BANDARLAMPUNG, (FN) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PKPU No 8 Tahun 2024, Penyusunan Visi-Misi dan Program Pasangan Calon Serta Tahapan Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung Tahun 2024, di Swissbell Hotel Kota Bandarlampung, Kamis (8/8/24).
Sosialisasi PKPU 8/2024 yang dirangkai dengan Rapat Koordinasi Penyusunan visi, misi dan program bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini dibuka Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi.
Dalam kesempatan tersebut Ketua KPU Bandarlampung mengatakan, waktu pendaftaran Balon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.
Ketua KPU juga menyampaikan bahwa Setiap bakal pasangan calon yang akan didaftarkan partai politik maupun gabungan partai politik, harus memastikan bahwa semua persyaratan terpenuhi. Pada saat pendaftaran bisa jadi masalah, jika ada dokumen yang tidak dilengkapi, jelasnya.
“Terkait dengan visi, misi dan program bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, harus sesuai dengan RPJPD Kota Bandarlampung,” pungkas Dedy.##
Sumber Berita : Bandar Lampung
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.