Lakukan Penggelapan, Seorang Warga Ngawi Ditangkap Polres Lamtim

Jumat, 16 Juni 2023 | 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

LAMPUNG TIMUR – Seorang pria asal Jawa Timur terpaksa diamankan Polsek Bandar Sribawono Polres Lampung Timur Polda Lampung, karena telah melakukan tindak pidana penggelapan.

Peristiwa ini menimpa YN (51) warga kecamatan Bandar Sribawono.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Bandar Sribawono AKP Syamsu Rizal mengatakan, pelaku berinisial SN (42) Warga kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi Jawa Timur.

Kejadian berawal pada Sabtu (8/4/23) saat pelaku sedang mengendarai mobil jenis Fuso milik korban dan kehabisan bensin, lali pelaku membelikan bensin untuk mobil Fuso tersebut, lalu korban menyuruh pelaku untuk mengantarkan mobilnya di garasi mobil.

Baca Juga:  MES Bukan Parpol, Utamakan Mufakat

Lalu 2 hari kemudian korban melakukan pengecekan mobil Fuso tersebut dengan seorang mekanik, namun setelah dicek ada beberapa onderdil kendaraan tersebut sudah ditukar.

Lalu korban mencari pelaku di kontrakannya untuk menanyakan kejadian tersebut, namun setelah dicari pelaku sudah tidak ada ditempat.

Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 94.300.000, dan langsung melaporkan ke Polsek Bandar Sribawono.

Polsek Bandar Sribawono yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada kamis (15/6/23) sekira pukul 15.00 Wib Gabungan Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur dan Tekab 308 Presisi Polsek Bandar Sribawono melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jawa Timur tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Kompak Hadiri Pelantikan Pimpinan Muslimat NU

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 buah ban berbagai merk dan 1 lembar kwitansi pembelian ban.

Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Bandar Sribawono untuk diperiksa lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 374 Jo 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan pemberatan dan atau penggelapan” ungkapnya
(Humas Polres Lampung Timur) ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Rektor UIN Raden Intan Lampung Terima Kunjungan Pelajar dari Thailand
Sinergi Kemenkomdigi dan Pemprov Lampung, Bahas Strategi Komunikasi Efektif Sukseskan Program Nasional
Pemprov Lampung Tingkatkan Kualitas Pelaksanaan Program Nasional, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Kebermanfaatan bagi Masyarakat Lampung
Gelar Jumat Curhat, Kapolsek Tanjung Raya Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bagikan Paket Sembako 
Dua Naskah Kuno Asal Lampung Raih Sertifikat IKON 2025 dari Perpustakaan Nasional RI
Pemprov Lampung Dorong Upaya Wujudkan Birokrasi Akuntabel dan Ketahanan Pangan Berkelanjutan
TP PKK Provinsi Lampung Perkuat Pemberdayaan Keluarga Lewat Program Desa TAPIS
Kukuhkan 1.587 Wisudawan, Rektor UIN Raden Intan Lampung Pesan Alumni Menjadi Intelektual yang Adaptif dan Inovatif

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:19 WIB

Rektor UIN Raden Intan Lampung Terima Kunjungan Pelajar dari Thailand

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Sinergi Kemenkomdigi dan Pemprov Lampung, Bahas Strategi Komunikasi Efektif Sukseskan Program Nasional

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:53 WIB

Pemprov Lampung Tingkatkan Kualitas Pelaksanaan Program Nasional, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Kebermanfaatan bagi Masyarakat Lampung

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:51 WIB

Gelar Jumat Curhat, Kapolsek Tanjung Raya Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bagikan Paket Sembako 

Jumat, 17 Oktober 2025 - 13:07 WIB

Dua Naskah Kuno Asal Lampung Raih Sertifikat IKON 2025 dari Perpustakaan Nasional RI

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Rektor UIN Raden Intan Lampung Terima Kunjungan Pelajar dari Thailand

Jumat, 17 Okt 2025 - 16:19 WIB