KPAI Minta Pemerintah Data Kembali Legalitas Kasus Seperti Daycare

Jumat, 9 Agustus 2024 | 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan mengungkapkan rekomendasi KPAI terhadap kasus Depok dan juga di tempat lainnya adalah meminta semua pemangku kepentingan untuk mendata kembali status legalitas kelembagaan daycare yang banyak tersebar di penjuru negeri.

Kawiyan menyatakan dirinya miris, sebab dari 110 daycare yang terdata di wilayah Kota Depok, Jawa Barat ternyata hanya 12 daycare yang memiliki izin, s mengatakan berarti yang lain bisa disebut abal-abal.

“Ada hikmahnya juga kasus ini terbongkar sehingga pemerintah jadi mengetahui ternyata ada masalah. Dan Dinas Pendidikan Kota Depok yang kemudian melakukan sidak (inspeksi mendadak) ternyata diperoleh fakta dari 110 daycare yang ada, hanya 12 yang punya izin. Lalu bagaimana kalau di 38 provinsi,” ungkap Kawiyan.

Pendataan kembali status legalitas daycare yang ada, menurutnya penting untuk memastikan kelayakannya, bagaimana lingkungannya, juga sumber daya manusia (SDM) nya terutama pengajar, guru-guru atau perawat yang diamahi untuk mengurus dan merawat anak yang dititipi.

“Apakah SDM-nya sesuai yang ditentukan, apa tidak kemudian selanjutnya KPAI,” sebutnya.

Selain itu, KPAI juga merekomendasikan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuat regulasi yang mampu melindungi anak agar anak terjamin rasa amannya, terjamin keselamatannya, dan ke depan daycare yang menyelenggarakan penitipan harus ramah anak.

Baca Juga:  Rachmawati Nomor 1 dalam “Syahganda’s List”, Teguh Santosa: Alhamdulillah

“Payung hukumnya ikut ke peraturan Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014 itu pun sudah sudah 10 tahun peraturan itu dibuat. Dan karena sudah 10 tahun tentu banyak perkembangan, perubahan teknologi dan sebagainya maka perlu dibuat regulasi baru yang mengatur pendidikan anak usia dini termasuk di dalam daycare,” kata Kawiyan.

Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina mendorong pemerintah daerah, pemangku kepentingan serta pihak terkait lebih berperan aktif dalam mengawasi proses dan jalannya kegiatan penitipan anak di lembaga penitipan anak atau daycare.

Pernyataan disampailan Arzeti menyusul terungkapnya kasus penganiayaan anak di sebuah daycare di Depok, Jawa Barat mendapat perhatian besar masyarakat. Akibat penganiayaan itu, balita yang menjadi korban tersebut mengalami trauma psikologis yang dikhawatirkan dapat mempengaruhi kembang tumbuh berkepanjangan anak hingga dewasa.

Penegasan disampaikan Arzeti Bilbina dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk ‘Mencari Solusi Mencegah Kekerasan Terhadap Anak di Indonesia’ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/8).

Sebenarnya, menurut Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) itu, aturan mengenai penyelenggaraan penitipan anak sudah jelas dan rinci diberlakukan. Ketentuan ini berdasarkan
Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Taman Pengasuhan Anak Berbasis Hak Anak/Daycare Ramah Anak Bagi Pekerja di Daerah.

Baca Juga:  Antisipasi Kebocoran Data, Pemda Diminta Bentuk CSIRT

Aturan tersebut, sambung politisii berlatar belakang selebritis itu, memberikan aturan-aturan yang jelas yang memang dibuat secara tertulis, dan berharap kepada pemilik daycare menaati aturan-aturan tersebut.

“Artinya pemerintah melalui dinas kabupaten/kota maupun provinsi, harus melakukan pengawasan, melakukan edukasi, juga meminta laporan setidaknya dua bulan sekali agar anak-anak yang dititipkan kepada pemilik perusahaan atau daycare bisa selalu terawasi oleh pemerintah, juga orang tua,” saran Arzeti.

Terkait kekerasan pada anak oleh lembaga penitipan anak seperi yang terjadi di salah satu daycare di Depok, Jawa Barat, Arzeti mengatakan dia tidak menyalahkan orang tua yang menitipkan anaknya di daycare karena ketika orang tua menitipkan anaknya di daycare bertujuan agar memiliki rasa aman dan nyaman ketika dititpkan di daycare.

“Karena merasa disitu ada lingkungan juga. Artinya di situ ada teman-teman sesama anak-anak sebayanya yang memanbg tempatnya mereka untuk berinteraksi dan bersosialisasi,” ujarnya.

Lebih jauh, Arzeti meminta agar penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bersalah dan melanggar ketentuan perundangan yang ada benar-benar ditegakkan dengan serisu, agar ada efek jera, disiplin dan semua harus taat aturan.

“Saya berharap ini merupakan pembelajaran untuk kita semua. Pemilik daycare harus diberi punishment ketika melakukan kesalahan, juga orang tua ibu tidak boleh disalahkan ketika memasukan anaknya di daycare,” tegas Arzeti. (*)

Berita Terkait

Ketum JMSI Teguh Santosa Kunjungi Bali, Tekankan Profesionalisme Media Siber
Kata Gubernur Lampung Hadapi Demo Besok: ” Silahkan, Tidak Anarkis, Waspada Penyusupan”
Kapolda Lampung Imbau Aksi Unjuk Rasa Digelar Tertib dan Damai
Wali Murid hingga Pedagang Berharap Demo di Lampung Berjalan Damai
BEM Unila Desak Prabowo Pecat Menteri Problematik dan Copot Kapolri!
Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026
Wagub Pimpin Ziarah ke Makam Tokoh Pramuka Lampung
PKK Provinsi Lampung Pimpin Panen di Agropark

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:33 WIB

Ketum JMSI Teguh Santosa Kunjungi Bali, Tekankan Profesionalisme Media Siber

Minggu, 31 Agustus 2025 - 13:11 WIB

Kata Gubernur Lampung Hadapi Demo Besok: ” Silahkan, Tidak Anarkis, Waspada Penyusupan”

Minggu, 31 Agustus 2025 - 08:05 WIB

Wali Murid hingga Pedagang Berharap Demo di Lampung Berjalan Damai

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:18 WIB

BEM Unila Desak Prabowo Pecat Menteri Problematik dan Copot Kapolri!

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Ojol Lampung Sepakat Tidak Ikut Aksi Demonstrasi 1 September 2025

Minggu, 31 Agu 2025 - 21:05 WIB

#indonesiaswasembada

Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR RI

Minggu, 31 Agu 2025 - 19:38 WIB

#indonesiaswasembada

Eko dan Uya Kuya, Anggota DPR RI, Sahroni dan Naffa Urbah Di Non Aktifkan

Minggu, 31 Agu 2025 - 14:46 WIB