Laporan: Yulizar
BANDARLAMPUNG – Selain melakukan kajian solusi mengatasi kelangkaan pasokan batu bara dan mineral bagi Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan penataan tata kelola mineral dan batu bara melalui Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, juga telah memberikan masukan bagi Pemerintah, khususnya kepada Kementrian Kordinator Perekonomian, Kementrian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Bulog, terkait metode mengatasi kelangkaan minyak goreng.
Kelangkaan minyak goreng di Indonesia terjadi sekitar Januari 2022 hingga saat ini. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan fakta kelangkaan minyak goreng di pasaran ternyata dipengaruhi oleh beberapa sebab. Mulai dari panic buying, ihtikar (penimbunan) hingga masalah distribusi yang terganggu.
Jika kelangkaan Migor ini dibiarkan berlarut, dikuatirkan tidak saja akan berdampak daya beli masyarakat, tapi juga terhadap perekonomian nasional.
Guna keluar dari belitan kelangkaan Migor ini, Ketua KPK, Firli Bahuri menawarkan suatu pendekatan Sistemik yang tidak saja menjadi solusi jenerik jangka pendek tapi juga merupakan obat mujarab dalam jangka panjang.
1 2 3 4 5 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.