Agustus 2022, Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2022 tentang pembentukan TPPHAM yang salah satunya “Tragedi Talangsari” yang terjadi pada tahun 1989.
Kasus tersebut merupakan pelanggaran HAM berat masa lalu yang telah selesai diselidiki oleh Komnas HAM sebagaimana tertuang dalam rekomendasinya agar pemerintah melakukan penyidikan serta dengan DPR membentuk peradilan HAM .
Pembentukkan TPPHAM justru bertentangan dengan Undang-Undang HAM dan Pengadilan HAM. Langkah penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM dilakukan untuk kebutuhan projusticia yang secara langsung beririsan dengan kepentingan pemenuhan hak korban.
Siang sebelum ke JMSI, YLBHI LBH Bandarlampung menggelar konferensi pers terkait sikap Pembentukan TTPHAM di Rumah Keadilan Kantor YLBHI LBH Bandarlampung Jl. Sam Ratulangi, Gg. Mawar 1, Kel. Gedongair, Kecamatan Tanjungkarang Barat. ##
1 2
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2