Di samping enam kesepakatan tadi, kerja sama ini juga akandikembangkan untuk membangun anti korupsi dalam bidangbisnis dan investasi. Karena itu, KPK telah membentuk DirekoratAnti Korupsi Badan Usaha agar para investor dan pelaku bisnistidak melakukan upaya-upaya dan praktek korupsi dalam bidangbisnis dan investasi di kedua negara. Ini merupakan hal yang sangat penting untuk membangun ekonomi kedua negara, sebagaimana semangat “Closer Friendship, Stronger Partnership”Indonesia-Korea Selatan yang tahun ini merayakan 50 tahunterjalinnya hubungan diplomasi.
Selama ini, ACRC dan KPK telah melangsungkan berbagai kerjasama, utamanya dalam bentuk pendidikan dan pelatihan, sehinggaNota Kesepahaman ini merupakan peneguhan kerja sama yang konkret antara kedua organisasi. Pada bulan November dan Desember 2022, ACRC menggelar lokakarya untuk KPK mengenai corruption risk assesment, serta menerima kunjungandelegasi Indonesia untuk mempelajari PETI (Public Ethics Total Information) System di Ministry of Personnel Management Korea Selatan. Pada bulan Juli 2023, ACRC memberikan kesempatanbagi delegasi Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK untuk belajar mengenai pendidikan integritas dan surveipenilaian integritas.
“Korupsi adalah musuh bersama yang mengancam kesejahteraanmasyarakat, kestabilan institusi, dan kepercayaan publik. Dalam menghadapi tantangan ini, kerja sama internasional memilikiperan penting untuk memberikan solusi yang lebih efektif dan berkelanjutan”, tutup Ketua KPK Firli Bahuri.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.