JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan, KPK berhasil melakukan pengembalian aset hasil korupsi ke negara mencapai Rp1.531 triliun. Hal itu sebagai komitmen memperkuat pengembalian aset.
“KPK terus berupaya meningkatkan pengembalian aset ke kas negara dan nilai aset yang telah KPK kembalikan kepada negara mencapai Rp1,531 T,” ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026)
Pengembalian aset menjadi salah satu sumbangan besar hasil pemberantasan korupsi untuk kas negara.
KPK akan mengoptimalkan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi melalui penelusuran aset, uang pengganti, pengembalian barang sitaan dan rampasan. Supaya menjaga nilai ekonomisnya.
Selain disetorkan ke negara, sejumlah aset yang dirampas dihibahkan ke Kementerian/Lembaga serta pemerintah daerah senilai Rp138 miliar.
“Selain disetorkan ke kas negara, ada beberapa yang dilakukan melalui penetapan status penggunaan hibah atas barang rampasan tersebut. Nilainya sebesar Rp138 miliar dihibahkan kepada beberapa KL dan pemda, antara lain ada ke MA, Kejagung, LPSK, Pemprov Aceh, Pemkab Pasuruan, Pemkot Surabaya,” ujar Setyo.
KPK juga melakukan optimalisasi pengelolaan keuangan negara tidak hanya melalui penanganan tindak pidana korupsi. Tetapi juga kegiatan koordinasi dan supervisi.
“Nilainya sebesar Rp138 miliar dihibahkan kepada beberapa K/L dan pemda, antara lain ada ke MA, Kejagung, LPSK, Pemprov Aceh, Pemkab Pasuruan, Pemkot Surabaya,” jelas Setyo.(*)
Penulis : Heri Suroyo
Editor : Desty
Sumber Berita : Jakarta
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.















