Lakukan Penggelapan, Seorang Warga Ngawi Ditangkap Polres Lamtim

Jumat, 16 Juni 2023 | 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

LAMPUNG TIMUR – Seorang pria asal Jawa Timur terpaksa diamankan Polsek Bandar Sribawono Polres Lampung Timur Polda Lampung, karena telah melakukan tindak pidana penggelapan.

Peristiwa ini menimpa YN (51) warga kecamatan Bandar Sribawono.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Bandar Sribawono AKP Syamsu Rizal mengatakan, pelaku berinisial SN (42) Warga kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi Jawa Timur.

Kejadian berawal pada Sabtu (8/4/23) saat pelaku sedang mengendarai mobil jenis Fuso milik korban dan kehabisan bensin, lali pelaku membelikan bensin untuk mobil Fuso tersebut, lalu korban menyuruh pelaku untuk mengantarkan mobilnya di garasi mobil.

Baca Juga:  Akibat Bibit Siklon Tropis 91S, Semua Diminta Siaga!

Lalu 2 hari kemudian korban melakukan pengecekan mobil Fuso tersebut dengan seorang mekanik, namun setelah dicek ada beberapa onderdil kendaraan tersebut sudah ditukar.

Lalu korban mencari pelaku di kontrakannya untuk menanyakan kejadian tersebut, namun setelah dicari pelaku sudah tidak ada ditempat.

Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 94.300.000, dan langsung melaporkan ke Polsek Bandar Sribawono.

Polsek Bandar Sribawono yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada kamis (15/6/23) sekira pukul 15.00 Wib Gabungan Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur dan Tekab 308 Presisi Polsek Bandar Sribawono melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jawa Timur tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Kewarganegaraan Global Indonesia: Terobosan Imigrasi dalam Menanggapi Kewarganegaraan Ganda

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 buah ban berbagai merk dan 1 lembar kwitansi pembelian ban.

Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Bandar Sribawono untuk diperiksa lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 374 Jo 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan pemberatan dan atau penggelapan” ungkapnya
(Humas Polres Lampung Timur) ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Peringati Hari Ibu, DPW MTP IPHI Lampung Gelar Baksos di Pondok Pesantren Surya Mandiri
Gerindra Way Kanan Komitmen Dukung Program Gubernur di Daerahnya
Polres Mesuji Hadapi Natal dan Tahun Baru 2026
Kebijakan Tarif dan Kontaminasi, Penghambat Ekspor Perikanan Lampung
Gubernur Mirza Kunjungi Way Kanan
FST RIL Teken Kerjasama FMIPA ITERA
Wilayah Pesisir Rentan ISPA Akibat Variabilitas Iklim dan Penurunan Kualitas Lingkungan
Pleno TPKAD, Jihan: Program Keuangan Harus Tepat Sasaran

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:07 WIB

Peringati Hari Ibu, DPW MTP IPHI Lampung Gelar Baksos di Pondok Pesantren Surya Mandiri

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:42 WIB

Gerindra Way Kanan Komitmen Dukung Program Gubernur di Daerahnya

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:41 WIB

Polres Mesuji Hadapi Natal dan Tahun Baru 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:37 WIB

Kebijakan Tarif dan Kontaminasi, Penghambat Ekspor Perikanan Lampung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:20 WIB

Gubernur Mirza Kunjungi Way Kanan

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Gerindra Way Kanan Komitmen Dukung Program Gubernur di Daerahnya

Sabtu, 20 Des 2025 - 08:42 WIB

#CovidSelesai

Polres Mesuji Hadapi Natal dan Tahun Baru 2026

Sabtu, 20 Des 2025 - 05:41 WIB

#indonesiaswasembada

Kebijakan Tarif dan Kontaminasi, Penghambat Ekspor Perikanan Lampung

Sabtu, 20 Des 2025 - 05:37 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Mirza Kunjungi Way Kanan

Sabtu, 20 Des 2025 - 05:20 WIB