Konsep Desa Wisata dan Wisata Pedesaan Harus Dibedakan Secara Jelas di RUU Kepariwisataan

Minggu, 30 Juni 2024 | 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Tim Panja RUU Kepariwisataan Komisi X DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Legislasi ke Politeknik Pariwisata, Denpasar, Bali. Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah menekankan terdapat perbedaan antara Desa Wisata dan Wisata Pedesaan.

Perbedaan tersebut yakni Wisata Pedesaan adalah kegiatan wisata yang hanya menekankan kegiatan wisata di obyek wisata yang ada di desa (menyangkut lokasi), yang mana kegiatan wisata tersebut tidak terfokus pada kegiatan masyarakat di dalamnya. Sementara, Desa Wisata (tourism village) menekankan pada interaksi dengan masyarakat setempat.

Meskipun demikian, ia menekankan guna mendapatkan kejelasan lebih lanjut, maka Tim Panja Komisi X DPR RI ingin mendapatkan klarifikasi terkait perbedaan definisi Desa Wisata dan Wisata Pedesaan termasuk ruang lingkupnya. Diketahui, saat ini Komisi X DPR RI membentuk Tim Panja guna membahas revisi UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

“Sebagai contoh asumsi masyarakat apabila memiliki sebuah spot, dan keindahan disatu lokasi langsung bicaranya daerah tujuan wisata. Padahal perlu diingat menyangkut daerah tujuan wisata berbicara kawasan tidak hanya satu daerah saja namun juga menyangkut daerah-daerah sekitarnya,” ujar Ferdiansyah di Denpasar, Bali, Jumat (28/6/2024).

Baca Juga:  Lestari Moerdijat: Bahasa Warisan Budaya

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan, terkait daerah tujuan wisata secara umum memiliki prinsip 3A, yaitu Aksesibilitas, Amenitas, dan Atraksi. Dari ketiga hal tersebut, tambanya, harus diurai kembali apa saja komponen yang dapat menjadi daya tarik wisatawan. Untuk itu Komisi X DPR RI meminta masukan kepada para sivitas akademika dan para pemangku kepentingan pariwisata Bali yang lebih berpengalaman dalam konteks pengolahan wisata baik dari mancanegara maupun lokal.

“Apakah yang menjadi standar untuk menjadi kawasan daerah tujuan wisata apa saja yang diperlukan,” jelasnya.

Ia menggambarkan definisi dan ruang lingkup Desa Wisata yang penuh interaksi, misalnya melakukan kegiatan bermain di area persawahan dengan ditemani beberapa hewan yang berkaitan di dunia persawahan. Hal itu, ada yang bilang sudah dianggap desa wisata, tapi juga ada yang menyebut sudah dikatakan wisata pedesaan. Karena itu, perlu dibedakan secara tegas antara Desa Wisata dan Wisata Pedesaan.

Baca Juga:  Gubernur Mirza Terima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI

“Saya tekankan bahwa desa wisata dan wisata pedesaan perlu dibedakan secara tegas. Karena desa wisata itu harus ada transformasi budaya, tidak hanya sekadar mengenalkan antara mengantarkan wisatawan ke desa. Transformasi budaya dalam hal ini dapat dipahami dengan adanya penginapan atau homestay, serta tahu kehidupan sehari-hati di desa itu sehingga wisatawan memahami karakteristik atau ciri khas tersebut,” ujarnya. (*)


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Fidhela Alvita


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Open House Gubernur Lampung, Warga Biasa Hingga Pemuka Agama Bersilaturahmi
Masyarakat Lampung Rayakan Idul Fitri Dengan Sukacita
Gubernur Tunaikan Salat Ied di Lapangan Enggal, Khatib Rektor UIN Lampung
Rektor UIN Raden Intan Lampung Puji Kebijaksanaan Menteri Agama Memaafkan Pendemo
Polres Tulang Bawang Sukses Amankan Pawai Ogoh-Ogoh di 9 Lokasi Berbeda
Idul Fitri 31 Maret, Satu Provinsi tak Lakukan Pemantauan
Wat-Wat Gawoh, Hari Gini Bangun Perumahan Gak Berizin!
Soal Harga Minyak Kita; Distributor Resmi pun Menaikkan Harga di Atas HET, Pelanggaran!

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 13:56 WIB

Open House Gubernur Lampung, Warga Biasa Hingga Pemuka Agama Bersilaturahmi

Senin, 31 Maret 2025 - 11:29 WIB

Masyarakat Lampung Rayakan Idul Fitri Dengan Sukacita

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:56 WIB

Gubernur Tunaikan Salat Ied di Lapangan Enggal, Khatib Rektor UIN Lampung

Minggu, 30 Maret 2025 - 12:55 WIB

Rektor UIN Raden Intan Lampung Puji Kebijaksanaan Menteri Agama Memaafkan Pendemo

Sabtu, 29 Maret 2025 - 18:25 WIB

Polres Tulang Bawang Sukses Amankan Pawai Ogoh-Ogoh di 9 Lokasi Berbeda

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Open House Gubernur Lampung, Warga Biasa Hingga Pemuka Agama Bersilaturahmi

Senin, 31 Mar 2025 - 13:56 WIB

#indonesiaswasembada

Masyarakat Lampung Rayakan Idul Fitri Dengan Sukacita

Senin, 31 Mar 2025 - 11:29 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Tunaikan Salat Ied di Lapangan Enggal, Khatib Rektor UIN Lampung

Minggu, 30 Mar 2025 - 21:56 WIB

#indonesiaswasembada

Polres Tulang Bawang Sukses Amankan Pawai Ogoh-Ogoh di 9 Lokasi Berbeda

Sabtu, 29 Mar 2025 - 18:25 WIB