Warga Menggugat!
“Pada tahun 2015, muncul beberapa kelompok warga yang menduduki lahan dan mengajukan gugatan,” tambah dia.
Gugatan warga tersebut ditolak oleh PN Gunung Sugih dengan putusan Nomor 27/PDT.G/2014 PN.GNS.
Masyarakat kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang pada tahun 2016. Namun, upaya banding tersebut juga ditolak dengan putusan Nomor. 35/PDT/2016/PT TJK, pada Oktober 2016 dengan bunyi amar putusan gugatan banding tidak diterima (niet onvankeluk verklaard/NO).
Masyarakat lalu melakukan upaya hukum lebih lanjut dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2017.
Di tingkat kasasi ini, memori kasasi nomor 2012K/PDT/2017 tersebut menghasilkan putusan berupa, Pertama, menolak permohonan kasasi dan kedua, menghukum pemohon kasasi membayar perkara sebesar Rp 500.000.
1 2 3 4 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya
















