Lampung Tetapkan Relaksasi Rafaksi Harga Ubi Kayu, Dukung Stabilitas Industri dan Kesejahteraan Petani

Senin, 1 Desember 2025 | 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG, 29 November 2025 – Pemerintah Provinsi Lampung resmi menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 123 Tahun 2025 tentang Relaksasi Rafaksi Harga Acuan Pembelian (HAP) Ubi Kayu. Kebijakan ini bertujuan menjaga keberlanjutan industri tapioka dan melindungi pendapatan petani ubi kayu di Lampung.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan bahwa Harga Acuan Pembelian Ubi Kayu tetap berlaku, namun pemerintah memberikan relaksasi penerapan rafaksi secara bertahap. Tahapan relaksasi rafaksi adalah sebagai berikut:

– Periode 1-25 Desember 2025: Batas maksimal rafaksi 25%
– Periode 26 Desember 2025 – 25 Januari 2026: Batas maksimal rafaksi 20%
– Mulai 26 Januari 2026: Batas maksimal rafaksi kembali ke 15%

Baca Juga:  Lampung Fest 2025 Ditutup, Lampung Dorong Pengembangan Pariwisata dan UMKM

“Kebijakan ini kami ambil untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan petani dan keberlanjutan industri tapioka di Lampung,” kata Gubernur Mirza.

Pemprov Lampung meminta pemerintah kabupaten/kota dan perangkat daerah terkait untuk mengintensifkan pembinaan dan monitoring terhadap penerapan harga dan kualitas ubi kayu, ketertiban rafaksi, dan pelaksanaan tera ulang timbangan di seluruh lapak dan perusahaan industri.

Kepala Dinas KPTPH Provinsi Lampung, Elvira Umihanni, menyampaikan bahwa surat edaran Gubernur telah didistribusikan kepada seluruh pelaku usaha dan stake holder terkait. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Evie Fatmawaty, juga menegaskan bahwa surat edaran tersebut sudah didistribusikan kepada seluruh pengusaha tapioka dan stake holder terkait.

Baca Juga:  Terima Kunjungan BULD DPD RI: Wagub Jihan Nurlela Apresiasi Kolaborasi Strategis Memperkuat Kualitas Regulasi Daerah dan Percepatan Pembangunan

Dengan terbitnya kebijakan ini, Pemprov Lampung berharap petani, lapak, dan perusahaan dapat menjalankan tata niaga ubi kayu secara lebih tertib, adil, dan berkelanjutan, sehingga sektor pertanian Lampung semakin kokoh dan berdaya saing.


Penulis : Desty


Editor : Nara


Sumber Berita : Pemprov Lampung

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pemprov Lampung Gaet BKMT sebagai Mitra Strategis Percepat Program Sosial dan Ketahanan Pangan
Malam ini, Ratusan Kader Golkar Gelar Doa Bersama 
Lampung Utara Great Teacher 2025, Tingkatkan Kapasitas Kompetensi dan IPM
Puan Maharani Ajak Media Kawal Transformasi DPR Lewat Pemberitaan Berimbang
Musda JMSI Lampung Siap Digelar
KWP dan Kesetjenan DPR Galang Donasi untuk Korban Bencana Sumatera, Sebagai Bentuk Kepedulian Sesama
Refleksi Akhir Tahun, Sekjen DPR Indra Iskandar Paparkan Evaluasi Kinerja Selama Setahun
Update banjir Aceh, 326 meninggal dunia, 167 hilang, 523 luka berat

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:48 WIB

Pemprov Lampung Gaet BKMT sebagai Mitra Strategis Percepat Program Sosial dan Ketahanan Pangan

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:41 WIB

Malam ini, Ratusan Kader Golkar Gelar Doa Bersama 

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:22 WIB

Lampung Utara Great Teacher 2025, Tingkatkan Kapasitas Kompetensi dan IPM

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:19 WIB

Puan Maharani Ajak Media Kawal Transformasi DPR Lewat Pemberitaan Berimbang

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:23 WIB

Musda JMSI Lampung Siap Digelar

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Malam ini, Ratusan Kader Golkar Gelar Doa Bersama 

Jumat, 5 Des 2025 - 16:41 WIB

#indonesiaswasembada

Lampung Utara Great Teacher 2025, Tingkatkan Kapasitas Kompetensi dan IPM

Jumat, 5 Des 2025 - 15:22 WIB

#indonesiaswasembada

Puan Maharani Ajak Media Kawal Transformasi DPR Lewat Pemberitaan Berimbang

Jumat, 5 Des 2025 - 15:19 WIB

#indonesiaswasembada

Musda JMSI Lampung Siap Digelar

Jumat, 5 Des 2025 - 11:23 WIB