Mulanya lahan di tiga desa (Kampung Negara Aji Tua, Kampung Bumi Aji, dan Kampung Negara Aji Baru) itu disewa oleh PT Chandra Bumi Kota pada tahun 1968 selama 25 tahun hingga tahun 1993.
“Pada tahun 1981 terbit HGU (hak guna usaha) atas nama PT Chandra Bumi Kota selama 25 tahun dari tahun 1981 – 2006 di lahan seluas 807 hektare,” terang Umi.
Tahun 1990 PT Chandra Bumi Kota dibeli oleh PT BSA, berikut dengan asetnya berupa lahan singkong dan tebu.
Kemudian pada tahun 2004 PT BSA membeli lahan di Kampung Bumi Aji dan Negara Aji Tua seluas 144,87 hektare yang lalu diajukan HGU pada tahun 2005 selama 35 tahun mulai 2005 – 2040.
Yang menjadi persoalan dan tanda tanya, apakah proses alih fungsi lahan dari PT Chandra Bumi Kota ke PT BSA sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku? Masih perlu didalami.
1 2 3 4 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya
















