Kuasa Hukum Agus Sebut; Yusuf, Subeno dan Liliana Ali yang Paling Tanggungjawab!

Rabu, 13 Maret 2024 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis
LAMA menahan diri, jabatan Kadis pun direlakan pasca penetapan tersangka atas dirinya. Agus Nompitu melalui kuasa hukum blak-blakan. Agus menyebut tiga nama yang paling bertanggungjawab sekitar aliran dana di KONI Lampung.

“Yang bertanggungjawab pada dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung adalah Mantan Ketum Yusuf Barusman, Sekum  Subeno, dan Bendum Liliana Ali,” ujar Chandra Muliawan.

Chandra menyatakan hal tersebut usai sidang praperadilan atas kasus yang dituduhkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, didampingi Agus Nompitu, Rabu (13/3).

Dirinci oleh Chandra, Ketum (Ketua Umum) M. Yusuf S. Barusman merupakan pengguna anggaran, Sekum (Sekretaris Umum) Subeno sebagai kuasa pengguna anggaran, dan Bendum (Bendahara Umum) Lilyana Ali sebagai bendahara pengeluaran.

Baca Juga:  Pengurus IKA UIN RIL Gelar Audiensi dengan Rektor UIN Raden Intan Lampung

Sedangkan posisi Agus Nompitu wakil ketua umum Bidang Perencanaan KONI Lampung.

“Agus Nompitu jauh dari tupoksi anggaran. Berdasarkan fakta dan alat bukti, tuduhan tersebut tak mengarah kepada kliennya.

Alasan inilah, Agus Nompitu akhirnya mengajukan praperadilan atas kasusnya,”imbuh Chandra.

Soal belanja barang, maaih menurut Chandra, ada pejabat pengadaan, pejabat pemeriksa hasil pekerjaan, pejabat pembuatan komitmen (PPK), panitia pengadaan, serta panitia pemeriksa hasil pekerjaan panitia penerima/penyimpanan barang (P2B).

Baca Juga:  Danbrigif 4 Mar/BS Ikuti Vicon Bersama Kasal Bahas Kesiapan Dapur Umum Makan Bergizi Gratis

Dalam kasus ini. penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Eks Wakil Ketua Umum (Waketum) II Bidang Pembinaan Prestasi (Bimpres) KONI Lampung Frans dan Bidang Perencanaan Program dan Anggaran Agus Nompitu.

Dalam kasus ini,  KONI Lampung sudah memulangkan kerugian negara Rp2,5 miliar dari dana hibah APBD Lampung TA 2020 sebesar Rp29 miliar hasil penghitungan Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs Chaeroni dan Rekan untuk kegiatan atlet di PON XX Papua 2021 lalu.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Polres Mesuji Gelar Press Release Pembunuhan Ibu Muda di Way Serdang, Ini Motif Pelaku
Mendagri Lantik Kepala Daerah Sesuai Jadwal
Laznas Dewan Da’wah Kunjungi BMT Surya Abadi Riyanto
Pj Gubernur Keluarkan Surat Bela Petani Singkong, Perusahaan Wajib Taat!
Desain Logo 61 Tahun Provinsi Lampung Dilombakan
Pemprov Lampung Ikuti Rakor Virtual Pengendalian Inflasi Daerah
Dugaan Korupsi Dana Desa Hujan Mas, LSM Gempur Desak APH Gerak Cepat
Petani Lampung Tuntut Pj Gubernur Terbitkan Payung Hukum Harga Singkong

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 19:24 WIB

Polres Mesuji Gelar Press Release Pembunuhan Ibu Muda di Way Serdang, Ini Motif Pelaku

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:51 WIB

Mendagri Lantik Kepala Daerah Sesuai Jadwal

Selasa, 14 Januari 2025 - 10:36 WIB

Laznas Dewan Da’wah Kunjungi BMT Surya Abadi Riyanto

Selasa, 14 Januari 2025 - 06:43 WIB

Pj Gubernur Keluarkan Surat Bela Petani Singkong, Perusahaan Wajib Taat!

Senin, 13 Januari 2025 - 22:21 WIB

Desain Logo 61 Tahun Provinsi Lampung Dilombakan

Senin, 13 Januari 2025 - 15:01 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa Hujan Mas, LSM Gempur Desak APH Gerak Cepat

Senin, 13 Januari 2025 - 11:58 WIB

Petani Lampung Tuntut Pj Gubernur Terbitkan Payung Hukum Harga Singkong

Senin, 13 Januari 2025 - 10:41 WIB

Apel Mingguan, Pj Gubernur Ingatkan P3K dan Cuaca Ekstrem

Berita Terbaru

Berita Utama

Mendagri Lantik Kepala Daerah Sesuai Jadwal

Selasa, 14 Jan 2025 - 11:51 WIB

Berita Utama

Laznas Dewan Da’wah Kunjungi BMT Surya Abadi Riyanto

Selasa, 14 Jan 2025 - 10:36 WIB

#CovidSelesai

Desain Logo 61 Tahun Provinsi Lampung Dilombakan

Senin, 13 Jan 2025 - 22:21 WIB