27 WIB