KPAI: Puan Tunjukkan Komitmen Perbaiki Kualitas Tumbuh Kembang Anak

Sabtu, 18 Juni 2022 | 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan komitmennya mendorong RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) rampung pada tahun ini. RUU KIA sudah masuk dalam prolegnas prioritas Tahun 2022.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti memyambut positif sikap tegas Puan itu. Sebagai Ketua DPR menurut Retno ini kabar baik bagi kesejahteraan ibu dan anak.

“Saya sangat mendukung bu Puan, hal itu menunjukkan beliau sangat peduli pada kesehatan ibu dan anak, peduli pada kesejahteraan ibu dan anak, juga menunjukkan kominten untuk memperbaiki kualitas tumbuh kembang anak Indonesia,” kata Retno kepada wartawan, Jumat (17/6).

“Anak-anak yang sedang bertumbuh sekarang adalah potret kualitas masa depan bangsa ini,” tegasnya.

Sebagai pimpinan lembaga negara sekaligus juga seorang Ibu, Retno mengapresiasi sikap Puan yang berpikir panjang untuk masa depan anak-anak Indonesia.

“Bu Puan juga seorang perempuan dan seorang ibu dan saat beliau menjadi ketua DPR begitu peduli pada kesehatan dan kualitas hidup anak-anak Indonesia dan perempuan Indonesia, tentu suatu hal yang layak diapresiasi,” tutur Retno.

Terkait salah satu substansi RUU KIA yaitu cuti hamil menjadi 6 bulan, Retno sependapat. Bagi Retno, Idealnya cuti bagi ibu hami yang melahirkan adalah 6 bulan, namun jika itu dianggap perusahaan terlalu lama, maka setidaknya seorang pekerja perempuan yang akan melahirkan, sudah cuti sebulan sebelum tanggal perkiraan melahirkan dan 3 bulan setelah melahirkan.

“Karena ketika kehamilan 8 bulan seorang ibu maka tubuh akan semakin berat karena janin yang semakin bertumbuh. Kondisi tersebut membuat seorang ibu hamil kesulitan bernafas, susah tidur, hingga kelelahan. Tentu saja untuk mengatasinya harus memperbanyak istirahat, hal ini merupakan kunci untuk menjaga kesehatan ibu dan bayinya,” papar Retno.

Baca Juga:  SIGER Lampung Berhasil Tekan Angka Kecelakaan Hingga 16%

Pun, Kalau harus bekerja, apalagi dengan perjalanan jauh dan naik kendaraan umum pula, maka kemungkinan si ibu akan sangat kelelahan. Oleh karena itu, solusi agar tetap bugar dan sehat addalah mengambil cuti minimal sebulan sebelum melahirkan.

“Setelah persalinan, seorang ibu juga akan kurang tidur atau kelelahan karena merawat bayi, juga bisa berdampak pada tekanan emosional yang berpotensi menimbulkan baby blues atau bahkan depresi pasca melahirkan,” katanya.

“Maka mengambil cuti pada mas-masa ini bisa memberikan kesempatan pada ibu yang melahirkan untuk istirahat, memulihkan diri, dan focus merawat bayi dengan memberikan ASI ekslusif. ASI sangat dibutuhkan bayi untuk tumbuh kembangnya yang optimal,” pungkas Retno

Sebelumnya, DPR RI menyepakati RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang.

Ketua DPR, Puan Maharani menekankan pentingnya pengaturan ulang masa cuti hamil ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi Ibu setelah melahirkan.

“DPR akan terus melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan berkenaan dengan hal tersebut. Kami berharap komitmen Pemerintah mendukung aturan ini demi masa depan generasi penerus bangsa,” ujar Puan yang juga Ibu dari dua anak ini.

Puan menyebut, RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.

Baca Juga:  WTP 12 Kali, Gubernur: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia,” kata Puan.

Adapun RUU KIA menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak atau golden age yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak yang kerap dikaitkan dengan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan anak.

Puan memaparkan, ada sejumlah hak dasar yang harus diperoleh seorang ibu, di antaranya menurut Puan, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, mendapat perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum.

Selain itu, Puan mengatakan, ibu wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja. Dia menegaskan, ibu bekerja wajib mendapat waktu yang cukup untuk memerah ASI selama waktu kerja.

“RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” terang Puan.

Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur pada Undangan-undang no 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas 3 bulan saja. Lewat RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Delapan Anggota TPNPB-OPM Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi
Salah Dua Peroleh PAD, gak Ambil Upah Pungut, APBD Rasional
Salah Satu Cara Genjot Perolehan PAD
WTP 12 Kali, Gubernur: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
Gubernur Mirza Beri Apresiasi atas Dedikasi dalam Mendukung Pembangunan Lampung
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Pimpin Rapat Pengembangan Ekonomi Daerah
Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi PAD dan Penertiban Retribusi Infrastruktur Telekomunikasi
Fatikhatul Khoiriyah dan Agus Sulistio Dipercaya Pimpin DPC PKB Lampung Utara Periode 2026–2031
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:38 WIB

Delapan Anggota TPNPB-OPM Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:38 WIB

Salah Dua Peroleh PAD, gak Ambil Upah Pungut, APBD Rasional

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:07 WIB

Salah Satu Cara Genjot Perolehan PAD

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:28 WIB

WTP 12 Kali, Gubernur: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:24 WIB

Gubernur Mirza Beri Apresiasi atas Dedikasi dalam Mendukung Pembangunan Lampung

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Delapan Anggota TPNPB-OPM Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

Sabtu, 13 Jun 2026 - 19:38 WIB

oplus_2

#indonesiaswasembada

Salah Dua Peroleh PAD, gak Ambil Upah Pungut, APBD Rasional

Sabtu, 13 Jun 2026 - 06:38 WIB

#indonesiaswasembada

Salah Satu Cara Genjot Perolehan PAD

Sabtu, 13 Jun 2026 - 06:07 WIB

#indonesiaswasembada

WTP 12 Kali, Gubernur: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Jumat, 12 Jun 2026 - 21:28 WIB