KPU Sosialisasikan PKPU 8/2024

Kamis, 8 Agustus 2024 | 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG, (FN) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PKPU No 8 Tahun 2024, Penyusunan Visi-Misi dan Program Pasangan Calon Serta Tahapan Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung Tahun 2024, di Swissbell Hotel Kota Bandarlampung, Kamis (8/8/24).

Sosialisasi PKPU 8/2024 yang dirangkai dengan Rapat Koordinasi Penyusunan visi, misi dan program bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini dibuka Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi.

Baca Juga:  Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung dan JMSI Lampung Segera Berkolaborasi  

Dalam kesempatan tersebut Ketua KPU Bandarlampung mengatakan, waktu pendaftaran Balon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.

Ketua KPU juga menyampaikan bahwa Setiap bakal pasangan calon yang akan didaftarkan partai politik maupun gabungan partai politik, harus memastikan bahwa semua persyaratan terpenuhi. Pada saat pendaftaran bisa jadi masalah, jika ada dokumen yang tidak dilengkapi, jelasnya.

Baca Juga:  Hari Jadi ke-41 RSUDAM, Pemerintah Provinsi Lampung Tingkatkan Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan

“Terkait dengan visi, misi dan program bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, harus sesuai dengan RPJPD Kota Bandarlampung,” pungkas Dedy.##


Sumber Berita : Bandar Lampung

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN
LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT
Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 
Pengelolaan Sampah Lampung Berbenah, Dari Open Dumping Menuju Sanitary Landfill*
R APBD 2026, Pemprov Lampung Targetkan Bayar ‘Hutang’ DBH Rp 1,3 T
Kuliah Umum di Unila, Ketua MPR RI Minta Perkuat Riset
Polres Mesuji Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis Lansia di Desa Talang Batu, Ini Motifnya
Marindo Kurniawan: Penerapan SRIKANDI Wajib di Seluruh Perangkat Daerah

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:43 WIB

LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:05 WIB

Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 

Kamis, 21 Agustus 2025 - 07:49 WIB

R APBD 2026, Pemprov Lampung Targetkan Bayar ‘Hutang’ DBH Rp 1,3 T

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:14 WIB

Kuliah Umum di Unila, Ketua MPR RI Minta Perkuat Riset

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:09 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:07 WIB

#CovidSelesai

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agu 2025 - 09:15 WIB

#indonesiaswasembada

LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT

Kamis, 21 Agu 2025 - 08:43 WIB