Korban Mafia Tanah di Lahat Kembali Terjadi

Senin, 16 Januari 2023 | 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Vina

Palembang- Masri, warga Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan, menjadi korban penipuan mafia tanah.

Ia menjadi korban penipuan Sudarwin warga Kabupaten Lahat yang mengaku mempunyai puluhan hektar tanah di Desa Keban, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam kasus tersebut, Sudarwin sudah dijatuhi hukuman penjara selama 1,4 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Lahat karena terbukti melakukan tindakan penipuan pasal 378 KUHP.

Kepada awak media Iqrok Zain SH didamping Agung Tri Utama SH selaku kuasa hukum Masri, menceritakan awal mula klienya menjadi korban penipuan Sudarwin yang mengaku mempunyai puluhan hektar tanah di Desa Keban.

“Awalnya pelaku mengiming-iming korban bahwa dirinya mempunyai puluhan hektar tanah di Desa Keban yang hendak ia jual,” kata Iqrok, Sabtu (13/1/2022).

Lokasi tanah tersebut juga diakui pelaku mempunyai kandungan batu bara yang melimpah, sehingga masuk kawasan pertambangan batu bara.

Karena diming-iming pelaku, Masri pun akhirnya membeli lima hektar tanah dari puluhan hektar tanah yang diakui milik Sudarwin.

“Tanah itu dibeli klien kami seharga Rp 25 juta untuk 1 hektarnya. Jadi kalau ditotal 5 hektar yang dibeli klien kami total uangnya ialah Rp 125 juta,” terangnya.

Baca Juga:  Perkuat Program Swasembada Pangan Presiden Prabowo Subianto, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Jajaki Kolaborasi dengan PT. Sang Hyang Seri

Namun setelah dibeli dan dibayarkan secara lunas, kecurigaan Masri terhadap Sudarwin mulai muncul.

Masri curiga dengan gerak-gerik pelaku yang selalu berpindah-pindah menentukan tanah miliknya yang telah dijual ke Masri.

Merasa ada yang janggal, Masri pun akhirnya memutuskan melaporkan perihal tersebut ke Polda Sumsel dengan Nomor LP/BP /1170/XII/2021/SPKT/ Polda Sumatera Selatan, pada 27 Desember 2021 lalu.

“Atas laporan tersebut Sudarwin pun didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terbukti melakukan tindak pemalsuan surat pasal 263 ayat 2 KUHP dan tindak pidana penipuan, yakni pasal 378 KUHP, dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lahat dengan pidanan 1 tahun 4 bulan,” ungkap Iqrok.

Kata dia, Laboratorium Forensik Cabang Palembang pun telah memeriksa keaslian sertifikat tanah milik Sudarwin.

“Dari hasil pemeriksaan Labfor memang benar sertifikat tersebut adalah palsu, karena tanda tangan pada serfikat adalah produk printer, serta cap jempol pada serfikat berbeda dari yang aslinya,” terangnya.

Dengan kejadian yang dialaminya kliennya, Iqrok pun berharap agar kedepan tidak ada lagi korban serupa seperti yang dialami klienye.

Baca Juga:  Jumat Berkah, Sat Binmas Polres Mesuji Bagikan Paket Sembako 

“Kami berharap tidak ada lagi korban yang lain. Kepada warga Lahat khususnya di Desa Keban jika ingin membeli tanah harus berhati-hati jangan sampai menjadi korban mafia tanah seperti yang dialami klien kami,” pesannya.

Terpisah, Feri Mahendra SH MH CLA selaku kuasa hukum Primanaya Group menerangkan, pihaknya akan membayar ganti rugi setiap lahan warga yang masuk dalam proyek.

Namun dalam proses ganti rugi harus ada kejelasan surat menyurat yang sah.

“Apa yang menjadi hak masyarakat pasti akan kami bayar, namun kalau ada masyarakat yang tidak berhak untuk meminta ganti rugi yang bukan haknya akan kami lakukan langkah hukum,”tegasnya.

Terkait hal yang dialami Masri, Feri mengatakan, kalau Masri adalah korban dari mafia tanah yang ada di Kabupaten Lahat khususnya di Desa Keban.

“Kami berharap tidak ada korban lain seperti Masri,
bagi yang merasa menjadi korban penipuan mafia tanah agar segera melapor ke pihak berwajib,” himbaunyahimbaunya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Cek Langsung ke Pasar, Wagub Jihan Pastikan Stabilitas Harga, Stok dan Pasokan Bahan Pangan
Pemprov Lampung Apresiasi Program Light Up The Dream PT. PLN (Persero) untuk Warga Pra Sejahtera
Korlantas Polri : Mudik 2026, Mudik Aman Keluarga Bahagia
Cucun Serahkan Bantuan Tahap II Pasca Longsor Di Cisarua
Paguyuban Panjisewu Sambut Baik Kolaborasi JMSI dan Menteri Kebudayaan
Kementerian Kebudayan dan JMSI Kolaborasi Kebudayaan
Minim Laptop pada Pelaksanaan TKA, tak Boleh Beratkan Murid
Berikut Layanan RSUAM yang Dicover BPJS !

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:25 WIB

Cek Langsung ke Pasar, Wagub Jihan Pastikan Stabilitas Harga, Stok dan Pasokan Bahan Pangan

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:23 WIB

Pemprov Lampung Apresiasi Program Light Up The Dream PT. PLN (Persero) untuk Warga Pra Sejahtera

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:56 WIB

Korlantas Polri : Mudik 2026, Mudik Aman Keluarga Bahagia

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:54 WIB

Cucun Serahkan Bantuan Tahap II Pasca Longsor Di Cisarua

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:38 WIB

Kementerian Kebudayan dan JMSI Kolaborasi Kebudayaan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Korlantas Polri : Mudik 2026, Mudik Aman Keluarga Bahagia

Rabu, 4 Mar 2026 - 11:56 WIB

#indonesiaswasembada

Cucun Serahkan Bantuan Tahap II Pasca Longsor Di Cisarua

Rabu, 4 Mar 2026 - 11:54 WIB