Kritisi UU DKJ, HNW Berdasarkan Konstitusi, UU DKJ Tidak Memberikan Keadilan Bagi Jakarta Dibanding Daerah Khusus Lainnya

Jumat, 29 Maret 2024 | 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengkritik Rancangan Undang – Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang tetap disetujui oleh rapat paripurna DPRRI bersama Pemerintah, sekalipun ditolak oleh PKS, karena kandungan RUU itu ada yang tidak sesuai dengan ketentuan Konstitusi dan tidak memberikan keadilan bagi Rakyat Jakarta. Karena Rakyat di Jakarta juga mengaspirasikan untuk dapat melaksanakan hak konstitusionalnya seperti Rakyat di daerah-daerah khusus lainnya yaitu memilih langsung Walikota/bupati serta memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat kota/kabupaten yang dipilih memalui Pemilihan Umum sesuai aturan Konstitusi.

Sekalipun demikian HNW sapaan akrabnya mengapresiasi diakomodasinya sikap awal FPKS yg sendirian menolak draft RUU DKJ yang menentukan bahwa Gubernur/Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk/dipilih oleh Presiden. Usaha awal untuk ‘membonsai’ demokrasi dan membajak hak Rakyat ketika awalnya dalam Pasal 10 ayat (2) RUU DKJ mengatur bahwa Gubernur/Wakil Gubernur dipilih atau ditunjuk oleh Presiden gagal, karena akhirnya DPR dan Pemerintah sepakat bahwa Gubernur/wakil Gubernur tetap dipilih melalui Pilkada.

Baca Juga:  Idrus Marham Sindir Ribka Tjiptaning: Jangan Hapus Sejarah, Jasa Soeharto Tak Bisa Ditutupi Emosi Politik

“Alhamdulillah usaha membonsai demokrasi dengan menghilangkan pemilihan langsung gubernur oleh rakyat menjadi ditunjuk oleh presiden sebagaimana draf awal RUU DKJ gagal dilakukan. Bila sebelumnya hanya ditolak secara resmi oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), akhirnya DPR dan Pemerintah juga menerima penolakan tersebut, sehingga Gubernur DKI Jakarta dipilih melalui pemilihan umum oleh rakyat,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (29/3).

Baca Juga:  Cegah Tindak Kejahatan, Polres Mesuji Lakukan Patroli Dialogis 

Meski begitu, HNW sapaan akrabnya menyayangkan sikap DPR dan Pemerintah yang terburu-buru mengesahkan dan tidak maksimal melibatkan banyak pihak terkait dan menggali aspirasi masyarakat Jakarta yang ingin menjadi terdepan dalam berdemokrasi dengan mendapatkan keadilan untuk melaksanakan hak konstitusional dengan memilih walikota/bupati secara langsung serta memiliki perwakilan di tingkat kabupaten/kota sebagaimana di daerah-daerah lain di Indonesia, termasuk di daerah-daerah yang bersifat khusus, seperti Nangroe Aceh Darusalam, Yogyakarta, dan Papua. “Sayangnya poin-poin mendasar dalam berdemokrasi dan melaksanakan ketentuan konstitusi tersebut tidak serius dipertimbangkan,” ujarnya.

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pemprov Lampung Dorong Pemenuhan Hak Disabilitas dalam akses Pendidikan, Kesehatan, Sosial, dan Dunia Kerja
Gubernur Lampung Tinjau Pembuatan Pupuk Organik Cair, Dorong Kemandirian Petani
Kenaikan Tarif Tol Lampung, Solusi atau Membebani
Gubernur Lampung Ajak Santri Darul Islah Jadi Agen Perubahan dan Penjaga Moral Bangsa
Wagub Jihan Nurlela Dampingi Menteri Kebudayaan Fadli Zon Tinjau Pendirian Balai Pelestarian Kebudayaan di Lampung
Wagub Jihan Nurlela Luncurkan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai
UIN RIL Berduka, Prof Sulthan Syahril Guru Besar Ilmu Studi Islam Wafat
Ahmad Novriwan, Ketua JMSI Lampung Sepakat Dan Tandatangani Pernyataan Sikap Terkait Pajak

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 20:22 WIB

Pemprov Lampung Dorong Pemenuhan Hak Disabilitas dalam akses Pendidikan, Kesehatan, Sosial, dan Dunia Kerja

Sabtu, 22 November 2025 - 18:53 WIB

Gubernur Lampung Tinjau Pembuatan Pupuk Organik Cair, Dorong Kemandirian Petani

Sabtu, 22 November 2025 - 13:47 WIB

Kenaikan Tarif Tol Lampung, Solusi atau Membebani

Sabtu, 22 November 2025 - 13:44 WIB

Gubernur Lampung Ajak Santri Darul Islah Jadi Agen Perubahan dan Penjaga Moral Bangsa

Sabtu, 22 November 2025 - 09:23 WIB

Wagub Jihan Nurlela Dampingi Menteri Kebudayaan Fadli Zon Tinjau Pendirian Balai Pelestarian Kebudayaan di Lampung

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kenaikan Tarif Tol Lampung, Solusi atau Membebani

Sabtu, 22 Nov 2025 - 13:47 WIB